News - Sidang kasus korupsi kredit Bank Jateng Kantor Cabang Kaligawe dengan terdakwa, mantan Kepala Unit Pemasaran Bank Jateng, Anggoro Bagus Pamuji, kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Semarang, Senin (22/4/2024). Sidang kali ini menghadirkan saksi, pegawai Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Radian Mahardika.
Dalam persidangan diungkapkan adanya transaksi mencurigakan dalam rekening penampungan kredit atas nama Radian Mahardika. Jaksa penuntut umum, Adimas Haryosetyo, mengungkap, terdapat transaksi 167 kali antara rekening Radian dengan rekening terdakwa Anggoro. Total nilai transaksinya cukup besar.
"Ada 167 kali transaksi dengan total Rp3,1 miliar," ujar jaksa, Adimas Haryosetyo.
Namun, Radian mengaku tidak mengetahui adanya transaksi tersebut.
"Saya tidak tahu," jawabnya.
Radian mengakui pembuatan rekening merupakan perintah lisan Ketua PN Semarang. Setelah jadi, rekening diserahkan ke Neni Apriastuti selaku Bendahara Pengelola PN Semarang.
"Rekening memang atas nama saya tapi penguasaan rekening ada di bendahara pengelola Ibu Neni," kata Radian. Hingga kini, Neni belum dihadirkan menjadi saksi sidang korupsi Bank Jateng.
Radian yang kini menjabat Kepala Bagian (Kabag) Umum PN Semarang bersaksi dalam kapasitasnya sebagai mantan bendahara di lembaga yang sama.
Sebagai bendahara, Radian turut mengurusi para pegawai PN berutang secara kolektif di Bank Jateng. Pada 2014 silam, dia membuat rekening baru atas nama dirinya untuk menampung angsuran pegawai pengadilan.
"Rekening itu khusus untuk menampung angsuran para pegawai yang telah dimutasi oleh atasan di luar PN Semarang," jelas Radian.
Sebab, saat itu ada beberapa orang yang dipindah. Namun, dia mengaku lupa jumlah dan rincian namanya.
Sementara itu, Anggoro membantah keterangan Radian. Khususnya terkait tujuan pembuatan rekening.
Anggoro menuturkan, tujuan awal pembukaan rekening sebenarnya untuk menampung upah pungut atau fee bagi pembantu penagih kredit.
"Jadi awalnya bukan untuk menampung angsuran," kata Anggoro.
Rekening tersebut, kata Anggoro, merupakan syarat yang harus ada sebagai lampiran nota kesepahaman (MoU) antara Bank Jateng dan PN Semarang. MoU menjadi dasar kerja sama kredit pegawai.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Korupsi Bank Jateng, Kepala Unit Pemasaran Dituntut Bui 9 Tahun
Jaksa Belum Siap, Tuntutan Terdakwa Korupsi Bank Jateng Ditunda
Anggoro Bagus Pamuji Diduga Buat Surat Pelunasan Kredit Palsu
Bank Jateng Buat Rekening Penampungan Angsuran Kredit Pegawai PN
Populer
Sepi Peminat, Tol Getaci akan Dilelang Ulang
Menakar Masa Depan Kendaraan Bertenaga Sel Tunam Hidrogen
MenPAN-RB Ungkap Update Terbaru Nasib Gaji Tunggal PNS
Pertemuan Tertutup Jokowi-Prabowo Selama Dua Jam, Bahas Apa?
PDIP Sudah Dukung Prabowo-Gibran sejak Puan Jadi Ketua DPR Lagi
Kontroversi Gelar HC Raffi Ahmad & Buramnya Integritas Kampus
Suswono Heran Pusat Perbelanjaan Sarinah Sepi Pengunjung
Peran 7 Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi di Pemprov Kalsel
Flash News
Dasco Sebut Maman Abdurrahman dari Golkar Calon Menteri UMKM
Pramono Berjanji Naikkan Gaji Guru PAUD Honorer Sesuai UMP
Dasco soal Jokowi Bertemu Prabowo: Mungkin Bicara Transisi
DPR: Badan Aspirasi Rakyat Diperlukan untuk Menampung Keluhan
Ratu Entok Ditangkap Polisi atas Kasus Dugaan Penistaan Agama
Gibran: Menu Makan Siang Gratis SMA 70 Jakarta Paling Mewah
Polisi: Korban Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang Bertambah 1
Ribuan Polisi Kawal Kampanye Cagub-cawagub DKI Jakarta Hari Ini
Gibran soal Susunan Kabinet: Sudah Hampir 100 Persen
Israel Klaim Bunuh Penerus Pemimpin HIzbullah, Hashem Safieddine
Jokowi Teken PP KEK BSD dan Kawasan Pariwisata Kesehatan Batam
Transjakarta Rekayasa Rute Pulo Gadung Imbas Pembangunan LRT
Polisi Tangkap Sudirman dan Yusuf Pelaku Pencabulan di Tangerang
SHI: Prabowo Komitmen Perjuangkan Gaji dan Tunjangan Hakim
Suswono Yakin River Way Terealisasi di DKI: RK Berpengalaman