News - Pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dipastikan tak memenuhi undangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029.
Kendati tak hadir, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari tetap menyebut nama Ganjar-Mahfud dalam sambutannya yang mengawali dengan menyapa para hadirin.
"Yang kami hormati Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 3 Bapak Haji Ganjar Pranowo dan Bapak Profesor Doktor Haji Mahfud MD," kata Hasyim dalam sambutannya.
Semula Hasyim mengatakan bahwa rapat pleno KPU terbuka dengan agenda penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilu 2024 dinyatakan dibuka.
"Rapat pleno KPU terbuka dengan agenda penetapan Pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilu tahun 2024 pada hari ini Rabu tanggal 24 April tahun 2024 dinyatakan dibuka," ucap Hasyim.
Hasyim kemudian menyapa seluruh hadirin yang hadir mulai dari Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, para ketua umum partai politik pengusung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024. Ia kemudian menyebut para peserta Pilpres 2024 termasuk Ganjar-Mahfud, yang tak menghadiri undangan.
"Bapak/ibu saudara sekalian hadirin yang berbahagia pada hari ini," tutur Hasyim.
KPU resmi menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029.
"Komisi Pemilihan Umum menetapkan Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2 Bapak Haji Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024 sampai dengan tahun 2029 dalam Pemilihan Umum 2024," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024).
Penetapan ini setelah Prabowo-Gibran meraih suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59% dari total suara sah nasional.
"Memenuhi sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi dari 38 provinsi di Indonesia," tutur Hasyim.
Diketahui, Penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan kubu Ganjar-Mahfud dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam sengketa Pemilu 2024.
MK memandang semua dalil Pemohon tak beralasan hukum meski ada tiga hakim yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
Ganjar sendiri Pranowo mengaku tidak mendapatkan undangan dari KPU untuk menghadiri rapat pleno penetapan presiden dan wakil presiden hari ini. Bahkan menurut dia, hal itu sudah dikonfirmasi kepada stafnya.
“Semalam saya tanya staf saya tidak ada undangan. Tadi saya konfirmasi ke staf undangan awalnya untuk para ketua partai,” kata Ganjar saat dikonfirmasi, Rabu (24/4/2024).
Menurut Ganjar, dia pun baru menerima kabar lanjutan pagi ini. Namun, dirinya memang tidak bisa hadir karena sedang di luar Jakarta. "Kebetulan saya di Yogya, jadi tidak bisa datang,” tutur Ganjar.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
KPU DKI Bantah Ada Joki Pantarlih: Hanya Salah Paham
Pilkada Tanpa Baliho & APK, Solusi Jitu Kurangi Sampah Visual
Perludem Dukung Pilkada Ramah Lingkungan Tanpa Baliho
KPU Kejar Caleg Terpilih yang Belum Serahkan LHKPN
Populer
Kejati Jatim: INKA Habiskan Rp28 M dalam Proyek Fiktif di Kongo
Adu Kuat PDIP Melawan Trah Jokowi di Gelanggang Pilwalkot Solo
Konsekuensi Besar, Keppres Pindah Ibu Kota Baiknya Tak Buru-Buru
Wakil Presiden ke-9 RI Hamzah Haz Meninggal Dunia
Pemerintah Akan Umumkan 7 KEK Baru, Salah Satunya Smelter di IKN
UU TNI Soal Prajurit Berbisnis, KSAD: Banyak Anggota Jadi Ojol
Jika Anies & Ahok Maju Pilgub Jakarta, KIM akan Usung Siapa?
Untung Rugi Wajib Ikut Asuransi TPL bagi Pemilik Kendaraan