News - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, menegur pemohon yang bersikeras memberikan keterangan saat sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024, Selasa (7/5/2024).
Hal ini terjadi saat hakim MK, Arsul Sani, meminta perwakilan Bawaslu RI untuk menyampaikan persoalan sengketa antara Partai Demokrat dengan PAN di Pileg DPR RI.
"Banyak sekali disebut-sebut Bawaslu ini. Kita dengarkan, kita dengarkan karena sengketanya ini menyangkut angkanya yang beti ini, beda tipis. Meskipun pokok-pokoknya saja, tidak dibaca semua," ujar Arsul.
Kuasa hukum Bawaslu RI kemudian menyatakan bahwa persoalan sengketa di antara kedua parpol itu adalah penambahan perolehan suara PAN dan pengurangan perolehan suara Partai Demokrat di Kalimantan Timur.
Menurut kuasa hukum Bawaslu RI, penambahan serta pengurangan perolehan suara itu terjadi karena kesalahan saat penginputan data.
Arsul lantas bertanya apakah Bawaslu RI mengantongi data angka yang sebenarnya alias angka sebelum diinput.
"Perubahan tersebut dikarenakan kesalahan input oleh PPK pada saat rekapitulasi di kecamatan," kata kuasa hukum Bawaslu RI.
"Tadi kan terjadi kesahalan input, ada angkanya enggak? Berapa itu kesalahan input itu terjadi pada TPS-TPS itu disebutkan? Dan kesalahan input untuk keuntungan siapa dan kerugian siapa?" tanya Arsul.
Kuasa hukum Bawaslu RI mengaku mengantongi angka yang sebenarnya. Data tersebut ada di dokumen yang mereka bawa. Arsul lantas berkata akan membaca sendiri data tersebut.
Usai sesi tanya jawab antara Arsul dengan Bawaslu RI, tiba-tiba salah satu pemohon yang bersengketa, yakni kuasa hukum Partai Demokrat Kalimantan Timur hendak memberikan keterangan.
"Izin majelis, terkait dengan keterangan dari Bawaslu dan pihak terkait, yang dibacakan soal putusan Bawaslu Kalimantan Timur, izin kami menjelaskan sedikit," kata pemohon.
Saldi Isra langsung menyebutkan bahwa tak ada sesi pemberian keterangan. Akan tetapi, pemohon bersikeras untuk memberikan keterangan saat itu juga.
"Enggak ada lagi penjelasan," tegas Saldi.
"Mohon izin sedikit saja. Ini berkaitan dengan permohonan, Yang Mulia," balas pemohon.
"Sudah, sudah ada, nanti urusan kami," jawab Saldi.
Meski dilarang Saldi, pemohon tersebut ngotot memberikan keterangan.
"Izin sedikit saja, Yang Mulia," kata pemohon.
"Anda bisa dilarang enggak?" tanya Saldi.
"Baik, Yang Mulia," ucap pemohon.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Dedi-Erwan Raih Suara Terbanyak di Pilkada Jawa Barat 2024
Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang Resmi Jadi Tersangka
Polisi Penembak Siswa SMK Ajukan Banding atas Pemecatannya
Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara & Denda Rp1 Miliar
Populer
Grab Siap Beri Data Mitra Pengemudinya untuk Didata Pemerintah
Usaha Panjang Untuk Menjaga Sang Ibu Lautan
Kronologi Kasus Penembakan Terduga Begal di Lampung Versi Polisi
Dedi-Erwan Raih Suara Terbanyak di Pilkada Jawa Barat 2024
Respons Polri soal 6 Perwira Terlibat Kasus Sambo Naik Pangkat
Fenomena Parpol Berebut Jokowi: Antara Kepentingan dan Ketakutan
Panglima TNI Angkat Letjen M. Fadjar Jadi Pangkostrad
Hujan Pungutan di 2025: Kredit Terancam, Rakyat Makan Tabungan
Flash News
Dedi-Erwan Raih Suara Terbanyak di Pilkada Jawa Barat 2024
Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang Resmi Jadi Tersangka
Polisi Penembak Siswa SMK Ajukan Banding atas Pemecatannya
Mahkamah Agung: 11 Satuan Kerja Belum Penuhi Syarat Antisuap
Sudirman Said: Munas PMI Tandingan versi Agung Laksono Ilegal
Dishub Bali Memprediksi 2,7 Juta Turis Masuk Bali saat Nataru
Warga Kolong Tol di DKJ Wajib Bayar Sewa Rusun Mulai Bulan ke-7
Respons Polri soal 6 Perwira Terlibat Kasus Sambo Naik Pangkat
Panglima TNI Angkat Letjen M. Fadjar Jadi Pangkostrad
Keluarga Korban Hadir Sidang Etik Penembak Siswa SMK di Semarang
Polisi Periksa Ibu MAS Terkait Peristiwa Pembunuhan Lebak Bulus
Eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dituntut 6 Tahun 4 Bulan Penjara
PPP akan Gelar Mukernas 13-15 Desember 2024 di Ancol
Lalu Lintas selama Libur Nataru 2024/2025 Diatur Melalui SKB
Agung Laksono akan Bawa Hasil Munas PMI Tandingan ke Kemenkumham