News - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mempertanyakan sikap PDIP selaku inisiator wacana pembentukan hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024. Sebab, PDIP belum mengajukan ke DPR sampai Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (24/4/2024) hari ini.
"Kalau yang menginisiasi saja belum ajukan, kenapa mesti ditanya ke PPP," kata Juru Bicara PPP, Achmad Baidowi alias Awiek kepada Tirto bertanya-tanya, Rabu (24/4/2024).
Awiek memastikan partainya sedari awal tak pernah mengusulkan wacana pembentukan hak angket. Dia meminta agar menanyakan kepada PDIP selaku inisiator.
Wacana hak angket mencuat setelah Ganjar Pranowo, capres yang diusung PDIP, PPP, Hanura, dan Perindo meminta partai pengusungnya membentuk hak untuk menyelidiki tersebut.
"Jangan tanya PPP, karena kami ndak pernah bicara itu. Tanya sana ke yang mau mengajukan. Apakah sudah diajukan atau hanya omon-omon di media?" tanya Awiek lagi.
PDIP sendiri masih menghitung kekuatan partai politik untuk membentuk hak angket pengusutan dugaan kecurangan Pemilu 2024. Langkah itu ditempuh PDIP usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau Sengketa Pilpres 2024.
"Kita harus menghitung bagaimana kekuatan partai politik yang lain menyikapi soal hak angket ini. Mari kita tunggu perkembangannya dalam beberapa waktu ke depan ini," kata Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), kata Ahmad Basarah, di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Senin (22/4/2024) malam.
Basarah mengatakan untuk mendukung terlaksananya hak angket itu perlu didukung sejumlah fraksi di DPR.
"Jadi, dia tidak berada di ruang hampa. Namun demikian, ide gagasan untuk kemudian mematangkan hak angket itu terus kami lakukan di DPP PDIP," ucap Basarah.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Cak Imin Masih Ingin Ada Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024
Nasib Hak Angket DPR Bak Membentur Tembok usai Putusan MK
PDIP Hitung Kekuatan Wujudkan Hak Angket usai Kalah di MK
PKB Kaji Ulang Relevansi Hak Angket usai Ketuk Palu Putusan MK
Populer
JPU Ungkap Ada Transaksi Mencurigakan ke Pegawai PN Semarang
TNI: Tentara AS Hilang di Hutan Karawang Ditemukan Meninggal
PDIP Hitung Kekuatan Wujudkan Hak Angket usai Kalah di MK
MK Bukan Keranjang Sampah Pemilu, DPR Jangan Diam Saja Dong
Dari Polemik ke Buah Manis UU Pemajuan Kebudayaan
Galih Loss Jadi Tersangka Penistaan Agama, Dijerat Pasal ITE
PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia
Flash News
Melalui World Water Forum, Pemerintah Majukan Hydro Diplomacy
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tak Lagi Sakit Hati dengan Anies
Bank Indonesia Menaikkan Suku Bunga Acuan Menjadi 6,25 Persen
Tak Hadir di Penetapan Prabowo-Gibran, Begini Penjelasan Mahfud
PPP Pertanyakan Sikap PDIP soal Hak Angket: Sudah Diajukan?
Prabowo: Kontestasi Pilpres Keras, Debat Kadang-Kadang Panas
Jokowi Siapkan Tim Transisi ke Prabowo-Gibran sebelum Dilantik
Rumah Sudah Jadi, Menteri PUPR hingga Menkes Pindah ke IKN Juli
Saat Prabowo Goyangkan Badan Anies usai Jadi Presiden Terpilih
Prabowo kepada Anies & Muhaimin: Saya Pernah di Posisi Anda
Jokowi: Kesehatan Faktor Kunci Indonesia Jadi Negara Maju
Apakah Trial Test Rekrutmen Bersama BUMN 2024 Wajib Diikuti?
Prediksi Brighton vs Man City Liga Inggris 2024 & Jam Tayang TV
Jadwal Persib vs Borneo FC di Liga 1 2024, Klasemen, Jam Tayang