News - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan perubahan keringanan tarif PPnBM bagi kendaraan bermotor listrik. Perubahan ini menyebabkan penerapan PPnBM 0 persen hanya berlaku bagi kendaraan bermotor yang murni memperoleh tenaganya dari baterai listrik.

“Para investor yang akan membangun mobil listrik di Indonesia merasa tidak cukup kompetitif dibedakan dengan yang tidak full baterai. Masih ada plug in hybrid 0 dengan 0 persen,” ucap Sri Mulyani dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (15/3/2021).

Dua angka nol yang disebutkan Sri Mulyani mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019. Dalam beleid itu, pemerintah mengatur bahwa ada 2 jenis kendaraan yang bisa memperoleh PPnBM 0 persen yaitu Battery Electric Vehicle (BEV) dan Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV).