News - Badan Ad Hoc bertugas untuk membantu KPU dalam penyelenggaraan Pemilu di dalam dan luar negeri. Menyambut Pilkada serentak 2024, jadwal pembentukan Badan Ad Hoc telah diumumkan.
Definisi dan tugas setiap Badan Ad Hoc dijelaskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemiluhan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam Pasal 1 butir 6 regulasi tersebut tertulis bahwa Badan Ad Hoc adalah anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan, anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
Disebutkan juga, Badan Ad Hoc termasuk Panitia Pemilihan Luar Negeri, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Jenis-jenis Badan Ad Hoc
Badan Ad Hoc dibagi menjadi dua jenis berdasarkan wilayah tugas yaitu di dalam negeri dan luar negeri. Badan Ad Hoc terdiri dari beberapa kelompok atau unit tugas, meliputi:
1. Badan Ad Hoc di dalam negeri terdiri dari:
- Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
- Panitia Pemungutan Suara (PPS)
- Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
- Pantarlih (Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara)
- Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN)
- Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN)
- Pantarlih Luar Negeri (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri)
Terkini Lainnya
Jenis-jenis Badan Ad Hoc
Jadwal Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024
Tahapan Pilkada Serentak 2024
1. Persiapan
2. Penyelenggaraan
Prinsip Pilkada Serentak 2024
Artikel Terkait
Daftar Politeknik dengan Daya Tampung Paling Banyak di SNBP 2025
Jurusan Sepi Peminat SNBP 2025 UPI, UNDIP, dan UNS
Contoh Proposal Isra Miraj 2025, Daftar Tema, & Kata Pengantar
Lirik Lagu "Sebelum Makan" 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat
Populer
Mendikdasmen: Sudah Ada Kesepakatan Libur Sekolah saat Ramadan
Ramai Jadi Sorotan, Zendo Beri Penjelasan soal Sistem Kerja
Layanan Coretax Bermasalah Bikin Reformasi Perpajakan Mandek
Derita Peternak Sapi Terpaksa Banting Harga Imbas Wabah PMK
Mampus Kau Dikoyak-koyak Sepi
Kemendikti Berpeluang Terapkan Skema Ini soal Tukin Dosen
Stikom Bandung Batalkan Kelulusan & Tarik Ijazah 233 Mahasiswa
Kebakaran Melanda Glodok Plaza, 7 Orang Masih Terjebak
Flash News
UMKM Sekolah di Surabaya Berharap Dilibatkan Program MBG
Polisi & Basarnas Cari Mobil Purnawirawan TNI Tewas di Marunda
Damkar Evakuasi 1 Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza
Pembatasan Gadget & Medsos Jangan Halangi Anak Akses Informasi
Ketua DPD Tak Masalah Saran Dana Zakat Biayai MBG Ditolak Istana
Komdigi Minta Pengembang Koin Jagat Ubah Konsep Permainan
Polisi: Bandung Kondusif usai Bentrokan Pemuda Pancasila & GRIB
Penyebab Jembatan Busui Penghubung Kaltim-Kalsel Ambruk
Menkes: Cek Kesehatan Gratis saat Ulang Tahun Berlaku 1 Bulan
KPK Panggil Lagi Maria Lestari dan Arif Wibowo soal Kasus Hasto
Motif Nanang Bunuh Sandy Permana: Dendam karena Selalu Dihina
Bareskrim Tetapkan Pemilik Hotel Aruss Tersangka Judi Online
Banser Kerahkan 10 Ribu Pasukan Kawal Makan Bergizi Gratis
Menhut Bantah Rusak 20 Juta Hektare Hutan untuk Lahan Pangan
Komdigi Sebut Prabowo Restui Pembatasan Medsos bagi Anak