News - Perubahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) lewat UU Nomor 1 Tahun 2024 yang sudah mengalami revisi, nyatanya masih membuka pintu kriminalisasi.
Pasal-pasal berpotensi karet masih bercokol di dalamnya dan dapat digunakan untuk mempidanakan seseorang atau kelompok yang berseberangan.
Baru-baru ini, seorang TikToker sekaligus pembuat video konten, Galih Loss, dicokok polisi menggunakan UU ITE dan KUHP dengan delik penistaan agama.
Kasus ini bermula dari konten yang dibuat Galih Loss dan viral di media sosial. Dalam video, Galih bertanya kepada seorang anak kecil tentang hewan apa yang dapat mengaji. Lantas Galih memplesetkan kalimat ta’awudz sebagai bahan bercandaan dalam video tersebut.
Video ini berbuntut panjang, sebab dinilai menistakan ajaran agama Islam. Galih langsung ditangkap Polda Metro Jaya pada Senin (22/4/2024) malam.
Selang sehari, Galih ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus penistaan agama. Hal ini dikonfirmasi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombespol, Ade Safri.
“Saudara GNAP (Galih) di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya melalui pesan singkat, Selasa (23/4/2024).
Menurut Ade, proses penetapan sebagai tersangka ini bermula saat Tim Unit 2 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber. Tim ini lalu menemukan akun TikTok Galih, @galihloss3, yang mengunggah video bermuatan SARA. Kata Ade, polisi kemudian menyelidiki dan menyidik temuan tersebut.
“Diketahui Saudara GNAP sebagai pengelola ataupun pemilik dari akun Tiktok @galihloss3 yang mana akun tersebut mengunggah video penyebaran kebencian berbasis SARA melalui media elektronik dan/atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” urai Ade.
Galih kemudian dijebloskan ke Rutan Mapolda Metro Jaya. Berdasarkan pemeriksaan, kata Ade, Galih membuat konten penistaan agama untuk mencari endorsement.
Ia menambahkan, Galih disangkakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156a KUHP.
Penetapan Galih sebagai tersangka kasus penistaan agama dinilai sejumlah pengamat hukum dan siber tidak tepat dan berlebihan. Selain itu, Galih juga disangkakan dengan pasal-pasal yang dinilai karet sehingga membuka pintu kriminalisasi.
Terkini Lainnya
Pasal Karet UU ITE
Artikel Terkait
Polisi: Meski Telah Minta Maaf, Kasus Galih Loss Tetap Diproses
Siapa Galih Loss yang Ditangkap Karena Penistaan Agama?
Galih Loss Jadi Tersangka Penistaan Agama, Dijerat Pasal ITE
TikToker Galih Loss Ditangkap Terkait Kasus Penistaan Agama
Populer
Dari Polemik ke Buah Manis UU Pemajuan Kebudayaan
Nasdem Resmi Nyatakan Bergabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Buat Publik Geram, Galih Loss Akhirnya Dijerat UU ITE, Tepatkah?
Seruan Tauhid dalam Teks Tua di Nusantara Periode Hindu-Buddha
Prabowo-Gibran Beri Sinyal Tak Rangkul Semua Partai, Rugi Dong!
Krisis Global: Upaya Indonesia di Tengah Tragedi Kerusakan Bumi
Yusril Soal Tiga Hakim MK Dissenting Opinion: Bisa Dikritisi
Jakarta yang Selalu Jadi Tumbal Kegagalan Pemerataan Pembangunan
Flash News
Surya Paloh: Kita Ingin Mengakhiri Permasalah Pemilu
UKT Capai Rp9 Juta, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Minta Keringanan
Polisi Ajukan Asesmen Rehabilitasi Selebgram Chandrika Chika Dkk
Nasdem Resmi Nyatakan Bergabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Pendatang di Jakarta Turun, Disdukcapil: Ada Pemerataan Ekonomi
Dibayangi Faktor Eksternal, Rupiah Ditutup Melemah Jadi Rp16.187
Komposisi Kabinet Prabowo Tunggu Sikap Parpol di Luar Pengusung
Viral Bocah di Madura Tunangan, BKKBN: Bukan Faktor Ekonomi
Wanita Open BO Dibunuh Pemesan, Jasadnya Ditemukan di Pulau Pari
Saat Chandrika Chika Terjerumus Narkoba akibat Vape Ganja Cair
Setelah PKB, Kali Ini Partai Nasdem yang Bertemu dengan Prabowo
Cara Nonton Live Streaming Piala Thomas-Uber 2024 via HP
Prediksi Vietnam vs Irak 8 Besar AFC U23 2024 & Jam Tayang TV
Syarat Daftar Gubernur Jalur Independen pada Pilkada 2024
Isi Debat Coach Justin vs Towel Soal Timnas, STY, & Naturalisasi