News - Direktur Jenderal Migas Tutuka Ariadji mengatakan Kementerian ESDM tengah melakukan percepatan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Carbon Capture and Storage (CCS) yang direncanakan akan terbit bulan depan.

“Rancangan Perpres tentang CCS mudah-mudahan bisa segera terbit, kalau enggak sekarang, bulan depan,” kata Tutuka dalam konferensi pers Capaian Kinerja 2023 dan Program Kerja 2024 Sektor Migas, Jakarta, Selasa (16/1/2024).

Direktur Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi, Mirza Mahendra mengatakan, potensi bisnis penyimpanan karbon di Tanah Air cukup besar.

Menurut dia, Indonesia memiliki kapasitas penyimpanan karbon yang lumayan besar. Hal ini tentu akan mendorong nilai tambah bagi perekonomian.

“Kita memiliki potensi yang cukup, kapasitas storage kita Indonesia cukup lumayan besar sehingga bisa dimanfaatkan untuk nanti bergulirnya ke perekonomian di Indonesia,” kata Mirza.

Dari Perpres yang segera diterbikan, lanjut Mirza, tidak hanya dimanfaatkan pada wilayah kerja migas, akan tetapi juga dimanfaatkan di luar sektor migas dan industri lain.

Kemudian, mekanisme penyimpanan karbon dari luar negeri ke Indonesia akan dilakukan secara cross border. Namun, Mirza menuturkan, negara yang bisa menanamkan karbon di Indonesia diutamakan yang melakukan investasi di dalam negeri.

“Terkait dengan cross border, yang diutamakan nanti tetap adalah mereka yang melakukan investasi di dalam negeri,” kata dia.

“Kawan-kawan yang melakukan impor dari luar negeri dia harus memiliki atau investasi di dalam negeri jadi tidak bisa serta merta hanya mau kirim injeks ke kita,” tambah Mirza.

Sebelumnya, Kementerian ESDM tengah mengembangkan potensi kerja sama Carbon Capture and Storage/Carbon Capture, Utilization and Storage (CCS/CCUS) yang mengakomodasi berbagai skema bisnis dalam penanganan climate change.

"Skema kerja sama yang dikembangkan cukup luas, tidak hanya sekedar menyimpan CO2 di lapangan migas, tetap juga hub-clustering sehingga bisa lebih luas mengakomodasi berbagai bentuk kerja sama skema bisnis dalam penanganan climate change," ucap ucap Tutuka pada Webinar: Transisi Energi Menuju Pembangunan Berkelanjutan, Kamis (17/2/2023).

Terdapat tiga potensi kerja sama CCS/CCUS yaitu pertama, pengembangan CCS/CCUS hub & clustering regional Co2 management, di mana beberapa emisi dengan 'hub' sumber emisi CO2 yang terhubung dengan beberapa 'clustered' penyerap CO2 di suatu wilayah.

Kedua, pengembangan pemanfaatan CO2 untuk menghasilkan methanol dan ketiga, pengembangan blue hydrogen dan blue ammonia + CCS. "Kita menyambut apa yang disebut low hydrogen," tambah Tutuka.

Kerja sama pengembangan CCS/CCUS dalam kegiatan usaha migas merupakan salah satu bagian dari regulasi CCS/CCUS yang saat ini tengah digodok dan diharapkan dapat secepatnya rampung. Ruang lingkup regulasi ini terdiri dari aspek teknis, skenario bisnis, aspek hukum dan aspek ekonomi.

Hal-hal yang diatur dalam aspek teknis, antara lain penangkapan, transportasi, injeksi, penyimpanan dan monitoring, pengukuran, pelaporan dan verifikasi (monitoring dan MRV). Selain itu, penetapan tujuan, spesifik lokasi, berdasarkan standar acuan dan praktek engineering (keteknikan) yang baik.