News - Kecelakaan yang melibatkan angkutan tak berizin atau travel gelap mengundang sorotan berbagai pihak pada momen mudik Lebaran 2024. Ada 12 nyawa melayang dalam kecelakaan yang melibatkan tiga buah mobil di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Kilometer (Km) 58, Senin (8/4/2024) lalu.

Korban jiwa berasal dari mobil Gran Max yang terbakar dan menewaskan seluruh penumpang. Kendaraan tersebut merupakan travel gelap yang tidak memiliki izin.

Kepolisian menjelaskan sopir mobil bekerja non-stop sejak 5 April 2024. Akibatnya, sopir kelelahan, memicu tidur sekejap hingga mobil keluar jalur sampai akhirnya dari arah berlawanan, datang kendaraan lain langsung menghantam mobil Gran Max tersebut hingga terbakar.

Investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mendapati, kendaraan travel gelap yang mengalami kecelakaan juga mengangkut penumpang melebihi kapasitas. Mobil yang seharusnya diisi maksimal 9 orang, dipaksakan melaju dengan 12 penumpang. Ditambah, beban barang bawaan para penumpang di mobil yang memicu ketidakstabilan kendaraan.

Kecelakaan yang melibatkan travel gelap menggambarkan carut-marutnya upaya penertiban transportasi umum oleh pemerintah. Apalagi, menjamurnya kendaraan angkutan tak berizin yang marak menjelang masa liburan seakan tidak diantisipasi.

Pascakecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Seorang petugas melihat bangkai kendaraan pascakecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek KM 58 di Pool Derek Cikopo, Purwakarta, Jawa Barat, Senin (8/4/2024). Kakorlantas Polri Brigjend Pol Aan Suhanan menyatakan 12 orang tewas dan dua orang luka-luka dalam kecelakaan yang melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios di Jalan Tol Cikampek Km 58. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nym.

Saban tahun, pengusaha travel gelap bisa terus melaju tanpa mendapatkan penindakan tegas.

Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, menuturkan, kecelakan maut KM 58 Tol Jakarta-Cikampek harus menjadi momentum menertibkan angkutan gelap. Para aparat dan pemerintah perlu bersikap tegas untuk menertibkan kendaraan tak berizin.

“Bukan hanya penindakan hukum, tetapi juga menyelesaikan sampai ke akar masalahnya,” kata Djoko dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Senin (22/4/2024).

Penyelesaian kendaraan angkutan tak berizin atau travel gelap harus dilihat dari semua sisi. Pertama, masyarakat di pedesaan memang membutuhkan angkutan seperti itu karena secara tidak langsung memudahkan mereka mendapatkan layanan angkutan umum.

Pengusaha kendaraan angkutan tidak berizin berani memberikan fasilitas antar jemput penumpang sampai ke depan rumah yang tak terjangkau angkutan publik.