News - Masyarakat yang ingin ikut seleksi menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 perlu melampirkan surat pernyataan PPK sebagai salah satu dokumen persyaratan.

Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan PPK dan PPS dalam Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 menyebutkan bahwa pendaftaran calon anggota PPK dibuka mulai Selasa 23 April sampai Senin, 29 April 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel), Hasbullah, mengatakan PPK merupakan bagian dari Badan Ad Hoc yang pembentukannya akan segera dilaksanakan pada akhir April 2024.

Namun kata kata Hasbullah, pihaknya saat ini masih menunggu petunjuk teknis dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan pembentukan Ad Hoc.

“Kami upayakan akhir April ini segera membentuk badan Ad Hoc untuk Pilkada. Jadwal tahapan pembentukannya April, namun kita masih menunggu panduan pembentukan PPK, dan PPS dari KPU RI,” ujar Hasbullah dikutip Antara.