News - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, meminta atasan dari 5 polisi yang ditangkap terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di Depok, Jawa Barat, diperiksa karena lalai mengawasi anggotanya. Tidak hanya itu, pemeriksaan perlu dikembangkan untuk melihat dari mana para pelaku mendapatkan narkoba.
“Atasan langsung para pelaku yang seharusnya mengawasi mereka juga harus diperiksa karena jika anggota diduga melakukan pelanggaran dan tindak pidana maka atasan langsung juga harus bertanggung jawab,” kata Poengky dikutip Antara, Selasa (23/4/2024).
Menurut Poengky, atasan dari lima polisi tersebut tidak menjalankan pengawasan melekat (waskat) sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2022 tentang pengawasan melekat di lingkungan Polri.
Waskat dilakukan dalam rangka mencegah penyimpangan perilaku pegawai negeri pada institusi Polri, yang diperlukan pengendalian dari atas terhadap tindakan dan kegiatan bawahan dalam bentuk pengawasan melekat.
“Karena (atasannya) telah gagal mengawasi anggotanya,” kata Poengky.
Komisioner Kompolnas dari unsur masyarakat itu menyesalkan kasus oknum polisi terlibat penyalahgunaan narkoba kembali berulang.
“Kami akan mengirimkan surat klarifikasi ke Polda Metro Jaya untuk menanyakan kasus ini dan bagaimana penanganannya,” ujar Poengky.
Selaku pengawas eksternal Polri, Poengky mengatakan, seorang polisi seharusnya melaksanakan tugas sebaik-baiknya untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan cara melayani, mengayomi, melindungi masyarakat dan menegakkan hukum.
“Bukan malah melakukan tindakan-tindakan yang diduga melanggar hukum, apalagi dugaan menyangkut narkoba yang menjadi musuh bersama,” katanya.
Jika kelima polisi itu berasal dari satuan reserse narkoba, kata Poengky, hal itu sangat ironis. Oleh karena itu, Kompolnas mendorong pemeriksaan terhadap anggota tersebut dilakukan secara profesional.
Pemeriksaan itu, kata dia, didukung dengan scientific crime investigation dan secara transparan disampaikan kepada publik agar akuntabilitas Polri terjaga.
Poengky juga meminta polisi harus membongkar apakah ada hubungan simbiosis mutualisme dengan jaringan narkoba yang seharusnya diperangi bersama, atau didapat dari mengambil barang bukti narkoba.
“Jika salah satu atau kedua hal tersebut terjadi maka para pelaku harus dijerat dengan pasal-pasal pidana dan kode etik,” kata Poengky menegaskan.
Untuk proses pidananya, menurut dia, pasal yang disangkakan perlu berlapis, termasuk pasal pemberatan hukuman karena oknum tersebut adalah aparat penegak hukum.
“Jika ada anggota berani mengonsumsi narkoba maka yang bersangkutan sudah tidak layak lagi dipercaya menjadi anggota Polri,” katanya.
Poengky juga menekankan bagi mereka yang diduga terlibat, langkah tegas berupa sanksi pidana dengan ancaman hukuman maksimal dan kode etik maksimal berupa pemecatan diharapkan dapat membuat efek jerak.
Sebelumnya, petugas menangkap lima polisi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di kawasan Cimanggih, Depok, Jawa Barat, Sabtu (20/4).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Ade Ary Syam Indradi membenarkan penangkapan tersebut. Namun, belum merincikan terkait identitas dan dari satuan mana.
Ade hanya menambahkan kasus ini sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya. “Sedang diperiksa oleh Propam Polda. Mohon waktu,” kata Ade.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Polisi Sita Aset Senilai Rp30 M dari TPPU Bandar Narkoba Kalbar
5 Polisi di Polda Jateng Sisihkan Barbuk di TKP, Bukan di Gudang
Benarkah 15 Polisi Medan DPO, Siapa dan Kasus Apa? Ini Faktanya
Polri Sebut 17.855 Kasus Narkoba Ditindak Sejak Awal 2024
Populer
Terusir dari Surabaya, Tante Lien Pindah ke Den Haag yang Malang
Mensos Akan Bakti Sosial ke Kei Besar Naik KRI Teluk Weda 526
Pemerintah Akan Umumkan 7 KEK Baru, Salah Satunya Smelter di IKN
Ban Tanpa Udara: Masa Depan Transportasi Manusia?
Kejati Jatim: INKA Habiskan Rp28 M dalam Proyek Fiktif di Kongo
UU TNI Soal Prajurit Berbisnis, KSAD: Banyak Anggota Jadi Ojol
Adu Kuat PDIP Melawan Trah Jokowi di Gelanggang Pilwalkot Solo
Gerindra Resmi Usung Ahmad Luthfi di Pilgub Jateng