News - Sidang kasus korupsi kredit Bank Jateng Kantor Cabang Kaligawe dengan terdakwa, mantan Kepala Unit Pemasaran Bank Jateng, Anggoro Bagus Pamuji, kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Semarang, Senin (22/4/2024). Sidang kali ini menghadirkan saksi, pegawai Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Radian Mahardika.
Dalam persidangan diungkapkan adanya transaksi mencurigakan dalam rekening penampungan kredit atas nama Radian Mahardika. Jaksa penuntut umum, Adimas Haryosetyo, mengungkap, terdapat transaksi 167 kali antara rekening Radian dengan rekening terdakwa Anggoro. Total nilai transaksinya cukup besar.
"Ada 167 kali transaksi dengan total Rp3,1 miliar," ujar jaksa, Adimas Haryosetyo.
Namun, Radian mengaku tidak mengetahui adanya transaksi tersebut.
"Saya tidak tahu," jawabnya.
Radian mengakui pembuatan rekening merupakan perintah lisan Ketua PN Semarang. Setelah jadi, rekening diserahkan ke Neni Apriastuti selaku Bendahara Pengelola PN Semarang.
"Rekening memang atas nama saya tapi penguasaan rekening ada di bendahara pengelola Ibu Neni," kata Radian. Hingga kini, Neni belum dihadirkan menjadi saksi sidang korupsi Bank Jateng.
Radian yang kini menjabat Kepala Bagian (Kabag) Umum PN Semarang bersaksi dalam kapasitasnya sebagai mantan bendahara di lembaga yang sama.
Sebagai bendahara, Radian turut mengurusi para pegawai PN berutang secara kolektif di Bank Jateng. Pada 2014 silam, dia membuat rekening baru atas nama dirinya untuk menampung angsuran pegawai pengadilan.
"Rekening itu khusus untuk menampung angsuran para pegawai yang telah dimutasi oleh atasan di luar PN Semarang," jelas Radian.
Sebab, saat itu ada beberapa orang yang dipindah. Namun, dia mengaku lupa jumlah dan rincian namanya.
Sementara itu, Anggoro membantah keterangan Radian. Khususnya terkait tujuan pembuatan rekening.
Anggoro menuturkan, tujuan awal pembukaan rekening sebenarnya untuk menampung upah pungut atau fee bagi pembantu penagih kredit.
"Jadi awalnya bukan untuk menampung angsuran," kata Anggoro.
Rekening tersebut, kata Anggoro, merupakan syarat yang harus ada sebagai lampiran nota kesepahaman (MoU) antara Bank Jateng dan PN Semarang. MoU menjadi dasar kerja sama kredit pegawai.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Anggoro Bagus Pamuji Diduga Buat Surat Pelunasan Kredit Palsu
Bank Jateng Buat Rekening Penampungan Angsuran Kredit Pegawai PN
Saksi: Korupsi Bank Jateng Tak Terendus karena Pengawasan Lemah
PDIP Nilai Pelaporan Ganjar ke KPK Upaya Menghambat Hak Angket
Populer
JPU Ungkap Ada Transaksi Mencurigakan ke Pegawai PN Semarang
Dari Polemik ke Buah Manis UU Pemajuan Kebudayaan
Galih Loss Jadi Tersangka Penistaan Agama, Dijerat Pasal ITE
MK Bukan Keranjang Sampah Pemilu, DPR Jangan Diam Saja Dong
TNI: Tentara AS Hilang di Hutan Karawang Ditemukan Meninggal
PDIP Hitung Kekuatan Wujudkan Hak Angket usai Kalah di MK
PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
Gibran Ungkap Ketum PSSI Buka Obrolan RI Tuan Rumah Piala Dunia
Flash News
Rumah Sudah Jadi, Menteri PUPR hingga Menkes Pindah ke IKN Juli
Saat Prabowo Goyangkan Badan Anies usai Jadi Presiden Terpilih
Prabowo kepada Anies & Muhaimin: Saya Pernah di Posisi Anda
Jokowi: Kesehatan Faktor Kunci Indonesia Jadi Negara Maju
Cak Imin Masih Ingin Ada Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024
Kemenkeu Komentari Target Rasio Utang 40 Persen pada 2025
Hasyim Tetap Sebut Nama Ganjar-Mahfud Meski Tak Hadir di KPU
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden & Wapres Terpilih 2024-2029
Ganjar Mengaku Tak Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran
Anies Ingatkan Kecurangan Pemilu di Penetapan Prabowo-Gibran
Prabowo Subianto: Kita akan Mulai Kerja Keras untuk Rakyat
Jadwal MotoGP Jerez Spanyol 2024 Live 26-28 April & Klasemen
Kapan Pendaftaran Pasangan Calon Pilkada 2024 Dibuka?
Jadwal Qatar vs Jepang Perempat Final AFC U23 2024 & Jam Tayang