News - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai ada sejumlah kelemahan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, terutama dalam aspek penindakan pelanggaran. MK menyimpulkan hal tersebut usai memperhatikan berbagai keterangan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.
"Menurut Mahkamah, terdapat beberapa kelemahan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait dengan pemilihan umum in casu UU pemilu, PKPU, maupun peraturan Bawaslu sehingga pada akhirnya menimbulkan kebuntuan bagi penyelenggara Pemilu, khususnya bagi Bawaslu, dalam upaya penindakan terhadap penyelenggaraan pemilu," kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, saat membacakan pertimbangan putusan MK di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Pasal 283 ayat 1 UU Pemilu sebenarnya telah melarang pejabat negara, pejabat struktural, pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta ASN mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap peserta pemilu tertentu selama masa kampanye.
Meski begitu, menurut Suhartoyo, pasal-pasal berikutnya dalam UU Pemilu tidak memberikan pengaturan tentang kegiatan kampanye sebelum maupun setelah masa kampanye.
“Ketiadaan pengaturan tersebut memberikan celah bagi pelanggaran pemilu yang lepas dari jeratan hukum atau pun sanksi administrasi," kata Suhartoyo.
Oleh karena itu, MK meminta pemerintah dan DPR segera melakukan penyempurnaan terhadap UU Pemilu, UU Pilkada, serta segala peraturan yang berkaitan dengan pelanggaran administratif maupun pidana pemilu.
Suhartoyo juga mengatakan bahwa penyempurnaan peraturan pemilu harus dilakukan agar tidak menimbulkan ambiguitas dalam pelaksanaannya.
Selain itu, MK juga menyoroti masalah netralitas aparat, terutama aparat negara yang merangkap sebagai anggota partai politik. Suhartoyo mengingatkan bahwa Pasal 299 UU Pemilu sudah mengatur soal pelaksanaan kampanye untuk para pejabat negara yang ikut kampanye.
Suhartoyo menilai perlu ada pengaturan lebih jelas bagi pejabat negara yang juga anggota parpol agar tidak terjadi konflik kepentingan. Dia menekankan tentang potensi pelanggaran pemilu ketika pejabat negara berkampanye sambil melaksanakan kegiatan pemerintah.
"Kedua kegiatan tersebut tidak dapat dilakukan dalam waktu bersamaan maupun berhimpitan karena berpotensi adanya terjadi pelanggaran pemilu dengan menggunakan fasilitas negara dalam kegiatan kampanye maupun menggunakan atribut kampanye dalam tugas penyelenggaraan negara menjadi terbuka lebar," kata Suhartoyo.
Terkait hal tersebut, Suhartoyo mencontohkan kegiatan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang membagikan sembako kemudian melanjutkan kegiatan kampanye sebagai ketua umum partai. Ada pula Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, yang dituding melakukan “kampanye colongan” dalam acara APPSI di Semarang.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tak Lagi Sakit Hati dengan Anies
Tak Hadir di Penetapan Prabowo-Gibran, Begini Penjelasan Mahfud
Prabowo: Kontestasi Pilpres Keras, Debat Kadang-Kadang Panas
Jokowi Siapkan Tim Transisi ke Prabowo-Gibran sebelum Dilantik
Populer
JPU Ungkap Ada Transaksi Mencurigakan ke Pegawai PN Semarang
TNI: Tentara AS Hilang di Hutan Karawang Ditemukan Meninggal
Galih Loss Jadi Tersangka Penistaan Agama, Dijerat Pasal ITE
MK Bukan Keranjang Sampah Pemilu, DPR Jangan Diam Saja Dong
Dari Polemik ke Buah Manis UU Pemajuan Kebudayaan
PDIP Hitung Kekuatan Wujudkan Hak Angket usai Kalah di MK
PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
Gibran Ungkap Ketum PSSI Buka Obrolan RI Tuan Rumah Piala Dunia
Flash News
Bank Indonesia Menaikkan Suku Bunga Acuan Menjadi 6,25 Persen
Tak Hadir di Penetapan Prabowo-Gibran, Begini Penjelasan Mahfud
PPP Pertanyakan Sikap PDIP soal Hak Angket: Sudah Diajukan?
Prabowo: Kontestasi Pilpres Keras, Debat Kadang-Kadang Panas
Jokowi Siapkan Tim Transisi ke Prabowo-Gibran sebelum Dilantik
Rumah Sudah Jadi, Menteri PUPR hingga Menkes Pindah ke IKN Juli
Saat Prabowo Goyangkan Badan Anies usai Jadi Presiden Terpilih
Prabowo kepada Anies & Muhaimin: Saya Pernah di Posisi Anda
Jokowi: Kesehatan Faktor Kunci Indonesia Jadi Negara Maju
Cak Imin Masih Ingin Ada Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024
Kemenkeu Komentari Target Rasio Utang 40 Persen pada 2025
Apakah Trial Test Rekrutmen Bersama BUMN 2024 Wajib Diikuti?
Prediksi Brighton vs Man City Liga Inggris 2024 & Jam Tayang TV
Jadwal Persib vs Borneo FC di Liga 1 2024, Klasemen, Jam Tayang