News - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda tiga hakim MK dalam putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Perludem sebut MK tak tegas mengadili sengketa Pilpres 2024.
Ketiga hakim yang mengajukan pendapat berbeda, yakni Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Saldi Isra.
Peneliti Perludem, Ihsan Maulana, menyinggung salah satu pendapat berbeda yang disampaikan Hakim Enny Nurbaningsih. Dalam dissenting opinion-nya, Enny menyebutkan dalil pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Sebab, menurut dia, memang ada ketidaknetralan pejabat negara saat Pilpres 2024.
Begitupun dengan Hakim Saldi Isra dan Arief Hidayat.
Menurut Ihsan, dissenting opinion ketiga hakim MK itu seharusnya dipertimbangkan dalam putusan. Misalnya, Saldi Isra menyinggung soal ketidaknetralan penjabat (pj) kepala daerah hingga kepala desa. Menurut dia, ketidaknetralan ini kerap didalilkan oleh para pemohon.
“Saya melihat MK tidak berani menilai lebih lanjut ataukah memang temuan atau fakta hukum soal ketidaknetralan pj gubernur. Lalu, juga aparatur negara atau aparat desa itu apakah satu kesatuan yang akhirnya kalau dirangkai masuk kategori terstruktur, sistematis, dan masif (TSM)," kata Ihsan kepada Tirto, Selasa (23/4/2024).
Menurut Ihsan, MK tidak mengelaborasi rangkaian temuan soal bansos dan ketidaknetralan sebagai pelanggaran TSM. Ihsan menilai di situ letak kesalahan MK, sehingga berujung pada putusan menolak permohonan gugatan secara keseluruhan.
“Sebetulnya itu dinarasikan oleh tiga Hakim MK yang dissenting opinion yang seharusnya menilai bansos dan netralitas aparatur negara terjadi," tutur Ihsan.
Dia menyayangkan pertimbangan MK yang menyatakan ketidaknetralan sudah diselesaikan Bawaslu sebagai pengawas pemilu. MK, kata dia, seharusnya mencari temuan fakta hukum sekalipun sudah ditindaklanjuti Bawaslu. Oleh karena itu, Ihsan memandang MK kurang tegas dalam memutuskan sengketa Pilpres 2024.
“Apalagi dalam pertimbangan MK tidak memisahkan antara proses pemilu dengan perselisihan hasil makanya MK berwenang atau bisa mengadili perkara hasil pemilu sekalipun dalil-dalil soal proses. Kayaknya tidak tegas saja. Padahal, fakta hukum sudah jelas" tutup Ihsan.
Sebelumnya, MK menolak permohonan sengketa pilpres yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Dalam putusan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Mahkamah menolak permohonan dan menyatakan dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum meski ada 3 hakim menyatakan dissenting opinion.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
MK Bukan Keranjang Sampah Pemilu, DPR Jangan Diam Saja Dong
Prabowo Akan Lakukan Komunikasi Politik demi Koalisi yang Kuat
Yusril Soal Tiga Hakim MK Dissenting Opinion: Bisa Dikritisi
Budi Arie soal Dissenting Opinion 3 Hakim MK: Tak Ada Buktinya
Populer
JPU Ungkap Ada Transaksi Mencurigakan ke Pegawai PN Semarang
TNI: Tentara AS Hilang di Hutan Karawang Ditemukan Meninggal
Galih Loss Jadi Tersangka Penistaan Agama, Dijerat Pasal ITE
MK Bukan Keranjang Sampah Pemilu, DPR Jangan Diam Saja Dong
Dari Polemik ke Buah Manis UU Pemajuan Kebudayaan
PDIP Hitung Kekuatan Wujudkan Hak Angket usai Kalah di MK
PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
Gibran Ungkap Ketum PSSI Buka Obrolan RI Tuan Rumah Piala Dunia
Flash News
PPP Pertanyakan Sikap PDIP soal Hak Angket: Sudah Diajukan?
Prabowo: Kontestasi Pilpres Keras, Debat Kadang-Kadang Panas
Jokowi Siapkan Tim Transisi ke Prabowo-Gibran sebelum Dilantik
Rumah Sudah Jadi, Menteri PUPR hingga Menkes Pindah ke IKN Juli
Saat Prabowo Goyangkan Badan Anies usai Jadi Presiden Terpilih
Prabowo kepada Anies & Muhaimin: Saya Pernah di Posisi Anda
Jokowi: Kesehatan Faktor Kunci Indonesia Jadi Negara Maju
Cak Imin Masih Ingin Ada Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024
Kemenkeu Komentari Target Rasio Utang 40 Persen pada 2025
Hasyim Tetap Sebut Nama Ganjar-Mahfud Meski Tak Hadir di KPU
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden & Wapres Terpilih 2024-2029
Prediksi Brighton vs Man City Liga Inggris 2024 & Jam Tayang TV
Jadwal Persib vs Borneo FC di Liga 1 2024, Klasemen, Jam Tayang
Jadwal MotoGP Jerez Spanyol 2024 Live 26-28 April & Klasemen