News - Kasus korupsi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo kembali menjadi perhatian publik. Hal ini tidak lepas dari terungkap fakta persidangan bahwa uang Kementerian Pertanian diduga dikorupsi SYL untuk kepentingan keluarga.
Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi melalui keterangan mantan Kasubag Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementan 2020-2021, Isnar Widodo, bahwa duit Kementerian Pertanian mengalir ke istri, anak dan cucu SYL.
Dalam persidangan, Isnar bercerita dirinya diperas SYL agar menggunakan uang Kementan untuk kebutuhan pribadi SYL dan keluarga. Pengadilan Tipikor pun akan meminta keterangan keluarga berupa istri dan anak SYL.
"Kemungkinan yang dipanggil itu yang sudah disebut, Bu Ayun (istri SYL), Kemal Redindo (putra SYL), dan Thita (putri SYL), karena ada berita acara pemeriksaan (BAP)-nya," ungkap Jaksa KPK Meyer Simanjuntak saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (24/4/2024), sebagaimana diberitakan Antara.
KPK pun menyatakan akan mendalami aliran dana kepada keluarga SYL. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan lembaga antirasuah tengah mendalami dugaan korupsi.
"Tentu nantinya analisis berikutnya kan kami sedang selesaikan TPPU-nya yang sedang beproses," kata Ali, Kamis (25/4/2024).
Ali menerangkan, TPPU memuat istilah orang yang aktif dan pasif. Pihak pasif adalah orang yang menikmati hasil korupsi.
"Kalau dalam korupsi kan pelakunya yang kemudian memenuhi unsur-unsur pasal, baik kemudian orang yang turut menikmatinya belum tentu bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Ali.
Ia menerangkan orang yang turut menikmati hasil dari kejahatan korupsi dan itu kemudian berubah menjadi aset ataupun misalnya dalam konteks riilnya, pelaku A kemudian dia sebagai pelaku korupsi uangnya ditransfer kepada B. Kemudian tokoh B ternyata adalah keluarga inti dan dia tahu bahwa si A mendapatkan dari hasil kejahatan, maka berstatus menikmati hasil pidana. Namun, unsur perbuatan keluarga tersebut tidak bisa dikenakan.
"Tapi kalau TPPU, dia turut menikmati dari hasil kejahatan dan dia tahu itu hasil kejahatan, maka bisa dipertanggungjawabkan. Maka kita sebut dengan pelaku aktif dan pasif dalam TPPU. Nah itu, jadi kita ikuti dulu proses persidangan," kata Ali.
Aliran dana untuk kepentingan keluarga memang sudah terungkap dalam dakwaan SYL. Dalam dakwaan SYL, uang hasil korupsi dengan nilai total Rp44,5 miliar itu dialirkan untuk kepentingan istri SYL sebesar Rp938 juta,-; kepentingan keluarga SYL sebesar Rp992 juta; kepentingan pribadi SYL sebesar Rp3,33 miliar; kado undangan Rp381 juta.
Selain itu, ada aliran dana ke Partai Nasdem Rp40 juta; keperluan lain-lain Rp974 juta; acara keagamaan, operasional menteri yang tidak sesuai pos sebesar Rp16,6 miliar; charter pesawat sebesar Rp3 miliar.
Uang mengalir juga untuk bantuan bencana alam atau sembako sebesar Rp3,5 miliar; keperluan ke luar negeri sebesar Rp6,9 miliar; umroh sebesar Rp1,8 miliar; dan dana kurban dengan nilai total Rp1,6 miliar.
Selain didakwa korupsi, SYL juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 miliar secara berlanjut. Jaksa mendakwa hal tersebut sebagai gratifikasi karena SYL tidak pernah melapor kepada KPK selama 30 hari setelah penerimaan uang sebagaimana amanat Undang-Undang Tipikor.
Terkini Lainnya
Dalami Peran Keluarga SYL
Artikel Terkait
Kejagung Tetapkan Ujang Iskandar Jadi Tersangka Korupsi
Diperiksa KPK, Menteri Wahyu Trenggono Akui Ditanya Soal Telkom
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono Penuhi Panggilan KPK
KPK Geledah Kantor Damkar Semarang, HP Pegawai Sempat Diminta
Populer
Kans 2 Jenderal Maju Pilgub Jateng & Rematch Jokowi vs Megawati
28 Tahun Kudatuli: Intervensi Penguasa yang Melahirkan Tragedi
Trump Kritik Sikap Kamala Harris ke Israel dalam Konflik Gaza
Jokowi Mengaku Tidak Tahu Sosok Bandar Judi Online Inisial T
Menilik Strategi Pj Gubernur Heru Budi Tangani Banjir di Jakarta
MA Tolak Kasasi KPK, Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan
Membayangkan Sayur Asem dan Kerupuk Aci dari New York
Delegasi Bank Dunia Temui Jokowi Bahas Pembiayaan IKN