News - Polisi memastikan kasus Galih Loss tidak akan diselesaikan dengan cara restorative justice meskipun TikToker tersebut sudah menyatakan permintaan maaf kepada publik.
"Penyidikan akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, saat dikonfirmasi, Rabu (24/4/2024).
Menurut Ade, sampai saat ini proses penahanan Galih Loss masih dilakukan dan tidak ada penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak tersangka.
"Belum ada [pengajuan penangguhan penahanan]," ucap Ade.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan TikToker sekaligus pembuat video prank, Galih Loss, sebagai tersangka kasus penistaan agama, Selasa (23/4/2024).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombespol Ade Safri, berujar Galih akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Metro Jaya.
"Pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 akan dilakukan penahanan terhadap tersangka Saudara GNAP (Galih) di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," ucapnya melalui pesan singkat, Selasa.
Menurut Ade, proses penetapan sebagai tersangka ini bermula saat Tim Unit 2 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya patroli siber. Tim ini lalu menemukan akun TikTok Galih, @galihloss3, yang mengunggah video bermuatan SARA.
Kata Ade, polisi kemudian menyelidiki dan menyidik temuan tersebut. Pada Senin (22/4/2024), polisi melakukan gelar perkara untuk menetapkan Galih sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Lalu, pada Senin malam, polisi melakukan penangkapan paksa terhadap Galih di Jalan Kampung Burangkeng, RT03/RW06, Burangkeng, Setu, Bekasi, Jawa Barat.
"Diketahui Saudara GNAP sebagai pengelola ataupun pemilik dari akun Tiktok @galihloss3 yang mana akun tersebut mengunggah video penyebaran kebencian berbasis SARA melalui media elektronik dan/atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," urai Ade.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Siapa Galih Loss yang Ditangkap Karena Penistaan Agama?
Galih Loss Jadi Tersangka Penistaan Agama, Dijerat Pasal ITE
TikToker Galih Loss Ditangkap Terkait Kasus Penistaan Agama
Siapa Gilbert Lumoindong, Ada Kasus Apa, dan Mengapa Datangi JK?
Populer
Dari Polemik ke Buah Manis UU Pemajuan Kebudayaan
Hoaks Iklan Obat Nyeri Tulang dan Sendi Mencatut Zaidul Akbar
Sakit Hati Pada Ibu Korban, Bocah 7 Tahun Dibunuh Tantenya
Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia
Seruan Tauhid dalam Teks Tua di Nusantara Periode Hindu-Buddha
PDIP Hitung Kekuatan Wujudkan Hak Angket usai Kalah di MK
Krisis Cadangan Nikel Membayangi Industri Kendaraan Listrik RI
Hoaks Video Dampak Gempa di Sulawesi Barat
Flash News
Prabowo dan Gibran Sambangi Presiden Jokowi di Istana Malam Ini
Sakit Hati Pada Ibu Korban, Bocah 7 Tahun Dibunuh Tantenya
Polisi: Meski Telah Minta Maaf, Kasus Galih Loss Tetap Diproses
KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli Tahanan Rutan
Mendag Optimistis Harga Bawang Merah Kembali Normal Pekan Ini
Sinyal PKB Merapat ke Prabowo-Gibran: Memiliki Visi yang Sama
Nasdem dan PKS Bahas Opsi Usung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta
PKS dan Nasdem Bahas Opsi Gabung Prabowo-Gibran atau Oposisi
Foto Prabowo-Gibran Laris Manis di Solo, Dijual Rp150 Ribu
BI Optimistis Rupiah Menguat Jadi Rp15.800 pada Kuartal IV-2024
Daftar Tim Lolos Piala Dunia Futsal 2024: Thailand In, Vietnam?
Siapa Pelaku Penikaman Uskup di Gereja Sydney & Apa Motifnya?
Daftar Pemain Jakarta Pertamina Pertamax di Proliga 2024 & Nomor
Kondisi Parto Patrio yang Dibawa ke RS, Sakit dan Operasi Apa?