News - Kecelakaan yang melibatkan angkutan tak berizin atau travel gelap mengundang sorotan berbagai pihak pada momen mudik Lebaran 2024. Ada 12 nyawa melayang dalam kecelakaan yang melibatkan tiga buah mobil di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Kilometer (Km) 58, Senin (8/4/2024) lalu.
Korban jiwa berasal dari mobil Gran Max yang terbakar dan menewaskan seluruh penumpang. Kendaraan tersebut merupakan travel gelap yang tidak memiliki izin.
Kepolisian menjelaskan sopir mobil bekerja non-stop sejak 5 April 2024. Akibatnya, sopir kelelahan, memicu tidur sekejap hingga mobil keluar jalur sampai akhirnya dari arah berlawanan, datang kendaraan lain langsung menghantam mobil Gran Max tersebut hingga terbakar.
Investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mendapati, kendaraan travel gelap yang mengalami kecelakaan juga mengangkut penumpang melebihi kapasitas. Mobil yang seharusnya diisi maksimal 9 orang, dipaksakan melaju dengan 12 penumpang. Ditambah, beban barang bawaan para penumpang di mobil yang memicu ketidakstabilan kendaraan.
Kecelakaan yang melibatkan travel gelap menggambarkan carut-marutnya upaya penertiban transportasi umum oleh pemerintah. Apalagi, menjamurnya kendaraan angkutan tak berizin yang marak menjelang masa liburan seakan tidak diantisipasi.
Saban tahun, pengusaha travel gelap bisa terus melaju tanpa mendapatkan penindakan tegas.
Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, menuturkan, kecelakan maut KM 58 Tol Jakarta-Cikampek harus menjadi momentum menertibkan angkutan gelap. Para aparat dan pemerintah perlu bersikap tegas untuk menertibkan kendaraan tak berizin.
“Bukan hanya penindakan hukum, tetapi juga menyelesaikan sampai ke akar masalahnya,” kata Djoko dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Senin (22/4/2024).
Penyelesaian kendaraan angkutan tak berizin atau travel gelap harus dilihat dari semua sisi. Pertama, masyarakat di pedesaan memang membutuhkan angkutan seperti itu karena secara tidak langsung memudahkan mereka mendapatkan layanan angkutan umum.
Pengusaha kendaraan angkutan tidak berizin berani memberikan fasilitas antar jemput penumpang sampai ke depan rumah yang tak terjangkau angkutan publik.
Terkini Lainnya
Minim Transportasi Umum
Artikel Terkait
Penyebab Kecelakaan di Cipularang: Sopir Bus Kurang Antisipasi
Kecelakaan di Tol Cipularang, Bus Tabrak 8 Mobil
Salah, Video Insiden Jalur Roller Coaster Terlepas
Profil Habib Jafar Shodiq, Silsilah, & Kronologi Musibah di Tol
Populer
Kejati Jatim: INKA Habiskan Rp28 M dalam Proyek Fiktif di Kongo
Adu Kuat PDIP Melawan Trah Jokowi di Gelanggang Pilwalkot Solo
Wakil Presiden ke-9 RI Hamzah Haz Meninggal Dunia
UU TNI Soal Prajurit Berbisnis, KSAD: Banyak Anggota Jadi Ojol
Pemerintah Akan Umumkan 7 KEK Baru, Salah Satunya Smelter di IKN
Jika Anies & Ahok Maju Pilgub Jakarta, KIM akan Usung Siapa?
Konsekuensi Besar, Keppres Pindah Ibu Kota Baiknya Tak Buru-Buru
Untung Rugi Wajib Ikut Asuransi TPL bagi Pemilik Kendaraan