News - Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus, sepakat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) perlu dilakukan revisi sebagaimana yang terdapat dalam pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
"Pendapat yang diberikan MK bahwa UU Pemilu belum memberikan pengaturan terkait dengan kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai kampanye yang dilakukan sebelum dan setelah masa kampanye dimulai memang harus diperjelas dan dimasukkan secara rinci di dalam UU Pemilu," kata Guspardi dikutip dari Antara, Selasa (23/4/2024).
Dia menuturkan, revisi UU Pemilu adalah sebuah keniscayaan guna melakukan berbagai perbaikan dan penyempurnaan.
"Apalagi Pemilu 2024 yang dinilai dan dirasakan banyak kalangan berjalan dengan penuh kontroversi dan menimbulkan spekulasi terkait dugaan berbagai pelanggaran, pengerahan dukungan dari ASN kepada paslon tertentu, makin terang-terangannya politik uang, dan lain sebagainya," ungkap Guspardi.
Dia lantas menyinggung sejumlah masalah pada Pemilu 2024 yang tidak ada di Pemilu sebelumnya, di antaranya Satpol PP di Garut, Jawa Barat, yang menyatakan dukungan kepada Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
"Padahal, Pasal 283 ayat (1) UU Pemilu telah menyebutkan larangan bagi pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan pegawai negeri serta ASN untuk mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye," ucap Guspardi.
Sementara itu, dia menuturkan masalah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari yang dinyatakan melanggar etik oleh Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
"Dan baru-baru ini juga kembali diadukan dengan dugaan pelanggaran etika atau dugaan asusila. Persoalan ini juga menjadi catatan penting terhadap integritas penyelenggara," tutur Guspardi.
Untuk itu, Guspardi pun mendorong agar anggota DPR RI periode 2024-2029 melakukan revisi UU Pemilu untuk menyempurnakan dan menutup celah kekurangan bagi pelanggaran pemilu yang tidak bisa ditindak secara hukum maupun administratif.
"Dan bisa diatur secara lebih rigid untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap pelanggaran pemilu," kata Guspardi.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Tak Lagi di DPR, Cak Imin Akan Fokus Menangkan Pilkada Serentak
PKB Prediksi Semua Partai Gabung Koalisi Prabowo Kecuali PDIP
Golkar Berencana Usung Ahmed Zaki di Pilgub Jakarta, RK di Jabar
Sidang Sengketa Pileg Mulai Senin, Arsul Boleh Adili Perkara PPP
Populer
Krisis Global: Upaya Indonesia di Tengah Tragedi Kerusakan Bumi
Kemendag: Shoptokopedia Jadi Pengganti TikTok Shop
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Dengarkan Keluhan Masyarakat
Duit Korupsi SYL Dinikmati Keluarga, Akankah Kena Jerat Hukum?
Nasdem Resmi Nyatakan Bergabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
UKT Capai Rp9 Juta, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Minta Keringanan
Kualitas Strategi STY, Kunci Timnas U-23 Atasi Taeguk Warriors
Prabowo-Gibran Beri Sinyal Tak Rangkul Semua Partai, Rugi Dong!
Flash News
Tak Lagi di DPR, Cak Imin Akan Fokus Menangkan Pilkada Serentak
PKB Prediksi Semua Partai Gabung Koalisi Prabowo Kecuali PDIP
Golkar Berencana Usung Ahmed Zaki di Pilgub Jakarta, RK di Jabar
Sidang Sengketa Pileg Mulai Senin, Arsul Boleh Adili Perkara PPP
Kurs Rupiah Terus Terjun, Hari Ini Ditutup Rp16.210 per Dolar AS
Kasus Sultan Terjerat Kabel, Kominfo Tak Bisa Tindak Operator
Ingin Kerja sama dengan Prabowo, PKB Disebut Kembali ke Habitat
Penonaktifan NIK Jakarta Buat Pendatang Baru di Kota Bekasi Naik
Perasaan STY Campur Aduk, Indonesia Menang tapi Korsel Kalah
Gelora: PKS Akan Ditinggalkan Pendukungnya Bila Gabung Prabowo
Ribuan Buruh Akan Gelar Aksi May Day 2024 di Istana Negara
Live Streaming Uzbekistan vs Arab Saudi: Siapa Lawan Timnas U23?
Prediksi Aston Villa vs Chelsea EPL 2024, Skor H2H, Live TV Apa?
Kisah Dokter Wisnu yang Hilang di Laut Lombok
Jadwal New England vs Inter Miami MLS 2024 Live di Mana?