News - Masyarakat Indonesia akan kembali melaksanakan pesta demokrasi melalui Pilkada Serentak 2024. Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 ini telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.
PKPU tersebut memuat jadwal dan tahapan penting, termasuk pendaftaran anggota Badan Adhoc Pilkada 2024. Pendaftaran ini merupakan salah satu langkah awal dalam mempersiapkan penyelenggaraan Pilkada yang demokratis dan berkualitas.
Pilkada Serentak Memilih Apa Saja?
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di tahun 2024 akan diikuti oleh pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Para peserta Pilkada ini merupakan partai politik yang telah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Pada penyelenggaraan Pilkada 2024 mendatang, 545 daerah di Indonesia akan melaksanakan pemilihan kepala daerahnya. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- 37 provinsi akan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur.
- 415 kabupaten akan memilih Bupati dan Wakil Bupati.
- 93 kota akan memilih Walikota dan Wakil WaliKota.
Syarat Maju Jadi Cagub Jalur Independen
Melansir laman Bawaslu Kalimantan Selatan, Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang maju melalui jalur perseorangan harus memenuhi ketentuan dukungan yang diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
1Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan, dengan ketentuan:
- provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa harus didukung paling sedikit 10% (sepuluh persen);
- provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa harus didukung paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen);
- provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen);
- provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung paling sedikit 6,5% (enam setengah persen); dan
- jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kabupaten/kota di Provinsi dimaksud.
Terkini Lainnya
Pilkada Serentak Memilih Apa Saja?
Syarat Maju Jadi Cagub Jalur Independen
Artikel Terkait
Profil Pelatih Timnas Korsel U23 Hwang Sun-hong Sahabat STY
Syarat Daftar Panwascam Pilkada 2024 dan Ketahui Tugasnya Apa?
25 Kutipan May Day 2024 Inspiratif untuk Hari Buruh di Sosmed
Kapan Hasil Registrasi PT KAI 2024 Management Trainee Diumumkan?
Populer
Dari Polemik ke Buah Manis UU Pemajuan Kebudayaan
Prabowo-Gibran Beri Sinyal Tak Rangkul Semua Partai, Rugi Dong!
Kualitas Strategi STY, Kunci Timnas U-23 Atasi Taeguk Warriors
Yusril Soal Tiga Hakim MK Dissenting Opinion: Bisa Dikritisi
Nasdem Resmi Nyatakan Bergabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Krisis Global: Upaya Indonesia di Tengah Tragedi Kerusakan Bumi
Buat Publik Geram, Galih Loss Akhirnya Dijerat UU ITE, Tepatkah?
Seruan Tauhid dalam Teks Tua di Nusantara Periode Hindu-Buddha
Flash News
Agar Prabowo & Megawati Bertemu, Gerindra Komunikasi dengan Puan
Polisi Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Omzet Capai Rp1 Miliar
Direktur Bulog: Stok Beras Pemerintah Saat Ini 1,4 Juta Ton
Prabowo Akan Bertemu Lagi dengan PKB dan Nasdem Mei Mendatang
Gudang Bulog Siap Suplai Kebutuhan Pangan di IKN
Golkar: Istri RK Masih Dipertimbangkan Maju Pilwalkot Bandung
Surya Paloh: Kita Ingin Mengakhiri Permasalahan Pemilu
UKT Capai Rp9 Juta, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Minta Keringanan
Polisi Ajukan Asesmen Rehabilitasi Selebgram Chandrika Chika Dkk
Nasdem Resmi Nyatakan Bergabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Pendatang di Jakarta Turun, Disdukcapil: Ada Pemerataan Ekonomi
Live Streaming Qatar vs Jepang di Piala Asia U23 2024 Tayang TV
Profil Pelatih Timnas Korsel U23 Hwang Sun-hong Sahabat STY
Cara Nonton Live Streaming Piala Thomas-Uber 2024 via HP
Prediksi Vietnam vs Irak 8 Besar AFC U23 2024 & Jam Tayang TV