News - Keluarga korban kecelakaan kabel fiber optik, Sultan Rif'at Alfatih (20), melaporkan PT Bali Towerindo Sentra ke Polda Metro Jaya atas dugaan pidana kelalaian sehingga menyebabkan orang lain mengalami luka berat.
"Dugaan pidana adalah kelalaian sehingga menyebabkan orang mengalami luka berat," kata kuasa hukum korban, Tegar Putuhena dikutip Antara, Jakarta, Rabu (9/8/2023).
Menurut Tegar, langkah ini ditempuh setelah memberikan waktu cukup lama kepada pihak terlapor untuk berkomunikasi mengenai kelanjutan kasus ini.
"Kita semua tahu bahwa kita sudah cukup memberikan waktu yang lama, mulai kejadian sejak tanggal 5 Januari sampai hari ini," katanya.
Tegar berharap laporan itu segera diproses oleh Polda Metro Jaya. Laporan ini sekaligus untuk menjawab klaim PT Bali Towerindo Sentra, yang menyebut tidak ada kelalaian ketika kabel menjuntai di Jalan Antasari, Jakarta Selatan pada 5 Januari 2023.
"Tadi kami sampaikan semua buktinya saksi-saksinya juga sudah kami sertakan nama-namanya. Tinggal nanti dilakukan proses pemeriksaan, bukti-bukti foto video, kemudian dokumen yang kita miliki, juga sudah kami tunjukkan kepada petugas dan sudah dicatat juga," katanya.
Selain itu, Tegar juga menyampaikan, pelaporan ini bertujuan untuk menemukan fakta-fakta hukum sehingga membuat terang peristiwa ini.
"Supaya tidak ada lagi klaim ngalor-ngidul, tidak ada lagi cerita yang dikarang-karang dalam bentuk video tiga dimensi, video animasi seolah ada truk yang lewat sebelum itu kemudian membuat kabel itu turun ke jalan dan itu tidak ada dasarnya," tambahnya.
Tegar juga menyampaikan ke penyidik bahwa di lokasi kejadian pada 5 Januari itu ada tiga CCTV yang terpasang dan ketiganya milik PT Bali Towerindo Sentra.
"Silahkan nanti polisi yang meminta itu untuk dibuka, karena kalau itu dibuka akan terlihat jelas peristiwanya seperti apa, akan terlihat jelas juga sejak kapan kabel itu menjuntai ke bawah," katanya.
Laporan yang dilayangkan tersebut teregister dengan nomor LP/B/4666/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 9 Agustus 2023 dengan penyertaan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang luka sebagaimana dalam UU Nomor 1 Tahun 1946.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Kasus Sultan Terjerat Kabel, Kominfo Tak Bisa Tindak Operator
Kominfo: Pemerintah Pakai Fiber Optik Telkom untuk Internet IKN
Kasus Semrawutnya Kabel Fiber Optik & Perlunya Jakarta Buat SJUT
Telkom Klaim Kabel Optik Sebabkan Ojol Meninggal Bukan Miliknya
Populer
Krisis Global: Upaya Indonesia di Tengah Tragedi Kerusakan Bumi
Kemendag: Shoptokopedia Jadi Pengganti TikTok Shop
Kualitas Strategi STY, Kunci Timnas U-23 Atasi Taeguk Warriors
Mendag Minta Masyarakat Maklum Bila Harga Pangan Naik
Nasdem Resmi Nyatakan Bergabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
UKT Capai Rp9 Juta, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Minta Keringanan
Prabowo-Gibran Beri Sinyal Tak Rangkul Semua Partai, Rugi Dong!
Duit Korupsi SYL Dinikmati Keluarga, Akankah Kena Jerat Hukum?
Flash News
Golkar Berencana Usung Ahmed Zaki di Pilgub Jakarta, RK di Jabar
Sidang Sengketa Pileg Mulai Senin, Arsul Boleh Adili Perkara PPP
Kurs Rupiah Terus Terjun, Hari Ini Ditutup Rp16.210 per Dolar AS
Kasus Sultan Terjerat Kabel, Kominfo Tak Bisa Tindak Operator
Ingin Kerja sama dengan Prabowo, PKB Disebut Kembali ke Habitat
Penonaktifan NIK Jakarta Buat Pendatang Baru di Kota Bekasi Naik
Perasaan STY Campur Aduk, Indonesia Menang tapi Korsel Kalah
Gelora: PKS Akan Ditinggalkan Pendukungnya Bila Gabung Prabowo
Ribuan Buruh Akan Gelar Aksi May Day 2024 di Istana Negara
Pemerintah Tarik Utang Baru Rp104,7 Triliun hingga Maret 2024
Menpora Harap Timnas Indonesia Lolos ke Olimpiade Paris 2024
Live Streaming Uzbekistan vs Arab Saudi: Siapa Lawan Timnas U23?
Prediksi Aston Villa vs Chelsea EPL 2024, Skor H2H, Live TV Apa?
Kisah Dokter Wisnu yang Hilang di Laut Lombok
Jadwal New England vs Inter Miami MLS 2024 Live di Mana?