News - Kecelakaan yang melibatkan angkutan tak berizin atau travel gelap mengundang sorotan berbagai pihak pada momen mudik Lebaran 2024. Ada 12 nyawa melayang dalam kecelakaan yang melibatkan tiga buah mobil di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Kilometer (Km) 58, Senin (8/4/2024) lalu.
Korban jiwa berasal dari mobil Gran Max yang terbakar dan menewaskan seluruh penumpang. Kendaraan tersebut merupakan travel gelap yang tidak memiliki izin.
Kepolisian menjelaskan sopir mobil bekerja non-stop sejak 5 April 2024. Akibatnya, sopir kelelahan, memicu tidur sekejap hingga mobil keluar jalur sampai akhirnya dari arah berlawanan, datang kendaraan lain langsung menghantam mobil Gran Max tersebut hingga terbakar.
Investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mendapati, kendaraan travel gelap yang mengalami kecelakaan juga mengangkut penumpang melebihi kapasitas. Mobil yang seharusnya diisi maksimal 9 orang, dipaksakan melaju dengan 12 penumpang. Ditambah, beban barang bawaan para penumpang di mobil yang memicu ketidakstabilan kendaraan.
Kecelakaan yang melibatkan travel gelap menggambarkan carut-marutnya upaya penertiban transportasi umum oleh pemerintah. Apalagi, menjamurnya kendaraan angkutan tak berizin yang marak menjelang masa liburan seakan tidak diantisipasi.
Saban tahun, pengusaha travel gelap bisa terus melaju tanpa mendapatkan penindakan tegas.
Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, menuturkan, kecelakan maut KM 58 Tol Jakarta-Cikampek harus menjadi momentum menertibkan angkutan gelap. Para aparat dan pemerintah perlu bersikap tegas untuk menertibkan kendaraan tak berizin.
“Bukan hanya penindakan hukum, tetapi juga menyelesaikan sampai ke akar masalahnya,” kata Djoko dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Senin (22/4/2024).
Penyelesaian kendaraan angkutan tak berizin atau travel gelap harus dilihat dari semua sisi. Pertama, masyarakat di pedesaan memang membutuhkan angkutan seperti itu karena secara tidak langsung memudahkan mereka mendapatkan layanan angkutan umum.
Pengusaha kendaraan angkutan tidak berizin berani memberikan fasilitas antar jemput penumpang sampai ke depan rumah yang tak terjangkau angkutan publik.
Terkini Lainnya
Minim Transportasi Umum
Artikel Terkait
Korlantas: Angka Kecelakaan saat Mudik dan Balik Lebaran Turun
Menhub Ungkap Penyebab Kecelakaan Maut Travel Gelap di Km 58
Kondektur Rosalia Indah Turut Jadi Korban Tewas dalam Kecelakaan
Kakorlantas Duga Rosalia Indah Kecelakaan Akibat Sopir Kelelahan
Populer
JPU Ungkap Ada Transaksi Mencurigakan ke Pegawai PN Semarang
Dari Polemik ke Buah Manis UU Pemajuan Kebudayaan
Galih Loss Jadi Tersangka Penistaan Agama, Dijerat Pasal ITE
MK Bukan Keranjang Sampah Pemilu, DPR Jangan Diam Saja Dong
TNI: Tentara AS Hilang di Hutan Karawang Ditemukan Meninggal
PDIP Hitung Kekuatan Wujudkan Hak Angket usai Kalah di MK
PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
Gibran Ungkap Ketum PSSI Buka Obrolan RI Tuan Rumah Piala Dunia
Flash News
Rumah Sudah Jadi, Menteri PUPR hingga Menkes Pindah ke IKN Juli
Saat Prabowo Goyangkan Badan Anies usai Jadi Presiden Terpilih
Prabowo kepada Anies & Muhaimin: Saya Pernah di Posisi Anda
Jokowi: Kesehatan Faktor Kunci Indonesia Jadi Negara Maju
Cak Imin Masih Ingin Ada Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024
Kemenkeu Komentari Target Rasio Utang 40 Persen pada 2025
Hasyim Tetap Sebut Nama Ganjar-Mahfud Meski Tak Hadir di KPU
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden & Wapres Terpilih 2024-2029
Ganjar Mengaku Tak Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran
Anies Ingatkan Kecurangan Pemilu di Penetapan Prabowo-Gibran
Prabowo Subianto: Kita akan Mulai Kerja Keras untuk Rakyat
Jadwal MotoGP Jerez Spanyol 2024 Live 26-28 April & Klasemen
Kapan Pendaftaran Pasangan Calon Pilkada 2024 Dibuka?
Jadwal Qatar vs Jepang Perempat Final AFC U23 2024 & Jam Tayang
Siapa Aline Adita yang Laporkan Code Blu karena Utang?