News - Dalam sebuah pernikahan, khususnya dalam Islam, jamak dikenal istilah mahar. Lantas, apa pengertian mahar pernikahan? Apakah sama dengan maskawin? Bagaimana hukumnya di agama Islam? Berapa standar nilainya agar tidak memberatkan?
Mahar atau maskawin adalah kewajiban pertama yang harus ditunaikan seorang suami kepada istrinya. Kewajiban ini melekat pada akad nikah dan harus dilaksanakan agar sebuah pernikahan menjadi sah. Dengan penyerahan mahar dari seorang laki-laki pada perempuan yang dinikahinya, akad nikah menjadi sempurna.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dijelaskan, maskawin adalah pemberian pihak pengantin laki-laki kepada pengantin perempuan pada waktu akad nikah. Pemberiannya dapat dilakukan secara kontan atau utang. Contoh barang yang bisa menjadi mahar adalah emas, barang lain, dan kitab suci.
Istilah mahar dalam Arab dikenal dengan al-shidaq. Mengutip laman UII, pemberian tersebut sebagai bukti kejujuran seorang pria bahwa dirinya bersungguh-sungguh ingin menikahi calon istrinya. Di samping itu, mahar juga menjadi bukti perlakuan baiknya untuk pasangannya.
Terkini Lainnya
Hukum Mahar Pernikahan dalam Islam
Ketentuan Mahar Pernikahan: Berapa Standarnya?
Artikel Terkait
Dalil-Ayat Al-Quran tentang Fitnah, Lebih Bahaya dari Pembunuhan
30 Contoh Soal Ujian Sekolah IPA Kelas 9 & Kunci Jawabannya
Contoh Proposal Hari Buruh Internasional dan Kegiatannya
Contoh Berita Acara Ujian Sekolah 2024 SD & SMP dan Unduh PDF
Populer
Dari Polemik ke Buah Manis UU Pemajuan Kebudayaan
Hoaks Iklan Obat Nyeri Tulang dan Sendi Mencatut Zaidul Akbar
Sakit Hati Pada Ibu Korban, Bocah 7 Tahun Dibunuh Tantenya
Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia
Seruan Tauhid dalam Teks Tua di Nusantara Periode Hindu-Buddha
PDIP Hitung Kekuatan Wujudkan Hak Angket usai Kalah di MK
Krisis Cadangan Nikel Membayangi Industri Kendaraan Listrik RI
Hoaks Video Dampak Gempa di Sulawesi Barat
Flash News
Prabowo dan Gibran Sambangi Presiden Jokowi di Istana Malam Ini
Sakit Hati Pada Ibu Korban, Bocah 7 Tahun Dibunuh Tantenya
Polisi: Meski Telah Minta Maaf, Kasus Galih Loss Tetap Diproses
KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli Tahanan Rutan
Mendag Optimistis Harga Bawang Merah Kembali Normal Pekan Ini
Sinyal PKB Merapat ke Prabowo-Gibran: Memiliki Visi yang Sama
Nasdem dan PKS Bahas Opsi Usung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta
PKS dan Nasdem Bahas Opsi Gabung Prabowo-Gibran atau Oposisi
Foto Prabowo-Gibran Laris Manis di Solo, Dijual Rp150 Ribu
BI Optimistis Rupiah Menguat Jadi Rp15.800 pada Kuartal IV-2024
Daftar Tim Lolos Piala Dunia Futsal 2024: Thailand In, Vietnam?
Siapa Pelaku Penikaman Uskup di Gereja Sydney & Apa Motifnya?
Daftar Pemain Jakarta Pertamina Pertamax di Proliga 2024 & Nomor
Kondisi Parto Patrio yang Dibawa ke RS, Sakit dan Operasi Apa?