News - Ijab kabul bahasa Indonesia dalam pernikahan sering menjadi pilihan karena lebih mudah diingat maupun diucapkan daripada akad nikah bahasa Arab. Beberapa contoh akad nikah ijab qabul bahasa Indonesia berikut dapat menjadi rujukan bagi para pengantin pria dan wali pernikahan.

Akad nikah merupakan prosesi inti yang paling sakral dalam sebuah pernikahan. Dari segi istilah, akad nikah adalah perjanjian yang dilakukan oleh pengantin laki-laki dengan wali dari pihak mempelai perempuan untuk mengesahkan pernikahan dalam Islam.

Akad atau perjanjian tersebut diwujudkan dalam proses ijab kabul yang termasuk dalam rukun nikah. Ijab adalah kalimat yang diucapkan oleh wali untuk menikahkan si pengantin wani dengan mempelai pria. Ijab itu lantas disambut dengan kabul, yaitu jawaban sebagai tanda terima yang diucapkan oleh pengantin laki-laki.

Tata Cara Akad Nikah Ijab Kabul

Pada dasarnya tidak ada ketentuan khusus yang mengatur susunan kalimat ijab kabul di pernikahan menurut Islam. Namun, sebagian ulama mensyaratkan untuk menggunakan kata 'nikah' atau 'ziwaj' (kawin) dalam pengucapan akad.

Merujuk ke Himpunan Peraturan Perundang-Undangan yang Berkaitan dengan Kompilasi Hukum Islam dengan Pengertian dalam Pembahasannya (2011), Bab Hukum Perkawinan, beberapa ketentuan terkait tata cara akad nikah dan ijab kabul adalah sebagai berikut:

  • Wajib ada calon suami, calon istri, wali nikah, dua saksi, dan ijab kabul.
  • Ijab dan kabul antara wali dengan mempelai pria harus jelas beruntun dan tidak berselang waktu. (Pasal 27)

  • Ijab diucapkan oleh wali nikah mempelai wanita.
  • Wali nikah bisa wali nasab atau wali hakim.
  • Akad nikah dilaksanakan oleh wali pengantin wanita. Atau, wali nikah mewakilkan kepada orang lain. (Pasal 28)
  • Kabul diucapkan oleh calon mempelai pria secara pribadi. (Pasal 29 ayat 1)
  • Dalam kondisi tertentu, ucapan kabul nikah dapat diwakilkan pada pria lain dengan ketentuan mempelai laki-laki memberi kuasa yang tegas secara tertulis. Namun, hal ini tidak sah jika mempelai wanita atau walinya keberatan. (Pasal 29 ayat 2 dan 3).
  • Mempelai pria wajib membayar mahar pada pengantin wanita yang jumlah, bentuk, dan jenisnya disepakati oleh kedua belah pihak. (Pasal 30)
  • Penyerahan mahar secara tunai, kecuali mempelai wanita setuju pembayarannya ditangguhkan dan jadi hutang pengantin pria.