News - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, meminta pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memperbaiki layanan dan mendengarkan keluhan masyarakat yang akhir-akhir ini tengah menjadi sorotan.

Ia juga secara khusus menyebut Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, untuk memerhatikan persoalan yang terjadi di masyarakat.

"Untuk tempat Pak Asko, tadi perhatian mengenai berbagai pelaksanaan kebijakan-kebijakan yang harus dilakukan oleh teman-teman dari DJBC," ucap Sri Mulyani saat konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat, (26/4/2024).

"Minta teman-teman Bea Cukai perbaiki, terus perbaiki terus layanan, dengarkan dan bagaimana kita bisa memberikan pemahaman mengenai berbagai peraturan-peraturan yang kadang sensitif," imbuhnya.

Sri Mulyani meminta pegawai Bea Cukai untuk tanggap dan aktif menyampaikan kepada seluruh stakeholder perbaikan peraturan, seperti isu terkait Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Dari Luar Negeri.

"Seperti Permendag sudah dibahas di dalam Kemenko Perekonomian, kita sudah lakukan perbaikan dan prosesnya terus berjalan untuk perbaikan. Jadi kita merespons dan menyeimbangkan antara sisi keamanan dan menjaga dengan pelayanan yang harus terus kita tingkatkan," kata Sri Mulyani.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengklarifikasi alasan pengenaan tarif bea masuk Rp30 juta pada pembeli sepatu impor senilai Rp10 juta. Mereka menyebut ketidaksesuaian nilai barang yang ditetapkan oleh ekspedisi pengiriman DHL.

Pihak DJBC dalam pernyataan resmi di media sosial X menjelaskan bahwa ekspedisi menyebut barang impor berupa sepatu memiliki nilai pabean Rp562.736. Sedangkan menurut pemeriksaan Bea Cukai, barang tersebut dikenakan nilai pabean sebesar Rp8,8 juta.

"Bahwa importasi yang dilakukan oleh yang bersangkutan, jasa kiriman yang digunakan dalam hal ini DHL memberitahukan CIF atau nilai pabean 35,37 dolar AS atau Rp562.736. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, nilai CIF atau nilai pabean atas barang tersebut adalah 553,61 dolar AS atau Rp8.807.935," kata Bea Cukai melaui akun X resminya, @beacukaiRI, Senin (22/4/2024).

DJBC menjabarkan bahwa nilai total bea masuk yang seharusnya dibayarkan oleh importir tersebut sebesar Rp2,29 juta. Kemudian, jumlah tersebut menjadi besar karena ditambah dengan denda yang dikenakan sebesar Rp24,7 juta.