News - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis jadwal rekrutmen badan ad hoc PPK dan PPS Pilkada 2024 yang tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2024.
Istilah ad hoc sendiri diadaptasi dari bahasa Latin yang berarti ‘untuk situasi ini’, berdasarkan arti tersebut, dapat disimpulkan bahwa badan ad hoc dibentuk sebagai panitia sementara.
PPK dan PPS adalah dua badan ad hoc yang dibuat KPU untuk membantu pelaksanaan Pilkada. Selain PPK dan PPS, KPPS, PANTARLIH, PPLN, hingga Petugas Ketertiban juga merupakan badan ad hoc yang berada di bawah naungan KPU.
Menyambut Pilkada atau Pilgub serentak tahun 2024 yang digelar pada 27 November 2024, KPU akan menggelar rangkaian pendaftaran untuk PPK dan juga PPS untuk tiap daerah. Lantas kapan pendaftaran seleksi PPK dan PPS untuk Pilkada 2024 dibuka?
Artikel ini akan memaparkan informasi terkait seleksi PPK dan PPS mulai dari tanggal pendaftaran hingga tahapan lengkapnya.
Kapan Pendaftaran PPK dan PPS Pilkada 2024 Dibuka?
Pendaftaran seleksi PPK telah dibuka pada 23-29 April 2024, sementara pendaftaran PPS akan dibuka pada 2-6 Mei 2024. Pendaftaran dapat diakses secara daring melalui laman resmi SIAKBA KPU #
Untuk mendaftar, Anda perlu membuat akun terlebih dahulu dengan mencantumkan informasi email dan NIK (Nomor Induk Kependudukan). Setelah membuat akun, Anda dapat masuk ke laman SIAKBA setelah mengaktivasi akun.
Setelahnya Anda dapat melakukan login dan memilih badan ad hoc yang ingin diikuti melalui menu ‘Daftar’. Kemudian Anda akan diarahkan untuk mengisi biodata dan riwayat hidup dan mengunggah dokumen persyaratan.
Berikut adalah sejumlah syarat umum yang harus dipenuhi oleh calon petugas PPK dan PPS:
a. Pendaftar merupakan seorang WNI (Warga Negara Indonesia)
b. Berusia minimal 17 tahun
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
d. Pendaftar memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
e. Tidak terdaftar sebagai anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah. Atau setidaknya sudah tidak lagi menjabat sebagai anggota selama 5 tahun, dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik terkait.
f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS yang diikuti
g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
h. Minimal pendidikan SMA atau yang sederajat
i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
Jadwal dan Tahapan Seleksi PPK dan PPS Pilkada 2024
Informasi tentang jadwal seleksi PPK Pilkada 2024 penting untuk diketahui agar tidak tertinggal rangkaian prosesnya.
Berikut adalah jadwal dan tahapan seleksi PPK Pilkada 2024 menurut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024:
1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK: 23-27 April 2024
2. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK: 23-29 April 2024
3. Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPK: 30 April-2 Mei 2024
4. Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK: 24 April-3 Mei 2024
5. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK: 4-5 Mei 2024
6. Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK: 6-8 Mei 2024
7. Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK: 9-10 Mei 2024
8. Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota PPK: 4-10 Mei 2024
9. Wawancara Calon Anggota PPK: 11-13 Mei 2024
10. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK: 14-15 Mei 2024
11. Penetapan Calon Anggota PPK: 15 Mei 2024
12. Pelantikan Anggota PPK: 16 Mei 2024
Terkini Lainnya
Kapan Pendaftaran PPK dan PPS Pilkada 2024 Dibuka?
Jadwal dan Tahapan Seleksi PPK dan PPS Pilkada 2024
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Resmikan Flyover Madukoro di Kota Semarang
Mandiri Institute: Perkuat Ekosistem Keuangan Berkelanjutan
Tata Tertib Peserta CAT SKB CPNS Kemenag 2024 & Sanksinya
30 Contoh Soal PPPK Pranata Trantibum dan Kisi-Kisi Materi PDF
Populer
Yusril Buka Kemungkinan Bahas Lembaga Tunggal Tangani Korupsi
Airlangga Usul BRI & BSI Jadi Bullion Bank, Begini Tanggapan OJK
Kisruh Dualisme PMI Ancam Layanan Kesehatan Optimal Masyarakat
Riwayat Palabuhanratu, dari Mitos sampai Tujuan Favorit Vakansi
Kronologi Kebakaran Rumah di Kemayoran Jakarta Pusat
PKB & PDIP Kuasai Jawa Timur, tapi Kenapa Justru Kalah Pilkada?
Mario Dandy Jalani Sidang Perdana Kasus Pencabulan
Gubernur Bisa Dicopot Prabowo karena Revisi UU DKJ, Benarkah?
Flash News
Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku Penganiayaan Anak di Boyolali
Kepala BPOM Minta Bantuan Jaksa Agung Awasi Makan Bergizi Gratis
Bahlil: Skema Baru Penyaluran BBM Bersubsidi Berlaku Awal 2025
3 Eks Kadis ESDM Babel Divonis 2-4 Tahun Bui soal Korupsi Timah
Objek Wisata Monkey Forest Tutup Sementara usai 2 WNA Meninggal
JK Minta Pemerintah Bangun Rusun bagi Korban Kebakaran Kemayoran
Gibran Janji Santri di Pesantren Dapat Program Makan Gratis
Prabowo Minta Polri Kurangi Acara Seremonial saat HUT
Gibran Tinjau Korban Kebakaran di Kemayoran Sambil Bagikan Susu
LPSK: 4 Korban Agus Suartama Ajukan Permohonan Perlindungan
Geger Jasad Bayi Tanpa Identitas Ditemukan di Badung Bali
LPSK Usul Pedoman Bersama untuk Implementasi UU TPKS
Bahlil soal Jokowi akan Hadir di HUT Golkar: Doain Ya
UMP Jabar 2025 Naik Sebesar 6,5 Persen
Pemprov Tetapkan UMP Bali 2025 Jadi Rp2,9 Juta, Naik 6,5 Persen