News - Tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil sikap dissenting opinion atas penolakan seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang dibacakan hari Senin (22/4/2024), di Gedung MK, Jakarta.
Hakim konstitusi yang dissenting opinion terhadap putusan PHPU Pilpres 2024 terdiri dari Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat.
"Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat berbeda dari tiga orang hakim konstitusi, yaitu hakim konstitusi Saldi Isra, hakim konstitusi Enny Nurbainingsih, dan hakim konstitusi Arief Hidayat," ucap Suhartoyo, Ketua MK.
Saldi Isra membacakan dua alasan. Menurutnya, penyaluran dana bantuan sosial (bansos) yang dilakukan pemerintah dijadikan alat untuk memenangkan salah satu peserta Pilpres.
Dia juga menyinggung keterlibatan aparat negara, pejabat negara, atau penyelenggara negara dalam memenangkan salah satu peserta Pilpres.
Enny Nurbainingsih meyakini telah terjadi ketidaknetralan yang sebagian berkelindan dengan pemberian bansos yang terjadi pada beberapa daerah.
Demi menjamin terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil sebagaimana dijamin oleh UUD 1945, seharusnya MK memerintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.
Sedangkan Arief Hidayat menyebut pemerintah telah melakukan pelanggaran pemilu secara terstruktur dan sistematis. Ia menjelaskan yang dilakukan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan segenap struktur politkk kementerian dan lembaga, dari tingkat pusat hingga level daerah, telah bertindak partisan dan memihak calon pasangan tertentu.
Arief menilai hal itu telah melanggar asas penyelenggaraan pemilu yaitu luber jurdil atau langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Terkini Lainnya
Dissenting Opinion Pertama Kali & Apa Fungsinya
Artikel Terkait
Yusril Soal Tiga Hakim MK Dissenting Opinion: Bisa Dikritisi
Budi Arie soal Dissenting Opinion 3 Hakim MK: Tak Ada Buktinya
Biodata Enny Nurbaningsih Hakim MK yang Dissenting Opinion
3 Hakim MK Dissenting Opinion dalam Putusan PHPU, Ini Uraiannya
Populer
JPU Ungkap Ada Transaksi Mencurigakan ke Pegawai PN Semarang
TNI: Tentara AS Hilang di Hutan Karawang Ditemukan Meninggal
Galih Loss Jadi Tersangka Penistaan Agama, Dijerat Pasal ITE
MK Bukan Keranjang Sampah Pemilu, DPR Jangan Diam Saja Dong
Dari Polemik ke Buah Manis UU Pemajuan Kebudayaan
PDIP Hitung Kekuatan Wujudkan Hak Angket usai Kalah di MK
PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
Gibran Ungkap Ketum PSSI Buka Obrolan RI Tuan Rumah Piala Dunia
Flash News
Bank Indonesia Menaikkan Suku Bunga Acuan Menjadi 6,25 Persen
Tak Hadir di Penetapan Prabowo-Gibran, Begini Penjelasan Mahfud
PPP Pertanyakan Sikap PDIP soal Hak Angket: Sudah Diajukan?
Prabowo: Kontestasi Pilpres Keras, Debat Kadang-Kadang Panas
Jokowi Siapkan Tim Transisi ke Prabowo-Gibran sebelum Dilantik
Rumah Sudah Jadi, Menteri PUPR hingga Menkes Pindah ke IKN Juli
Saat Prabowo Goyangkan Badan Anies usai Jadi Presiden Terpilih
Prabowo kepada Anies & Muhaimin: Saya Pernah di Posisi Anda
Jokowi: Kesehatan Faktor Kunci Indonesia Jadi Negara Maju
Cak Imin Masih Ingin Ada Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024
Kemenkeu Komentari Target Rasio Utang 40 Persen pada 2025
Apakah Trial Test Rekrutmen Bersama BUMN 2024 Wajib Diikuti?
Prediksi Brighton vs Man City Liga Inggris 2024 & Jam Tayang TV
Jadwal Persib vs Borneo FC di Liga 1 2024, Klasemen, Jam Tayang