News - Buku Nikah merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia yang menyatakan pasangan suami istri telah menikah secara sah baik secara agama dan negara.
Di dalam Buku Nikah terdapat kutipan dari akta nikah yang berfungsi sebagai bukti hukum terjadinya perkawinan.
Buku ini akan diberikan kepada masing-masing suami dan istri setelah melangsungkan akad nikah di depan petugas KUA.
Oleh karena itu, Buku Nikah merupakan dokumen penting yang harus berisi data-data yang sesuai serta harus selalu ada sebagai kelengkapan dokumen dalam rumah tangga.
Cara Mengubah Data Buku Nikah
Jika terdapat kesalahan data pada Buku Nikah, maka data tersebut harus diubah dan diperbaiki agar sesuai.
Dilansir dari akun Instagram Kemenag RI, berikut adalah cara mengubah data yang salah di Buku Nikah.
Prosedur dan ketentuan mengubah data Buku Nikah ini terdapat dalam Peraturan Menteri Agama No.20/2019 Pasal 37.
Jika terdapat kesalahan penulisan atau data di Buku Nikah, KUA dapat menggantinya dengan Buku Nikah yang baru secara gratis.
Syaratnya adalah dengan datang ke KUA dengan membawa Buku Nikah asli dan Pas Foto 2x3 dengan latar biru.
Jika stok Buku Nikah di KUA terbatas, maka pihak KUA akan menggantinya dengan beberapa cara, yaitu:
- Mencoret dua garis pada tulisan yang salah
- Menulis perbaikannya dengan huruf kapital
- Kepala KUA membubuhi paraf pada ujung kanan pada kata yang dicoret
- Kepala KUA memberi cap dinas di atas kata yang salah
Cara Mengganti Buku Nikah yang Rusak atau Hilang
Jika Buku Nikah yang dimiliki pasangan suami istri rusak atau hilang, maka Buku Nikah akan diganti dengan yang baru.
Dilansir dari akun Instagram Kemenag RI, berikut adalah cara mengganti Buku Nikah yang rusak atau hilang.
Prosedur dan ketentuan mengganti Buku Nikah yang rusak atau hilang ini terdapat dalam Peraturan Menteri Agama No.20/2019 Pasal 39.
Buku Nikah yang rusak atau hilang akan digantikan dengan diterbitkannya Duplikat Buku Nikah secara gratis di KUA.
Jika Buku Nikah rusak, datang ke KUA dengan membawa Buku Nikah asli yang rusak tersebut, KTP, dan Pas Foto 2x3 dengan latar biru.
Jika Buku Nikah hilang, datang ke KUA dengan membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian, KTP, dan Pas Foto 2x3 dengan latar biru.
Duplikat Buku Nikah ini hanya bisa diterbitkan untuk Buku Nikah yang rusak atau hilang.
Terkini Lainnya
Cara Mengubah Data Buku Nikah
Cara Mengganti Buku Nikah yang Rusak atau Hilang
Artikel Terkait
Cara Ganti Buku Nikah yang Rusak dan Hilang di KUA
Populer
Dari Polemik ke Buah Manis UU Pemajuan Kebudayaan
PDIP Hitung Kekuatan Wujudkan Hak Angket usai Kalah di MK
Krisis Cadangan Nikel Membayangi Industri Kendaraan Listrik RI
Melempem Atur Travel Bodong, Keselamatan Penumpang Jadi Taruhan
Seruan Tauhid dalam Teks Tua di Nusantara Periode Hindu-Buddha
Yusril Soal Tiga Hakim MK Dissenting Opinion: Bisa Dikritisi
JPU Ungkap Ada Transaksi Mencurigakan ke Pegawai PN Semarang
Hoaks Iklan Obat Nyeri Tulang dan Sendi Mencatut Zaidul Akbar
Flash News
Prabowo dan Gibran Sambangi Presiden Jokowi di Istana Malam Ini
Sakit Hati Pada Ibu Korban, Bocah 7 Tahun Dibunuh Tantenya
Polisi: Meski Telah Minta Maaf, Kasus Galih Loss Tetap Diproses
KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli Tahanan Rutan
Mendag Optimistis Harga Bawang Merah Kembali Normal Pekan Ini
Sinyal PKB Merapat ke Prabowo-Gibran: Memiliki Visi yang Sama
Nasdem dan PKS Bahas Opsi Usung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta
PKS dan Nasdem Bahas Opsi Gabung Prabowo-Gibran atau Oposisi
Foto Prabowo-Gibran Laris Manis di Solo, Dijual Rp150 Ribu
BI Optimistis Rupiah Menguat Jadi Rp15.800 pada Kuartal IV-2024
Daftar Tim Lolos Piala Dunia Futsal 2024: Thailand In, Vietnam?
Siapa Pelaku Penikaman Uskup di Gereja Sydney & Apa Motifnya?
Daftar Pemain Jakarta Pertamina Pertamax di Proliga 2024 & Nomor
Kondisi Parto Patrio yang Dibawa ke RS, Sakit dan Operasi Apa?