News - Sidang kasus korupsi kredit Bank Jateng Kantor Cabang Kaligawe dengan terdakwa, mantan Kepala Unit Pemasaran Bank Jateng, Anggoro Bagus Pamuji, kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Semarang, Senin (22/4/2024). Sidang kali ini menghadirkan saksi, pegawai Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Radian Mahardika.
Dalam persidangan diungkapkan adanya transaksi mencurigakan dalam rekening penampungan kredit atas nama Radian Mahardika. Jaksa penuntut umum, Adimas Haryosetyo, mengungkap, terdapat transaksi 167 kali antara rekening Radian dengan rekening terdakwa Anggoro. Total nilai transaksinya cukup besar.
"Ada 167 kali transaksi dengan total Rp3,1 miliar," ujar jaksa, Adimas Haryosetyo.
Namun, Radian mengaku tidak mengetahui adanya transaksi tersebut.
"Saya tidak tahu," jawabnya.
Radian mengakui pembuatan rekening merupakan perintah lisan Ketua PN Semarang. Setelah jadi, rekening diserahkan ke Neni Apriastuti selaku Bendahara Pengelola PN Semarang.
"Rekening memang atas nama saya tapi penguasaan rekening ada di bendahara pengelola Ibu Neni," kata Radian. Hingga kini, Neni belum dihadirkan menjadi saksi sidang korupsi Bank Jateng.
Radian yang kini menjabat Kepala Bagian (Kabag) Umum PN Semarang bersaksi dalam kapasitasnya sebagai mantan bendahara di lembaga yang sama.
Sebagai bendahara, Radian turut mengurusi para pegawai PN berutang secara kolektif di Bank Jateng. Pada 2014 silam, dia membuat rekening baru atas nama dirinya untuk menampung angsuran pegawai pengadilan.
"Rekening itu khusus untuk menampung angsuran para pegawai yang telah dimutasi oleh atasan di luar PN Semarang," jelas Radian.
Sebab, saat itu ada beberapa orang yang dipindah. Namun, dia mengaku lupa jumlah dan rincian namanya.
Sementara itu, Anggoro membantah keterangan Radian. Khususnya terkait tujuan pembuatan rekening.
Anggoro menuturkan, tujuan awal pembukaan rekening sebenarnya untuk menampung upah pungut atau fee bagi pembantu penagih kredit.
"Jadi awalnya bukan untuk menampung angsuran," kata Anggoro.
Rekening tersebut, kata Anggoro, merupakan syarat yang harus ada sebagai lampiran nota kesepahaman (MoU) antara Bank Jateng dan PN Semarang. MoU menjadi dasar kerja sama kredit pegawai.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Korupsi Bank Jateng, Kepala Unit Pemasaran Dituntut Bui 9 Tahun
Jaksa Belum Siap, Tuntutan Terdakwa Korupsi Bank Jateng Ditunda
Anggoro Bagus Pamuji Diduga Buat Surat Pelunasan Kredit Palsu
Bank Jateng Buat Rekening Penampungan Angsuran Kredit Pegawai PN
Populer
Kans 2 Jenderal Maju Pilgub Jateng & Rematch Jokowi vs Megawati
28 Tahun Kudatuli: Intervensi Penguasa yang Melahirkan Tragedi
Trump Kritik Sikap Kamala Harris ke Israel dalam Konflik Gaza
Membayangkan Sayur Asem dan Kerupuk Aci dari New York
Menilik Strategi Pj Gubernur Heru Budi Tangani Banjir di Jakarta
MA Tolak Kasasi KPK, Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan
Jokowi Mengaku Tidak Tahu Sosok Bandar Judi Online Inisial T
Hoaks, KLB Polio Disebabkan Vaksin Polio Tipe-2