News - Badan Ad Hoc bertugas untuk membantu KPU dalam penyelenggaraan Pemilu di dalam dan luar negeri. Menyambut Pilkada serentak 2024, jadwal pembentukan Badan Ad Hoc telah diumumkan.

Definisi dan tugas setiap Badan Ad Hoc dijelaskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemiluhan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Dalam Pasal 1 butir 6 regulasi tersebut tertulis bahwa Badan Ad Hoc adalah anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan, anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.

Disebutkan juga, Badan Ad Hoc termasuk Panitia Pemilihan Luar Negeri, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Jenis-jenis Badan Ad Hoc

Badan Ad Hoc dibagi menjadi dua jenis berdasarkan wilayah tugas yaitu di dalam negeri dan luar negeri. Badan Ad Hoc terdiri dari beberapa kelompok atau unit tugas, meliputi:

1. Badan Ad Hoc di dalam negeri terdiri dari:

  • Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
  • Panitia Pemungutan Suara (PPS)
  • Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
  • Pantarlih (Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara)
2. Badan Ad Hoc di luar negeri terdiri dari:
  • Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN)
  • Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN)
  • Pantarlih Luar Negeri (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri)