News - Kasus kabel fiber optik milik PT Bali Towerindo Tbk yang menimpa Sultan Rif'at Alfatih hingga kini belum menemukan titik terang. Polda Metro Jaya mengakui masih menyelidiki dan belum menemukan tindak pidana dalam kasus itu.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun mengakui tidak bisa menindak perusahaan yang lalai. Staf Ahli Bidang Teknologi Kominfo, M Hadiyana, mengakui pihaknya hanya bisa mengeluarkan regulasi soal standarisasi teknologi jaringan komunikasi dengan media fiber optik berkecepatan tinggi alias gigabit capable passive optical network (GPON), verifikasi dan standarisasi kabel fiber optik.
"Terus juga izin usaha kepada operator, baik operator NAV, internet provider, dan lain-lain. Tapi, dalam hal pengoperasian, Kominfo tidak sampai intervensi ke sana," kata Hadiyana di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (26/4/2024).
Dia menjelaskan, penindakan terhadap perusahaan yang lalai atas asetnya merupakan tanggung jawab dari pemerintah daerah. Dalam kasus Sultan, pihak yang berwenang adalah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Sebab, penyediaan SJUT menjadi tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta. Hadiyana menjelaskan pemerintah daerah termasuk Pemprov DKI Jakarta juga berwenang atas infrastruktur penurunan kabel mengudara ke dalam tanah.
"Kalau itu [penindakan] lebih ke pemda ya karena penyediaan pun pemda ya.Pemda yang harus bertanggung jawab merapikan infrastruktur yang ada di daerahnya. Kita barangkali cuma imbauannya saja," tutur Hadiyana.
Sementara itu, dia mendukung langkah Pemprov DKI yang menggiatkan program penurunan kabel menjuntai ke tanah. Hadiyana menjelaskan kabel mengudara memang mengurangi estetika sebuah wilayah.
"Saya berharap ya Jakarta, kalau kota besar itu, saya kasih contoh di-ducting. Jangan [kabel] di tiang itu (menjuntai), itu luar biasa sangat bertentangan dengan estetika itu," ungkap Hadiyana.
Selain itu, Hadiyana mengimbau perusahaan operator mengikuti peraturan yang ada terkait kabel fiber optik. Alasannya, agar tak ada lagi korban jiwa seperti Sultan dan korban lain.
"Ya, laksanakan saja ketentuan yang berlaku supaya tidak terjadi insiden-insiden seperti itu," kata Hadiyana.
Sebelumnya, pada Januari 2024, Sultan Rif'at Alfatih kembali menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Dikutip dari Antara, Ayah Sultan, Fatih Nurul, menuturkan pemeriksaan tersebut diperlukan dalam menyampaikan keterangan tambahan kasus jeratan kabel fiber optik tersebut.
Fatih mengaku juga tidak ada bukti tambahan yang dibawa karena semuanya sudah diserahkan ke penyidik.
Untuk diketahui, Sultan menjadi korban kecelakaan kabel optik yang terjuntai di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, pada 5 Januari 2023.
Kejadian ini bermula ketika Sultan mengendarai sepeda motor di belakang sebuah mobil. Tanpa disadari, kabel fiber optik yang terjuntai di atas jalan tersebut tersangkut pada mobil tersebut.
Namun, mobil tersebut terus melaju, menyeret kabel fiber optik yang masih tergantung. Akhirnya, kabel itu terlepas dari mobil dan mengenai Sultan yang saat itu berada di belakangnya.
Sementara itu kondisi Sultan Rif'at Alfatih, sampai saat ini masih harus menggunakan alat bantu elektrolaring untuk berbicara.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Kominfo: Pemerintah Pakai Fiber Optik Telkom untuk Internet IKN
Korban Kabel Fiber Optik Resmi Polisikan Bali Tower
Kasus Semrawutnya Kabel Fiber Optik & Perlunya Jakarta Buat SJUT
Telkom Klaim Kabel Optik Sebabkan Ojol Meninggal Bukan Miliknya
Populer
Krisis Global: Upaya Indonesia di Tengah Tragedi Kerusakan Bumi
Kemendag: Shoptokopedia Jadi Pengganti TikTok Shop
Kualitas Strategi STY, Kunci Timnas U-23 Atasi Taeguk Warriors
Mendag Minta Masyarakat Maklum Bila Harga Pangan Naik
Nasdem Resmi Nyatakan Bergabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
UKT Capai Rp9 Juta, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Minta Keringanan
Prabowo-Gibran Beri Sinyal Tak Rangkul Semua Partai, Rugi Dong!
Duit Korupsi SYL Dinikmati Keluarga, Akankah Kena Jerat Hukum?
Flash News
Sidang Sengketa Pileg Mulai Senin, Arsul Boleh Adili Perkara PPP
Kurs Rupiah Terus Terjun, Hari Ini Ditutup Rp16.210 per Dolar AS
Kasus Sultan Terjerat Kabel, Kominfo Tak Bisa Tindak Operator
Ingin Kerja sama dengan Prabowo, PKB Disebut Kembali ke Habitat
Penonaktifan NIK Jakarta Buat Pendatang Baru di Kota Bekasi Naik
Perasaan STY Campur Aduk, Indonesia Menang tapi Korsel Kalah
Gelora: PKS Akan Ditinggalkan Pendukungnya Bila Gabung Prabowo
Ribuan Buruh Akan Gelar Aksi May Day 2024 di Istana Negara
Pemerintah Tarik Utang Baru Rp104,7 Triliun hingga Maret 2024
Menpora Harap Timnas Indonesia Lolos ke Olimpiade Paris 2024
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Dengarkan Keluhan Masyarakat
Prediksi Aston Villa vs Chelsea EPL 2024, Skor H2H, Live TV Apa?
Kisah Dokter Wisnu yang Hilang di Laut Lombok
Jadwal New England vs Inter Miami MLS 2024 Live di Mana?
Apakah Timnas Indonesia Pernah Lolos Olimpiade?