News - Polsii kembali mengungkapkan peredaran narkoba di kalangan selebgram. Chandrika Chika (20), selebgram yang ditangkap di salah satu hotel bilangan Setiabudi, Jakarta Selatan, ditetapkan tersangka bersama lima temannya atas penggunaan ganja cair.
Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rezka Anugras, menjelaskan Chandrika Chika ditangkap bersama perempuan berinisial AT (24) dan MJ (22), serta laki-laki berinisial AMO (22) BB (25), dan AJ (27). Ke-6 orang tersebut merupakan satu kelompok pergaulan.
Usai ditangkap dan dilakukan pemeriksaan, Rezka membeberkan bahwa Chandrika Chika dan kelima temannya menggunakan ganja cair sebagai likuid rokok elektrik. Penggunaan likuidnya pun dilakukan secara bergantian.
"Adapun barang bukti yang kita amankan saat di TKP itu adalah satu buah pod atau pack rokok elektronik elektrik yang berisi cairan yang mengandung narkotika jenis ganja atau likuid THC. Kami jelaskan bahwa alat bukti yang kita amankan pod liquid vape ini digunakan secara bergantian," tutur Rezka, Selasa (24/4/2024).
Dibeberkan Rezka, likuid itu sendiri merupakan milik tersangka AT. Tersangka mengaku mendapatkannya dari oleh-oleh seseorang berinisial R.
Rezka memastikan, pihaknya sampai saat ini tengah menelusuri sosok R yang dimaksud sebagai pemberi ganja cair itu.
"Untuk inisial R tadi yang saya sampaikan kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut baik keberadaan ataupun baik ke depannya kita dalami lagi berkaitan dengan asal ataupun sumber dari barang tersebu," ungkap Rezka.
Lebih lanjut dijelaskan Rezka, pihaknya juga mendapatkan keterangan dari para tersangka bahwa penggunaan likuid ganja cair itu bukanlah untuk dopping. Mereka mengaku menghisapnya melalui rokok elektrik karena pergaulan semata.
Terkait dengan kemungkinan rehabilitasi, ujar Rezka, pihaknya akan menganalisa terlebih dahulu. Namun, sampai saat ini belum diputuskan apakah memungkinkan dilakukan rehabilitasi.
"Apabila memang memenuhi syarat untuk dilakukan rehabilitasi itu sudah diatur dalam undang-undang. Apabila memenuhi persyaratan untuk rehab, maka tidak menutup kemungkinan akan dilakukan rehabilitasi. Kalau ada perkembangan nanti dikabari," ucap Rezka saat dikonfirmasi, Kamis (25/4/2024).
Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidananya kurang lebih 4 tahun.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Polisi Ajukan Asesmen Rehabilitasi Selebgram Chandrika Chika Dkk
Kompolnas Minta Atasan 5 Polisi Terlibat Narkoba Turut Diperiksa
5 Anggota Polisi Pesta Sabu di Depok, Bong-Timbangan Disita
Anggota Bawaslu Kepri Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba
Populer
Dari Polemik ke Buah Manis UU Pemajuan Kebudayaan
Krisis Global: Upaya Indonesia di Tengah Tragedi Kerusakan Bumi
Kualitas Strategi STY, Kunci Timnas U-23 Atasi Taeguk Warriors
Yusril Soal Tiga Hakim MK Dissenting Opinion: Bisa Dikritisi
Nasdem Resmi Nyatakan Bergabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Prabowo-Gibran Beri Sinyal Tak Rangkul Semua Partai, Rugi Dong!
Buat Publik Geram, Galih Loss Akhirnya Dijerat UU ITE, Tepatkah?
Seruan Tauhid dalam Teks Tua di Nusantara Periode Hindu-Buddha
Flash News
PKS Akan Mengundang Prabowo dan Gibran dalam Forum Silaturahmi
Agar Prabowo & Megawati Bertemu, Gerindra Komunikasi dengan Puan
Polisi Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Omzet Capai Rp1 Miliar
Direktur Bulog: Stok Beras Pemerintah Saat Ini 1,4 Juta Ton
Prabowo Akan Bertemu Lagi dengan PKB dan Nasdem Mei Mendatang
Gudang Bulog Siap Suplai Kebutuhan Pangan di IKN
Golkar: Istri RK Masih Dipertimbangkan Maju Pilwalkot Bandung
Surya Paloh: Kita Ingin Mengakhiri Permasalahan Pemilu
UKT Capai Rp9 Juta, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Minta Keringanan
Polisi Ajukan Asesmen Rehabilitasi Selebgram Chandrika Chika Dkk
Nasdem Resmi Nyatakan Bergabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Live Streaming Qatar vs Jepang di Piala Asia U23 2024 Tayang TV
Profil Pelatih Timnas Korsel U23 Hwang Sun-hong Sahabat STY
Cara Nonton Live Streaming Piala Thomas-Uber 2024 via HP
Prediksi Vietnam vs Irak 8 Besar AFC U23 2024 & Jam Tayang TV