News - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, mengungkapkan bahwa MK akan memulai proses sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif pada Senin (29/4/2024).
Menurutnya, dalam sidang tersebut akan diisi dengan sidang pendahuluan dan para pihak yang bersengketa yang diagendakan selama empat hari hingga Jumat (3/5/2024). Rabu (1/5/2024) diliburkan karena Hari Buruh.
"Jadi sidang pendahuluan itu kita panggil para pihaknya, terutama pemohon utama," kata Fajar di Gedung MK, Jumat (26/4/2024).
Fajar mengungkapkan bahwa majelis hakim yang akan menangani persidangan telah disiapkan untuk menangani 297 sengketa pileg. MK telah menyiapkannya pada hari ini dan mereka terbagi ke dalam tiga panel.
"Panel satu ada 103 (kasus), panel dua ada 97 (kasus), panel tiga ada 97 (kasus)," kata dia.
Dalam proses persidangan, majelis hakim akan membatasi setiap pemohon dan termohon untuk menyampaikan argumennya dalam beberapa menit.
Berkaca dari sidang sengketa Pileg 2019, Fajar berharap proses sidang tahun ini dapat berlangsung lebih singkat dan memenuhi hak setiap pemohon maupun termohon.
"Kalau tempo hari di 2019, bisa sampai malam, bahkan sampai pagi. Pilpres sampai jam 5 pagi, dari jam 8 malam sampai jam 5 pagi. Break-nya pas salat dan makan," kata dia.
Dia juga menanggapi dua hakim yang dinilai punya konflik kepentingan, yaitu Arsul Sani dan Anwar Usman.
Menurutnya, Arsul Sani tetap diizinkan mengadili sidang sengketa PPP, sedangkan Anwar Usman dilarang untuk mengadili sejumlah pokok perkara yang berkaitan dengan PSI yang dipimpin oleh Kaesang Pangarep.
Fajar menyebut larangan terhadap Anwar Usman sudah diperkuat dengan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
"Berbeda dengan Pak Anwar yang sudah ada putusan MKMK, Pak Arsul kan nggak ada apa-apa," kata Fajar.
Menurutnya, apabila Arsul Sani dilarang karena sebelumnya menjabat Wakil Ketua MPR RI dari PPP, akan mempersulit proses pengadilan sengketa pileg di MK.
Alasannya, karena keterbatasan hakim yang menangani setiap perkara hanya tiga orang, sehingga apabila salah satunya dicabut kewenangannya maka hanya tersisa dua orang.
"Ya, karena itu kalau seperti itu mempersulit atau setidak-tidaknya jalannya persidangan jadi nggak lancar," kata dia.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Apa Kegunaan Dissenting Opinion dalam Sebuah Putusan MK?
Jokowi Sebut Putusan MK Buktikan Tak Ada Intervensi Pemerintah
Perludem: MK Abai Dissenting Opinion Hakim, Tak Tegas Adili PHPU
Jam Berapa Putusan Sidang MK Sengketa Pilpres Hari Ini?
Populer
Krisis Global: Upaya Indonesia di Tengah Tragedi Kerusakan Bumi
Kemendag: Shoptokopedia Jadi Pengganti TikTok Shop
Kualitas Strategi STY, Kunci Timnas U-23 Atasi Taeguk Warriors
Mendag Minta Masyarakat Maklum Bila Harga Pangan Naik
Nasdem Resmi Nyatakan Bergabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
UKT Capai Rp9 Juta, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Minta Keringanan
Prabowo-Gibran Beri Sinyal Tak Rangkul Semua Partai, Rugi Dong!
Duit Korupsi SYL Dinikmati Keluarga, Akankah Kena Jerat Hukum?
Flash News
Sidang Sengketa Pileg Mulai Senin, Arsul Boleh Adili Perkara PPP
Kurs Rupiah Terus Terjun, Hari Ini Ditutup Rp16.210 per Dolar AS
Kasus Sultan Terjerat Kabel, Kominfo Tak Bisa Tindak Operator
Ingin Kerja sama dengan Prabowo, PKB Disebut Kembali ke Habitat
Penonaktifan NIK Jakarta Buat Pendatang Baru di Kota Bekasi Naik
Perasaan STY Campur Aduk, Indonesia Menang tapi Korsel Kalah
Gelora: PKS Akan Ditinggalkan Pendukungnya Bila Gabung Prabowo
Ribuan Buruh Akan Gelar Aksi May Day 2024 di Istana Negara
Pemerintah Tarik Utang Baru Rp104,7 Triliun hingga Maret 2024
Menpora Harap Timnas Indonesia Lolos ke Olimpiade Paris 2024
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Dengarkan Keluhan Masyarakat
Prediksi Aston Villa vs Chelsea EPL 2024, Skor H2H, Live TV Apa?
Kisah Dokter Wisnu yang Hilang di Laut Lombok
Jadwal New England vs Inter Miami MLS 2024 Live di Mana?
Apakah Timnas Indonesia Pernah Lolos Olimpiade?