News - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 telah menanti sebagai agenda lanjutan usai Pemilu 2024. Langkah awal yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di berbagai daerah saat ini yaitu penyeleksian Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan atau Panwascam. Apa saja tugas dibentuknya Panwascam?

Menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, pelaksanaan pemungutan suara di Pilkada serentak 2024 berlangsung pada 27 November 2024 mendatang. Total ada 545 daerah di Indonesia yang akan menggelar agenda ini. Rincian Pilkada serentak 2024 diselenggarakan di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 94 kota.

Pilkada 2024 ditujukan untuk memilih kepala daerah untuk posisi gubernur, bupati, dan wali kota. Pendaftaran pasangan calon dibuka pada 24 - 26 Agustus 2024 mendatang. Penetapannya disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah setempat pada 22 September 2024 dan diikuti masa kampanye pada 25 September sampai 23 November 2024.

Dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2024, ada beberapa kepanitiaan yang dipersiapkan KPU dan Bawaslu. KPU akan membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam tenggal 17 April hingga 5 November 2024. Adapun Bawaslu turut menyiapkan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), Panitia Pengawas Lapangan (PPL), dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PPS)

Apa Tugas Panwascam Pilkada 2024?

Tugas Panwascam adalah mengawasi penyelenggaraan pilkada yang diselenggarakan di wilayah setingkat kecamatan. Panitia ini dibentuk langsung Bawaslu Kabupaten/Kota. Setiap kecamatan di kabupaten atau kota, memiliki tiga anggota Panwascam.

Di samping itu, Panwascam juga memiliki tugas dan wewenang lebih luas lagi. Mereka turut mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilihan pada wilayah kecamatan yang meliputi pemutakhiran data dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) serta Daftar Pemilih Tetap (DPT), pelaksanaan kampanye, perlengkapan pemungutan suara dan pendistribusiannya, dan sebagainya.

Syarat Pendaftaran Panwaslu Kecamatan 2024?

Rekrutmen Panwascam di Pilkada serentak 2024 dilakukan oleh masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota. Prosesnya dibagi dua, antara peserta dari anggota Panwascam existing dan pendaftar baru. Pendaftaran untuk Panwascam existing berlangsung 23-27 April 2024, lalu bagi

pendaftar baru mulai 5-7 Mei 2024.

Pendaftaran Panwascam memiliki sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut persyaratan umum dan daftar dokumen yang harus dipersiapkan:

A. Persyaratan umum

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
  5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  6. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
  7. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
  9. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
  10. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
  12. Bersedia bekerja penuh waktu;
  13. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  15. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
  16. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).