News - Dalam sebuah pernikahan, khususnya dalam Islam, jamak dikenal istilah mahar. Lantas, apa pengertian mahar pernikahan? Apakah sama dengan maskawin? Bagaimana hukumnya di agama Islam? Berapa standar nilainya agar tidak memberatkan?

Mahar atau maskawin adalah kewajiban pertama yang harus ditunaikan seorang suami kepada istrinya. Kewajiban ini melekat pada akad nikah dan harus dilaksanakan agar sebuah pernikahan menjadi sah. Dengan penyerahan mahar dari seorang laki-laki pada perempuan yang dinikahinya, akad nikah menjadi sempurna.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dijelaskan, maskawin adalah pemberian pihak pengantin laki-laki kepada pengantin perempuan pada waktu akad nikah. Pemberiannya dapat dilakukan secara kontan atau utang. Contoh barang yang bisa menjadi mahar adalah emas, barang lain, dan kitab suci.

Istilah mahar dalam Arab dikenal dengan al-shidaq. Mengutip laman UII, pemberian tersebut sebagai bukti kejujuran seorang pria bahwa dirinya bersungguh-sungguh ingin menikahi calon istrinya. Di samping itu, mahar juga menjadi bukti perlakuan baiknya untuk pasangannya.