News - Masyarakat yang ingin ikut seleksi menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 perlu melampirkan surat pernyataan PPK sebagai salah satu dokumen persyaratan.
Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan PPK dan PPS dalam Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 menyebutkan bahwa pendaftaran calon anggota PPK dibuka mulai Selasa 23 April sampai Senin, 29 April 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel), Hasbullah, mengatakan PPK merupakan bagian dari Badan Ad Hoc yang pembentukannya akan segera dilaksanakan pada akhir April 2024.
Namun kata kata Hasbullah, pihaknya saat ini masih menunggu petunjuk teknis dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan pembentukan Ad Hoc.
“Kami upayakan akhir April ini segera membentuk badan Ad Hoc untuk Pilkada. Jadwal tahapan pembentukannya April, namun kita masih menunggu panduan pembentukan PPK, dan PPS dari KPU RI,” ujar Hasbullah dikutip Antara.
Terkini Lainnya
Contoh Surat Pernyataan PPK Pilkada 2024
Persyaratan dan Dokumen Pendaftaran PPK Pilkada 2024
Persyaratan Anggota PPK:
Kelengkapan Dokumen Persyaratan:
Jadwal dan Tahapan Seleksi PPK Pilkada 2024
Artikel Terkait
PKS Usung Kader Sendiri, Kans Anies Maju Pilkada Jakarta Pupus?
Contoh Surat Bersedia Ikut Panwascam Pilkada 2024 & Link PDF
Cara Daftar Panwascam Pilkada 2024, Persyaratan, dan Jadwalnya
Info Jadwal Tahapan Seleksi PPK dan PPS Pilkada 2024 Dirilis KPU
Populer
Dari Polemik ke Buah Manis UU Pemajuan Kebudayaan
Seruan Tauhid dalam Teks Tua di Nusantara Periode Hindu-Buddha
Krisis Cadangan Nikel Membayangi Industri Kendaraan Listrik RI
Hoaks Iklan Obat Nyeri Tulang dan Sendi Mencatut Zaidul Akbar
Prabowo-Gibran Beri Sinyal Tak Rangkul Semua Partai, Rugi Dong!
Yusril Soal Tiga Hakim MK Dissenting Opinion: Bisa Dikritisi
PKS Usung Kader Sendiri, Kans Anies Maju Pilkada Jakarta Pupus?
Tante Tega Bunuh Keponakan karena Sakit Hati Pada Ibu Korban
Flash News
Golkar Prediksi PKS & PDIP akan Jadi Oposisi bagi Prabowo-Gibran
PAN Tak Khawatir PKB Dapat Kursi di Kabinet Prabowo-Gibran
BI Naikkan Suku Bunga, Siap-Siap Cicilan KPR Makin Besar
BPBD Catat 5 RT di Jakarta Selatan Terendam Banjir Pagi Ini
Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar
Kejagung Periksa Pegawai KemenESDM terkait Kasus Korupsi Timah
Prabowo dan Gibran Sambangi Presiden Jokowi di Istana Malam Ini
Tante Tega Bunuh Keponakan karena Sakit Hati Pada Ibu Korban
Polisi: Meski Telah Minta Maaf, Kasus Galih Loss Tetap Diproses
KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli Tahanan Rutan
Jadwal Siaran Langsung MotoGP Spanyol 2024 & Jam Tayang TV
Siapa Zita Anjani yang Viral Unggah Foto Cup Starbuck di Mekkah?
Apa Itu Penyakit Klepto dan Cerita Maling di Kos
Jadwal Proliga 2024 Hari Ini 25 April Live TV dan Jam Tayang