News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan surat keputusan (SK) pemberhentian 66 pegawai yang terlibat aksi pungutan liar (pungli) kepada tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Selasa (23/4/2024). Para pegawai terbukti melanggar Pasal 4 huruf i, Pasal 5 huruf a, dan Pasal 5 huruf k Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Keputusan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap PNS KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024," sebut Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (24/4/2024).
Ali Fikri menuturkan, pemberhentian pegawai berperkara ini merupakan upaya KPK untuk memberantas kasus korupsi di Tanah Air. Ali menjelaskan, pihaknya juga sudah memberikan hukuman etik kepada pegawai yang terlibat kasus pungli, berdasarkan putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Pemberhentian ini akan efektif berlaku pada hari ke-15 sejak keputusan hukuman disiplin diserahkan kepada para pegawai tersebut," tambah Ali.
Lebih lanjut, KPK juga telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memproses hak kepegawaian para pegawai yang diberhentikan.
"Keputusan pemberhentian pegawai tersebut sebagai bagian dari komitmen KPK menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas dan zero tolerance terhadap praktik-praktik korupsi," ungkap Ali.
"Di mana atas pelanggaran ini, KPK juga telah menjatuhi hukuman etik berdasarkan putusan Dewas, serta penyidikan dugaan tindak pidana korupsinya," tambah Ali.
Untuk diketahui, KPK menetapkan 15 orang sebagai tersangka kasus praktik pungli di Rutan KPK. Para tersangka yang ditetapkan mulai dari petugas Rutan KPK hingga Kepala Rutan KPK.
Berdasar pemeriksaan, uang hasil pungli yang diterima para tersangka bervariasi. Salah satu pelaku, misalnya, mendapatkan jatah Rp10 juta. Sementara itu, pelaku lain mendapatkan Rp3 juta-Rp10 juta. Petugas lain mendapatkan uang mulai Rp500 ribu-Rp10 juta.
Sejak 2019-2023, besaran uang yang diterima pelaku mencapai Rp6,3 miliar. KPK masih menyelidiki apakah uang yang diterima lebih besar dari nominal tersebut.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
15 Pegawai KPK Tersangka Kasus Korupsi Pungli Rutan Ditahan
78 Pegawai KPK Serempak Minta Maaf Usai Terlibat Pungli Rutan
Jadi Otak Pungli Rutan KPK, Pegawai Setwan DKI Tak Dinonaktifkan
Sanksi Minta Maaf Kasus Pungli Rutan KPK, Dewas Bak Macan Kertas
Populer
Dari Polemik ke Buah Manis UU Pemajuan Kebudayaan
PDIP Hitung Kekuatan Wujudkan Hak Angket usai Kalah di MK
Krisis Cadangan Nikel Membayangi Industri Kendaraan Listrik RI
Melempem Atur Travel Bodong, Keselamatan Penumpang Jadi Taruhan
Seruan Tauhid dalam Teks Tua di Nusantara Periode Hindu-Buddha
Yusril Soal Tiga Hakim MK Dissenting Opinion: Bisa Dikritisi
JPU Ungkap Ada Transaksi Mencurigakan ke Pegawai PN Semarang
Hoaks Iklan Obat Nyeri Tulang dan Sendi Mencatut Zaidul Akbar
Flash News
Prabowo dan Gibran Sambangi Presiden Jokowi di Istana Malam Ini
Sakit Hati Pada Ibu Korban, Bocah 7 Tahun Dibunuh Tantenya
Polisi: Meski Telah Minta Maaf, Kasus Galih Loss Tetap Diproses
KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli Tahanan Rutan
Mendag Optimistis Harga Bawang Merah Kembali Normal Pekan Ini
Sinyal PKB Merapat ke Prabowo-Gibran: Memiliki Visi yang Sama
Nasdem dan PKS Bahas Opsi Usung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta
PKS dan Nasdem Bahas Opsi Gabung Prabowo-Gibran atau Oposisi
Foto Prabowo-Gibran Laris Manis di Solo, Dijual Rp150 Ribu
BI Optimistis Rupiah Menguat Jadi Rp15.800 pada Kuartal IV-2024
Daftar Tim Lolos Piala Dunia Futsal 2024: Thailand In, Vietnam?
Siapa Pelaku Penikaman Uskup di Gereja Sydney & Apa Motifnya?
Daftar Pemain Jakarta Pertamina Pertamax di Proliga 2024 & Nomor
Kondisi Parto Patrio yang Dibawa ke RS, Sakit dan Operasi Apa?