News -
Penundaan dilakukan lantaran jaksa penuntut umum Kejari Kota Semarang belum siap membacakan tuntutan hukuman mantan kepala unit pemasaran di cabang pembantu bank BUMD tersebut.
"Kami belum siap membacakan tuntutannya, Yang Mulia," ujar jaksa yang dipimpin Agus Sunaryo.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang memberikan kesempatan satu pekan lagi untuk jaksa menyelesaikan tuntutan. Sidang ditunda dan akan kembali digelar pada Senin (3/6/2024).
Usai sidang, penasihat hukum terdakwa, Achmad Teguh Wahyudin mengaku tidak heran ditundanya sidang tuntutan. Sebab, jaksa sebenarnya meminta waktu dua pekan, tetapi hakim menghendaki agar dicoba satu pekan dulu.
Sebelumnya, terdakwa tidak menghadirkan saksi yang berpihak pada kepentingan terdakwa. "Kami tidak ajukan saksi meringankan, karena terdakwa Anggoro ini hanya pegawai yang sebenarnya patuh kepada atasannya," ujarnya.
Terdakwa Mengaku Bersalah
Terdakwa membuat dan mencairkan kredit fiktif pada hari libur di mana kantor Bank Jateng Cabang Pembantu Kaligawe sedang tidak beroperasi. Tindakan itu disengaja agar aksinya tidak diketahui orang lain.
Uang hasil pencairan kredit fiktif sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi, sebagian lagi untuk menutup tunggakan angsuran pinjaman pegawai Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
"Saya gunakan untuk menutup kekurangan angsuran, saya talangi setiap bulan," ujar terdakwa.
Kata dia, angsuran pinjaman pegawai PN Semarang yang dibayarkan secara tunai ke bendahara atau melalui transfer ke rekening penampungan tidak pernah penuh. Sehingga ia berinisiatif menalangi untuk menjaga angka NPL.
Namun, terdakwa tidak mengetahui secara pasti nama-nama pegawai PN Semarang yang menunggak pembayaran angsuran pinjaman. Menurutnya, yang tahu hanya Bendahara PN Semarang, Neni Apriastuti.
Sayangnya, Neni Apriastuti yang kini sudah tidak lagi bekerja di PN Semarang tidak dihadirkan sebagai saksi sidang. Dalam persidangan, jaksa penuntut umum mengaku sudah berusaha mencari keberadaan Neni tetapi tidak ketemu.
"Kami mendatangi alamat yang di Kalipancur (Kota Semarang) tapi (Neni) sudah tak berdominisi di situ dan rumahnya sudah dijual. Sementara alamat yang di Purworerto hanya berupa kontrakan dan tidak ada di situ," jelas jaksa.
Terkini Lainnya
Terdakwa Mengaku Bersalah
Artikel Terkait
Hakim: Korupsi Bank Jateng Terjadi karena Lemahnya Pengawasan
Terdakwa Bank Jateng Divonis 7,5 Tahun & Wajib Kembalikan Rp7 M
Pleidoi Terdakwa Korupsi Bank Jateng Seret Bendahara PN Semarang
JPU Ungkap Ada Transaksi Mencurigakan ke Pegawai PN Semarang
Populer
Kisah Kiai Cokro, Tongkat Pusaka Pangeran Diponegoro
Konsistensi Ivan Ubah Limbah Kaca Jadi Karya Seni yang Mendunia
Anggota DPRD Termuda Rizki Iskandar Dicibir karena Bolos Kuliah
Curhat Sara Ditegur Gerindra saat Undang Tokoh dari Parpol Lain
ACE Hardware Pamit dari Indonesia, Pastikan Tak Ada PHK
Utak-Atik Menyunat Anggaran Pendidikan dari APBN, Biar Apa?
TikToker Raup Cuan dari Panggung Live Streaming BKT Duren Sawit
Dua WNA Dideportasi usai Ikut Demo Ojek Online di Jakarta
Flash News
Ombudsman Minta Pemerintah Beri Penjelasan soal E-Materai Error
JCW: APBD Rentan Disalahgunakan Petahana dalam Pilkada
Pembangunan Bandara IKN Ditargetkan Rampung pada Desember 2024
Menag Sebut Pagelaran MTQ Bukan Hanya Milik Umat Islam
Jokowi Sebut Media Massa Arus Utama Mulai Terdesak Medsos
Jokowi Bicara Moral saat Buka Acara MTQ Nasional di Samarinda
Curhat Sara Ditegur Gerindra saat Undang Tokoh dari Parpol Lain
Gerindra Sebut Prabowo Masih Susun Kabinet Jelang Pelantikan
Pramono-Rano Prediksi Indonesia Menang Tipis Atas Australia
Jadwal Opening Ceremony PON 2024 Aceh-Sumut & Daftar Cabor
Jadwal Voli Bhayangkara vs Kuwait Live TV & Klasemen AVC 2024
Prediksi Kolombia vs Argentina WCQ 2026: Balas Dendam Final Copa
Klasemen Akhir Paralimpiade 2024: Indonesia 14 Medali, Posisi 49
Jadwal ARRC Sepang 2024 & Update Klasemen: Tayang Live di Mana?
Profil Jean Patry, Bintang Prancis di Skuad Bhayangkara Presisi