News - Pilkada Serentak 2024 merupakan pemilihan umum yang akan dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia pada tanggal 27 November 2024.
Pada pemilihan kepala daerah ini, masyarakat akan memilih gubernur dan wakil gubernur di tingkat provinsi, serta bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota untuk tingkat kabupaten/kota.
Pilkada Serentak merupakan wujud dari demokrasi yang mengutamakan partisipasi langsung dari rakyat dalam menentukan pemimpin mereka.
Proses pemilihan tersebut diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan merupakan bagian penting dalam menjaga stabilitas politik dan demokrasi di Indonesia.
Dalam Pilkada 2024, KPU akan membuka lowongan untuk pembentukan badan ad hoc seperti KPPS, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara).
Adapun badan ad hoc PPK dan PPS memiliki tugas untuk mengorganisir serta mengawasi proses pemilihan di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan.
PPK akan bertanggung jawab atas persiapan dan pelaksanaan pemilihan di tingkat kecamatan, sementara PPS akan bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara di tingkat desa/kelurahan.
Adanya lowongan ini telah membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin berperan aktif dalam pesta demokrasi dengan bergabung sebagai anggota PPK dan PPS, yang akan dipilih berdasarkan mekanisme yang ditetapkan oleh KPU.
Kapan Pendaftaran Badan Ad Hoc Pilkada 2024 Dibuka?
Pendaftaran untuk pembentukan Badan Ad Hoc Pilkada 2024 seharusnya dibuka pada 17 April sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024.
Namun, pendaftaran tersebut diundur karena masih harus menunggu petunjuk teknis atau juknis dari KPU dan oleh karena itu, tanggal pasti pembukaan pendaftaran masih belum dapat dipastikan hingga adanya kejelasan mengenai juknis tersebut.
Jumlah Anggota KPPK dan PPS dalam Pilkada 2024 di Tiap Desa
Dilansir dari Antara, dalam Pilkada 2024, jumlah anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap desa atau kelurahan masih tetap seperti pada Pemilu 2024.
Untuk PPK, jumlah anggotanya biasanya sebanyak 5 orang, sedangkan untuk PPS, jumlah anggotanya adalah 3 orang.
Terkini Lainnya
Kapan Pendaftaran Badan Ad Hoc Pilkada 2024 Dibuka?
Artikel Terkait
20 Quotes Hari Gunung Internasional Bahasa Inggris dan Indonesia
Aturan Lengkap SKB CAT CPNS Pemprov Jateng 2024 dan Jadwalnya
Titik Lokasi SKB BPS CPNS 2024, Jadwal dan Daftar Peserta
Aturan Pakaian Tes SKB CAT CPNS 2024 untuk Pria & Wanita
Populer
PKB & PDIP Kuasai Jawa Timur, tapi Kenapa Justru Kalah Pilkada?
Airlangga Usul BRI & BSI Jadi Bullion Bank, Begini Tanggapan OJK
Grab Siap Beri Data Mitra Pengemudinya untuk Didata Pemerintah
Hujan Pungutan di 2025: Kredit Terancam, Rakyat Makan Tabungan
Ledakan Gedung Perkantoran di Bulungan, Karyawan Luka & Lemas
Respons Polri soal 6 Perwira Terlibat Kasus Sambo Naik Pangkat
Panglima TNI Angkat Letjen M. Fadjar Jadi Pangkostrad
Usaha Panjang Untuk Menjaga Sang Ibu Lautan
Flash News
Polisi Cecar Ibu MAS 30 Pertanyaan tentang Kasus Lebak Bulus
Sidang Tuntutan Korupsi Jual-Beli Emas Antam Budi Said Ditunda
Menkes Bantah Ikut Cawe-cawe dalam Dualisme Kepemimpinan PMI
Ledakan di Kawasan Bulungan Diduga dari Tabung Gas di Spa Winner
Komnas HAM Telah Beri Rekomendasi Soal Kasus Penembakan Gamma
Transjakarta Luncurkan 200 Bus Listrik demi Kurangi Emisi di DKJ
Ledakan Gedung Perkantoran di Bulungan, Karyawan Luka & Lemas
Pohon Tumbang di Monkey Forest, 2 WNA Dilaporkan Tewas
23 Unit Damkar Diterjunkan Padamkan Kebakaran Rumah di Kemayoran
Yusril Buka Kemungkinan Bahas Lembaga Tunggal Tangani Korupsi
Kepala OIKN Basuki Sebut ASN Pindah ke IKN per April 2025
Menkum Siap Mediasi Kubu JK Vs Agung Laksono soal Dualisme PMI
Teguh Setyabudi Resmikan Pembangunan SPALD-T TB Simatupang
Yusril: Rekonsiliasi Cara Terbaik Tuntaskan Pelanggaran HAM
Polda Metro Jaya Tangkap 5 Tersangka Sindikat Judol Akurasi4D