News - Mantan Kepala Unit Pemasaran Bank Jateng Kantor Cabang Pembantu (KCP) Kaligawe, Anggoro Bagus Pamuji, diduga menggelapkan angsuran dan membuat surat pelunasan kredit palsu untuk nasabahnya. Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan terdakwa kasus dugaan korupsi Bank Jateng, Anggoro Bagus Pamuji, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (4/1/2024).
Nasabah yang menjadi korban Anggoro antara lain sekelompok pegawai Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Semarang. Lima pegawai kantor tersebut dihadirkan menjadi saksi dalam sidang.
Salah satu saksi, Sri Sunaryanti, mengaku pernah mengambil kredit di Bank Jateng bersama rekan-rekan di kantornya. Dia pun sudah membayar uang pelunasan kredit melalui terdakwa. Namun, ternyata kreditnya belum tercatat lunas.
"Setelah setor uang pelunasan, saya diberi bukti tanda lunas oleh terdakwa dan SK saya yang jadi agunan kredir juga sudah bisa tak ambil," cerita Sri.
Surat bukti pelunasan sempat ditunjukkan sebagai barang bukti di persidangan. Namun, ternyata surat itu buatan terdakwa pribadi tanpa dibubuhi tanda tangan Kepala Bank Jateng KCP Kaligawe sebagaimana mestinya.
Saksi lain, Ika selaku Bendahara Kantor Kesehatan Pelabuhan Semarang menambahkan, sejak sebelum ia menjabat, kantornya telah membuat nota kesepahaman (MoU) dengan Bank Jateng dalam hal kredit kolektif.
Selaku bendahara, Ika juga ditunjuk sebagai pembantu penagih kredit dengan imbalan fee sesuai kontrak kerja sama. Setiap akhir bulan Ika bertugas menyerahkan setoran angsuran senilai tagihan yang diajukan Bank Jateng.
"Setiap bulan Bank Jateng memberi rincian yang harus dibayar, lalu saya bayar melalui rekening penampung atas nama saya. Selain itu ada juga rekening bersama atas nama kantor," jelas Ika.
Berdasarkan dakwaan, terdakwa Anggoro disebut menggelapkan angsuran atau pelunasan kredit dari 37 debitur Bank Jateng. Uangnya tidak terdakwa transaksikan, tetapi justru digunakan untuk kepentingan pribadi dan menutupi angsuran debitur lain.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Hakim: Korupsi Bank Jateng Terjadi karena Lemahnya Pengawasan
Terdakwa Bank Jateng Divonis 7,5 Tahun & Wajib Kembalikan Rp7 M
Pleidoi Terdakwa Korupsi Bank Jateng Seret Bendahara PN Semarang
Korupsi Bank Jateng, Kepala Unit Pemasaran Dituntut Bui 9 Tahun
Populer
Kisah Kiai Cokro, Tongkat Pusaka Pangeran Diponegoro
Konsistensi Ivan Ubah Limbah Kaca Jadi Karya Seni yang Mendunia
Anggota DPRD Termuda Rizki Iskandar Dicibir karena Bolos Kuliah
Curhat Sara Ditegur Gerindra saat Undang Tokoh dari Parpol Lain
ACE Hardware Pamit dari Indonesia, Pastikan Tak Ada PHK
Utak-Atik Menyunat Anggaran Pendidikan dari APBN, Biar Apa?
TikToker Raup Cuan dari Panggung Live Streaming BKT Duren Sawit
Dua WNA Dideportasi usai Ikut Demo Ojek Online di Jakarta
Flash News
JCW: APBD Rentan Disalahgunakan Petahana dalam Pilkada
Pembangunan Bandara IKN Ditargetkan Rampung pada Desember 2024
Menag Sebut Pagelaran MTQ Bukan Hanya Milik Umat Islam
Jokowi Sebut Media Massa Arus Utama Mulai Terdesak Medsos
Jokowi Bicara Moral saat Buka Acara MTQ Nasional di Samarinda
Curhat Sara Ditegur Gerindra saat Undang Tokoh dari Parpol Lain
Gerindra Sebut Prabowo Masih Susun Kabinet Jelang Pelantikan
Pramono-Rano Prediksi Indonesia Menang Tipis Atas Australia
OJK Pastikan Peserta Bisa Terima Dana Pensiun Secara Bulanan
Jadwal Voli Bhayangkara vs Kuwait Live TV & Klasemen AVC 2024
Prediksi Kolombia vs Argentina WCQ 2026: Balas Dendam Final Copa
Klasemen Akhir Paralimpiade 2024: Indonesia 14 Medali, Posisi 49
Jadwal ARRC Sepang 2024 & Update Klasemen: Tayang Live di Mana?
Profil Jean Patry, Bintang Prancis di Skuad Bhayangkara Presisi
Prediksi Prancis vs Belgia UNL 2024: Jangan Tumpul Mbappe!