News - Pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dipastikan tak memenuhi undangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029.
Kendati tak hadir, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari tetap menyebut nama Ganjar-Mahfud dalam sambutannya yang mengawali dengan menyapa para hadirin.
"Yang kami hormati Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 3 Bapak Haji Ganjar Pranowo dan Bapak Profesor Doktor Haji Mahfud MD," kata Hasyim dalam sambutannya.
Semula Hasyim mengatakan bahwa rapat pleno KPU terbuka dengan agenda penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilu 2024 dinyatakan dibuka.
"Rapat pleno KPU terbuka dengan agenda penetapan Pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilu tahun 2024 pada hari ini Rabu tanggal 24 April tahun 2024 dinyatakan dibuka," ucap Hasyim.
Hasyim kemudian menyapa seluruh hadirin yang hadir mulai dari Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, para ketua umum partai politik pengusung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024. Ia kemudian menyebut para peserta Pilpres 2024 termasuk Ganjar-Mahfud, yang tak menghadiri undangan.
"Bapak/ibu saudara sekalian hadirin yang berbahagia pada hari ini," tutur Hasyim.
KPU resmi menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029.
"Komisi Pemilihan Umum menetapkan Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2 Bapak Haji Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024 sampai dengan tahun 2029 dalam Pemilihan Umum 2024," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024).
Penetapan ini setelah Prabowo-Gibran meraih suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59% dari total suara sah nasional.
"Memenuhi sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi dari 38 provinsi di Indonesia," tutur Hasyim.
Diketahui, Penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan kubu Ganjar-Mahfud dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam sengketa Pemilu 2024.
MK memandang semua dalil Pemohon tak beralasan hukum meski ada tiga hakim yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
Ganjar sendiri Pranowo mengaku tidak mendapatkan undangan dari KPU untuk menghadiri rapat pleno penetapan presiden dan wakil presiden hari ini. Bahkan menurut dia, hal itu sudah dikonfirmasi kepada stafnya.
“Semalam saya tanya staf saya tidak ada undangan. Tadi saya konfirmasi ke staf undangan awalnya untuk para ketua partai,” kata Ganjar saat dikonfirmasi, Rabu (24/4/2024).
Menurut Ganjar, dia pun baru menerima kabar lanjutan pagi ini. Namun, dirinya memang tidak bisa hadir karena sedang di luar Jakarta. "Kebetulan saya di Yogya, jadi tidak bisa datang,” tutur Ganjar.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Arief Budiman usai Diperiksa KPK: Enggak Ada yang Baru
KPU Akan Tetapkan Pasangan Cakada Tak Bersengketa di MK Hari Ini
Hoaks Pernyataan Ketua KPU Jakarta Soal Lepas dari Tekanan
Salah, Klaim Presentase Hasil Pilkada Jakarta 2024 sebagai Hoaks
Populer
Daya Beli Masyarakat Lemah, Ritel di Ambang Krisis
DPR Minta Anggaran Kemenkes Imbas Efisiensi Rp10 T Dikembalikan
Perjanjian Asuransi Pascaputusan MK: Apa yang Saja Berubah?
Razman Arif Buat Ricuh Persidangan Hotman Paris di PN Jakut
Kemenhub Panggil Bos Air Minum Imbas Kecelakaan di GT Ciawi
Anggaran Rp50 M Badan Haji & Umrah Hilang, DPR: Dicopet Siapa?
Nelangsa Warga Perumahan Tambun Bekasi, Tergusur Meski Punya SHM
Masa Depan AI di Genggaman Cina
Flash News
Yusril: Jika Pulang, Reynhard Akan Ditempatkan di Nusa Kambangan
Kementerian Lingkungan Hidup Segel & Hentikan Kegiatan KEK Lido
Razman Arif Buat Ricuh Persidangan Hotman Paris di PN Jakut
Pengelola Klaim Kejati Jabar Keliru Sita Kebun Binatang Bandung
Panitia SNPMB Beri Kesempatan Finalisasi Terakhir Jumat Sore
Budi Djiwandono Bantah Prabowo Reshuffle Kabinet: Enggak Ada
Transjakarta Klarifikasi soal Video Mobil RI 24 di Lajur Busway
DPR Minta Anggaran Kemenkes Imbas Efisiensi Rp10 T Dikembalikan
Polair Tetapkan 2 Tersangka Tambang Timah Ilegal, 1 WN Korsel
Baleg Luruskan Tatib DPR Terkait Pencopotan Pejabat
KPK: Upaya Tangkap Harun di PTIK Digagalkan Orang Suruhan Hasto
Respons TNI soal Tatib Baru DPR Terkait Pencopotan Pejabat
RS Polri Terima 16 Kantong Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza
KPK Sebut yang Berhak Copot Pejabat Hanya Presiden, Bukan DPR
RS Polri Identifikasi 2 Jenazah Terkait Pembunuhan di Bekasi