News - Perkumpulan untuk Pemilu Demokrasi (Perludem) menyoroti pertimbangan hakim MK yang menyebut tidak ditemukan korelasi antara bansos yang diberikan Jokowi dengan peningkatan elektabilitas pasangan Prabowo-Gibran sebagaimana dalil para pemohon dalam sengketa Pilpres 2024.
Menurut Perludem, jangan sampai pertimbangan MK itu dijadikan alasan untuk membenarkan praktik serupa dalam Pilkada Serentak 2024.
Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, dalam diskusi bertajuk “Bedah Putusan Mahkamah Konstitusi: Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden” yang digelar secara daring, Selasa (23/4/2024).
"Ini tidak boleh jadi pembenar untuk dipraktikkan, baik di pilkada yang akan diselenggarakan November [2024] atau di pemilu yang ke depan," kata Khoirunnisa.
Menurutnya, pertimbangan atau pun putusan hakim MK harus dibaca secara utuh. Sebab, banyak rekomendasi dari MK untuk diperbaiki kepada penyelenggara pemilu.
"Tidak boleh dianggap ‘bukan di amar kok ini, hanya dipertimbangan’, misalnya, atau ‘ini hanya pendapat hakim yang berbeda pendapat, jadi enggak perlu dipertimbangkan, enggak buat diperhatikan’, menurut saya tidak seperti itu. Harus dibaca secara utuh," tuturnya.
Khoirunnisa juga meminta penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu, termasuk pemerintah dan DPR, menjalankan rekomendasi MK perihal merevisi aturan pemilu. Sebab menurutnya, aturan yang ada terkesan memberikan celah bagi pelanggaran pemilu.
"Bawaslu harusnya punya SOP (standar operasional prosedur) yang ajeg, termasuk punya alat analisis yang baku untuk bisa melihat aspek-aspek yang menjadi unsur pelanggaran pemilu, yang dilakukan sebelum, selama, dan setelah masa kampanye," kata Khoirunnisa.
Sebelumnya, MK menolak permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Dalam putusan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024, MK menolak permohonan dan menyatakan dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum meski ada tiga hakim menyatakan dissenting opinion.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Rumah Sudah Jadi, Menteri PUPR hingga Menkes Pindah ke IKN Juli
Saat Prabowo Goyangkan Badan Anies usai Jadi Presiden Terpilih
Prabowo kepada Anies & Muhaimin: Saya Pernah di Posisi Anda
Jokowi: Kesehatan Faktor Kunci Indonesia Jadi Negara Maju
Populer
JPU Ungkap Ada Transaksi Mencurigakan ke Pegawai PN Semarang
TNI: Tentara AS Hilang di Hutan Karawang Ditemukan Meninggal
Galih Loss Jadi Tersangka Penistaan Agama, Dijerat Pasal ITE
MK Bukan Keranjang Sampah Pemilu, DPR Jangan Diam Saja Dong
Dari Polemik ke Buah Manis UU Pemajuan Kebudayaan
PDIP Hitung Kekuatan Wujudkan Hak Angket usai Kalah di MK
PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
Gibran Ungkap Ketum PSSI Buka Obrolan RI Tuan Rumah Piala Dunia
Flash News
Rumah Sudah Jadi, Menteri PUPR hingga Menkes Pindah ke IKN Juli
Saat Prabowo Goyangkan Badan Anies usai Jadi Presiden Terpilih
Prabowo kepada Anies & Muhaimin: Saya Pernah di Posisi Anda
Jokowi: Kesehatan Faktor Kunci Indonesia Jadi Negara Maju
Cak Imin Masih Ingin Ada Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024
Kemenkeu Komentari Target Rasio Utang 40 Persen pada 2025
Hasyim Tetap Sebut Nama Ganjar-Mahfud Meski Tak Hadir di KPU
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden & Wapres Terpilih 2024-2029
Ganjar Mengaku Tak Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran
Anies Ingatkan Kecurangan Pemilu di Penetapan Prabowo-Gibran
Prabowo Subianto: Kita akan Mulai Kerja Keras untuk Rakyat
Jadwal Persib vs Borneo FC di Liga 1 2024, Klasemen, Jam Tayang
Jadwal MotoGP Jerez Spanyol 2024 Live 26-28 April & Klasemen
Kapan Pendaftaran Pasangan Calon Pilkada 2024 Dibuka?