News - Pendaftaran Badan Ad Hoc Pilkada 2024 seharusnya sudah mulai dibuka sejak Rabu, 17 April 2024. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada informasi lebih lanjut terkait pendaftaran. Lantas, kenapa pendaftaran Badan Ad Hoc Pilkada 2024 belum dibuka?

Badan Ad Hoc bertugas untuk membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyelenggarakan Pemilu baik di dalam negeri maupun luar negeri. Menjelang Pilkada serentak 2024, Badan Ad Hoc akan segera dibentuk.

Pembentukan Badan Ad Hoc untuk Pilkada telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Pada Pasal 1 butir 6 regulasi tersebut, disebutkan dengan rinci siapa saja atau pihak mana saja yang merupakan Badan Ad Hoc, yakni meliputi anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan, anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.

Dicantumkan pula bahwa Badan Ad Hoc termasuk Panitia Pemilihan Luar Negeri, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Kenapa Pendaftaran Badan Ad Hoc Pilkada 2024 Belum Dibuka?

Pembentukan Badan Ad Hoc Pilkada 2024 sebenarnya sudah diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Melalui peraturan tersebut pembentukan Badan Ad Hoc dijadwalkan dibuka mulai Rabu, 17 April 2024 hingga Selasa, 5 November 2024. Namun, hingga hari ini Minggu (21/4/2024) informasi lebih lanjut terkait pendaftaran belum juga diumumkan.

Penundaan pembentukan Badan Ad Hoc itu terjadi lantaran saat ini sedang terjadi sengketa pemilu legislatif, DPD, dan Pilpres pada Pemilu lalu. KPU RI hingga saat ini juga belum merilis petunjuk teknis mengenai pembentukan Badan Ad Hoc Pilkada 2024, sehingga menyebabkan sejumlah daerah seperti Kabupaten Boven Digoel Papua Selatan, belum memulai rangkaian prosesnya.

Ketua KPUD Boven Digoel, Adrianus Paulus Kairen Oropka, mengatakan kepada RRI Rabu (17/4/2024), pihaknya akan tetap berkomitmen dan menunggu aturan dari KPU RI, supaya proses pembentukan Badan Ad Hoc tidak menyalahi aturan pemilu.

Hal serupa juga disampaikan oleh Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa, yang mengatakan kepada Radar Bekasi pada Selasa (16/4/2024) bahwa meski pembentukan Badan Ad Hoc menurut jadwal dimulai sejak Rabu (17/4/2024), tetapi pihaknya masih menunggu hasil dari pembahasan KPU di seluruh Indonesia.

Ali Syaifa menyampaikan, pembahasan detail penentuan pembentukan Badan Ad Hoc tersebut akan berlangsung selama tiga hari yaitu pada 17,18,19 April 2024.