News - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa tiga saksi terkait penyidikan perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022. Salah satunya dari pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, menyebut saksi diperiksa berinisial BE, selaku Sub Koordinator Pemasaran pada Kementerian ESDM. Selain BE, jaksa penyidik juga memeriksa dua saksi lainnya berinisial FA dan TM selaku Inspektorat Tambang.
“Ketiga saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Ketut dikutip Antara, Kamis (25/4/2024).
Dalam penyidikan perkara ini, jaksa penyidik telah menyita lima perusahaan smelter di Bangka Belitung. Kelima smelter tersebut, yakni smelter CV Venus Inti Perkasa (VIP) beserta satu bidang tanah dengan luas 10.500 m2; smelter PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 85.863 m2; smelter PT Tinindo Internusa (TI) beserta bidang tanah dengan total luas 84.660 m2; dan smelter PT Sariwaguna Binasentosa (SBS) beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 57.825 m2.
Kemudian smelter PT Refined Bangka Tin (RBT) terkait tersangka Suparta dan Harvey Moeis juga ikut disita beserta sejumlah aset di dalamnya. Turut disita 53 unit eskavator dan dua unit bulldozer. Penyidik juga sudah menyita sejumlah aset para tersangka mulai dari arloji, kendaraan mewah, dan sepeda motor, termasuk mendalami kepemilikan jet pribadi yang dibeli Harvey Moeis apakah bagian dan tindak pidana pencucian uang.
Sebelumnya, Kejagung sudah memutuskan kelima smelter yang disita tetap dikelola oleh PT Timah agar bisa memberikan peluang usaha dan pekerjaan bagi masyarakat.
"Aset sitaan ini tetap dikelola agar bisa memberikan peluang usaha dan pekerjaan bagi masyarakat," kata Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung Amir Yanto usai rapat tertutup membahas pengelolaan lima smelter sitaan Kejagung di Pangkalpinang, Selasa (23/4/2024).
Amir mengatakan saat ini sebanyak 30 persen masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masih mengandalkan timah untuk perekonomian keluarganya, sehingga penambangan ini harus bersifat legal.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Kejagung Bakal Telusuri Asal-usul Jet Pribadi Milik Harvey Moeis
PT Timah Rugi Rp450 M, Anggota DPR: Hancur Lebur sebab Dirampok
Salah: Video Rumah Mewah yang Diklaim Milik Sandra Dewi
Kejagung: Harvey Moeis Baru Bisa Dijenguk usai Sepekan Ditahan
Populer
Dari Polemik ke Buah Manis UU Pemajuan Kebudayaan
Seruan Tauhid dalam Teks Tua di Nusantara Periode Hindu-Buddha
Buat Publik Geram, Galih Loss Akhirnya Dijerat UU ITE, Tepatkah?
Krisis Global: Upaya Indonesia di Tengah Tragedi Kerusakan Bumi
Prabowo-Gibran Beri Sinyal Tak Rangkul Semua Partai, Rugi Dong!
Yusril Soal Tiga Hakim MK Dissenting Opinion: Bisa Dikritisi
Jakarta yang Selalu Jadi Tumbal Kegagalan Pemerataan Pembangunan
PKS Usung Kader Sendiri, Kans Anies Maju Pilkada Jakarta Pupus?
Flash News
Saat Chandrika Chika Terjerumus Narkoba akibat Vape Ganja Cair
Setelah PKB, Kali Ini Partai Nasdem yang Bertemu dengan Prabowo
Dukcapil DKI: 40.000 NIK Warga Meninggal Sudah Dinonaktifkan
Penurunan Stunting Melambat, Wapres Minta BKKBN Evaluasi Kerja
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Tim Pengarah Keanggotan RI di OECD
Polri Tindak 1.158 Tersangka Judi Online Sejak Awal Tahun 2024
JK: Kita Terima Kenyataan, Selamat kepada Prabowo-Gibran
Polri Kerahkan 5.791 Personel untuk Pengamanan WWF 2024 di Bali
Bukan Lagi Ibu Kota, KTP Jakarta Akan Disesuaikan Menjadi DKJ
Prabowo Dapat Ucapan Selamat dari Eks Ketua MK hingga Menhan AS
Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang Ditunda, Kenapa?
Prediksi Vietnam vs Irak 8 Besar AFC U23 2024 & Jam Tayang TV
Syarat Daftar Gubernur Jalur Independen pada Pilkada 2024
Isi Debat Coach Justin vs Towel Soal Timnas, STY, & Naturalisasi
Siapa Istri, Anak, Menantu, & Cucu SYL yang Dapat Duit Kementan?