News - Pemerintah RI melonggarkan syarat penerima subsidi sepeda motor listrik. Ketentuan baru dituangkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 yang isinya agak berbeda dari peraturan semula. Sekarang, segmen penerima subsidi diperluas.

Bantuan tidak lagi sebatas untuk kalangan tertentu. Namun sudah tersedia bagi semua warga Indonesia asalkan telah berusia 17 tahun serta memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). Kebijakan ini ditempuh pemerintah lantaran program subsidi sepeda motor listrik sepi peminat.