News - Tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil sikap dissenting opinion atas penolakan seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang dibacakan hari Senin (22/4/2024), di Gedung MK, Jakarta.

Hakim konstitusi yang dissenting opinion terhadap putusan PHPU Pilpres 2024 terdiri dari Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat.

"Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat berbeda dari tiga orang hakim konstitusi, yaitu hakim konstitusi Saldi Isra, hakim konstitusi Enny Nurbainingsih, dan hakim konstitusi Arief Hidayat," ucap Suhartoyo, Ketua MK.

Saldi Isra membacakan dua alasan. Menurutnya, penyaluran dana bantuan sosial (bansos) yang dilakukan pemerintah dijadikan alat untuk memenangkan salah satu peserta Pilpres.

Dia juga menyinggung keterlibatan aparat negara, pejabat negara, atau penyelenggara negara dalam memenangkan salah satu peserta Pilpres.

Enny Nurbainingsih meyakini telah terjadi ketidaknetralan yang sebagian berkelindan dengan pemberian bansos yang terjadi pada beberapa daerah.

Demi menjamin terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil sebagaimana dijamin oleh UUD 1945, seharusnya MK memerintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.

Sedangkan Arief Hidayat menyebut pemerintah telah melakukan pelanggaran pemilu secara terstruktur dan sistematis. Ia menjelaskan yang dilakukan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan segenap struktur politkk kementerian dan lembaga, dari tingkat pusat hingga level daerah, telah bertindak partisan dan memihak calon pasangan tertentu.

Arief menilai hal itu telah melanggar asas penyelenggaraan pemilu yaitu luber jurdil atau langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil.