News - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
Kelima tersangka tersebut adalah HL selaku benofficial owner PT Tinindo Internusa, FL selaku Marketing PT Tinindo Internusa, SW Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung periode 2015-2019, BN selaku Plt. Dinas ESDM periode Maret 2019, dan AS selaku Kepala Dinas ESDM. Dari kelima tersangka, hanya tiga yang dilakukan penahanan.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi menyebut, tersangka FR dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Kemudian tersangka AS dan SW dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"HL yang dipanggil hari ini tidak hadir dan segera dipanggil sebagai tersangka. Sementara BN karena alasan kesehatan yang bersangkutan tidak ditahan," tutur Kuntadi dalam konferensi pers, Jumat (26/4/2024).
Dijelaskan Kuntadi, dalam kasus ini tersangka AS, BN, dan SW telah dengan sengaja menerbitkan dan menyetujui rencana kerja anggaran biaya (RKAB) dari PT RBT, PT SIP, PT Tin, dan CV VIP. RKAB tersebut diterbitkan meski tidak memenuhi persyaratan.
"Tiga tersangka tahu bahwa RKAB yang diterbitkan tidak dipergunakan untuk penambangan di wilayah lima perusahaan, tapi hanya untuk melegalkan kegiatan di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi.
Kemudian, peran tersangka HL dan FL sebagai pihak yang telah turut serta dalam pengondisian kerja sama penyewaan perawatan peleburan timah. Peleburan tersebut menjadi kegiatan yang membungkus pengambilan timah di wilayah IUP PT Timah.
Kuntadi sendiri membantah bahwa dalam kasus ini FL merupakan pihak yang berkaitan dengan Bos Sriwijaya. Dia menekankan, penetapan tersangka FL atas bukti keterlibatan di kasus dugaan korupsi penyalahgunaan PT Timah.
Kepada para tersangka, penyidik menjerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Ko Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Lebih lanjut Kuntadi menegaskan, saat ini penyidik juga terus melakukan penelusuran aset para tersangka untuk memulihkan kerugian negara. Meskipun, penghitungan kerugian negara masih diproses.
"Semua sedang berjalan dalam rangka penelusuran aset," ucap Kuntadi.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Duit Korupsi SYL Dinikmati Keluarga, Akankah Kena Jerat Hukum?
Kejagung Periksa Pegawai KemenESDM terkait Kasus Korupsi Timah
Kejagung Pastikan 5 Smelter Timah Hasil Sitaan Tetap Dikelola
Kejagung Sita Sejumlah Smelter terkait Kasus Korupsi Timah
Populer
Krisis Global: Upaya Indonesia di Tengah Tragedi Kerusakan Bumi
Kemendag: Shoptokopedia Jadi Pengganti TikTok Shop
UKT Capai Rp9 Juta, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Minta Keringanan
Kualitas Strategi STY, Kunci Timnas U-23 Atasi Taeguk Warriors
Nasdem Resmi Nyatakan Bergabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Dengarkan Keluhan Masyarakat
Duit Korupsi SYL Dinikmati Keluarga, Akankah Kena Jerat Hukum?
Prabowo-Gibran Beri Sinyal Tak Rangkul Semua Partai, Rugi Dong!
Flash News
PDIP: Terlalu Dini Bicara Oposisi atau Koalisi Kabinet Prabowo
Tak Lagi di DPR, Cak Imin Akan Fokus Menangkan Pilkada Serentak
PKB Prediksi Semua Partai Gabung Koalisi Prabowo Kecuali PDIP
Golkar Berencana Usung Ahmed Zaki di Pilgub Jakarta, RK di Jabar
Sidang Sengketa Pileg Mulai Senin, Arsul Boleh Adili Perkara PPP
Kurs Rupiah Terus Terjun, Hari Ini Ditutup Rp16.210 per Dolar AS
Kasus Sultan Terjerat Kabel, Kominfo Tak Bisa Tindak Operator
Ingin Kerja sama dengan Prabowo, PKB Disebut Kembali ke Habitat
Penonaktifan NIK Jakarta Buat Pendatang Baru di Kota Bekasi Naik
Perasaan STY Campur Aduk, Indonesia Menang tapi Korsel Kalah
Gelora: PKS Akan Ditinggalkan Pendukungnya Bila Gabung Prabowo
Live Streaming Irak vs Vietnam 8 Besar AFC U23 2024 & Jam Tayang
Live Streaming Uzbekistan vs Arab Saudi: Siapa Lawan Timnas U23?
Prediksi Aston Villa vs Chelsea EPL 2024, Skor H2H, Live TV Apa?
Kisah Dokter Wisnu yang Hilang di Laut Lombok