News - Klaim asuransi merupakan tindakan berupa permintaan resmi dari pelanggan kepada pihak perusahaan asuransi, yang bertujuan untuk melakukan penggantian biaya maupun pemberian santunan yang sesuai dengan polis asuransinya.

Proses klaim menjadi hal yang penting saat terjadi suatu risiko pada objek pertanggunggan yang diasuransikan. Proses klaim wajib dilakukan oleh pelanggan pemegang polis kepada perusahaan asuransi melalui kanal komunikasi resmi perusahaan.

Melalui rilis tertulis, Jumat (21/6/2019), Tanny Megah Lestari, Business Development Division Head Adira Insurance mengatakan, baik pelanggan maupun perusahaan asuransi harus sudah sepakat terlebih dahulu sebelum melakukan penutupan.