News - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar, akan tetap memperjuangkan hak angket kecurangan pemilu di DPR RI. Dia menjelaskan bahwa tujuan hak angket untuk membaca dan mengevaluasi kecurangan di Pemilu 2024.
"Sebetulnya PKB masih ingin ada angket, tujuannya membaca secara detail titik lemah keterpurukan demokrasi kita," kata sosok yang akrab disapa Cak Imin saat menghadiri penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih di KPU RI, Rabu (24/4/2024).
Menurut Muhaimin sudah menjadi kewajiban DPR untuk terus merevisi dan mengevaluasi Undang-Undang Pemilu setiap lima tahun. Sehingga menurutnya, hak angket bukan hal baru bagi proses pemilu.
"Setiap 5 tahun kita pasti menyempurnakan seluruh kelemahan dari undang-undang pemilu kita," kata Wakil Ketua DPR RI itu.
Terkait nasib dirinya bersama Anies Baswedan usai kalah pada Pilpres 2024, Muhaimin mengatakan belum ada keputusan untuk menjadi oposisi ataupun bergabung ke Koalisi Indonesia Maju.
"Pokoknya sekarang kita ikuti proses ini dulu," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum PKB sekaligus Wakil Ketua MPR, Jazilul Fawaid, mengatakan pihaknya akan kembali mengkaji ulang proses hak angket kecurangan Pemilu yang sebelumnya sempat digulirkan oleh fraksinya di DPR.
Jazilul menilai sejumlah fakta dan permasalahan yang ada dalam hak angket sudah terjawab selama proses sidang perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Hemat saya, beberapa poin yang mendasari pengajuan hak angket sudah dijawab dalam putusan MK. Relevansi hak angket kita kaji ulang," kata Jazilul Fawaid saat dihubungi Tirto, Selasa (23/4/2024).
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
PKB Dorong Revisi Paket UU Politik agar Pisahkan Pilpres & Pileg
Surya Paloh di Harlah PKB Sebut Dasco Gerindra The Rising Star
Cak Imin Minta Dasco Gerindra Ajak PKS Gabung Pemerintah Prabowo
Cak Imin Sebut Jokowi Bisa Buat Anaknya Jadi Wapres Tanpa Geger
Populer
Kejati Jatim: INKA Habiskan Rp28 M dalam Proyek Fiktif di Kongo
Adu Kuat PDIP Melawan Trah Jokowi di Gelanggang Pilwalkot Solo
Wakil Presiden ke-9 RI Hamzah Haz Meninggal Dunia
UU TNI Soal Prajurit Berbisnis, KSAD: Banyak Anggota Jadi Ojol
Pemerintah Akan Umumkan 7 KEK Baru, Salah Satunya Smelter di IKN
Jika Anies & Ahok Maju Pilgub Jakarta, KIM akan Usung Siapa?
Konsekuensi Besar, Keppres Pindah Ibu Kota Baiknya Tak Buru-Buru
Untung Rugi Wajib Ikut Asuransi TPL bagi Pemilik Kendaraan