News - Pemerintah resmi mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2024 terkait Tim Nasional Persiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia dalam Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD).
Dalam Keppres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 22 April 2024 tersebut, tertulis bahwa Tim Nasional OECD terdiri dari tiga tim, yakni pengarah, pelaksana, dan sekretariat.
Susunan Tim Pengarah diketuai oleh Presiden Joko Widodo dan anggotanya terdiri dari Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, dan Menko Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto.
Lalu, Tim Pelaksana diketuai oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dengan wakilnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.
Dalam Pasal 2 huruf a, Tim Nasional OECD diamanati untuk menyelenggarakan dan mengoordinasikan persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD yang sejalan dengan kepentingan nasional dengan tetap menjaga prinsip politik luar negeri bebas aktif.
Tim Nasional OECD juga akan mengoordinasikan, merundingkan, dan menggalang dukungan untuk persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia terhadap Konvensi OECD dan instrumen hukum internasional OECD terkait lainnya dalam rangka memenuhi syarat keanggotaan pada OECD.
Sebelumnya, menurut Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, proses Indonesia untuk masuk dalam keanggotaan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memakan waktu cukup panjang. Menurut rencana, roadmap keanggotaannya akan diadopsi pada Mei mendatang.
"Dan dalam roadmap itu banyak sekali hal yang harus dipersiapkan Indonesia," tegas Lalu.
Lalu juga menambahkan bahwa waktu yang diperlukan setiap negara untuk menyelesaikan proses keanggotaan penuh di OECD berbeda-beda. Semua tergantung kesiapan negara tersebut.
"Beberapa negara memerlukan waktu tiga tahun, beberapa lagi memerlukan lebih dari lima tahun," jelas dia.
Kesempatan Indonesia menjadi anggota OECD memang semakin terbuka lebar. Hal tersebut usai 38 anggota OECD memberi respons positif dan menyambut baik Indonesia.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Apa Itu OECD, Singkatan, dan Daftar Negara Anggotanya
Airlangga Pamer Kesuksesan Omnibus Law di Depan Anggota OECD
Sederet Manfaat Jika Indonesia Berhasil Jadi Anggota OECD
Airlangga: Butuh Waktu 4-8 Tahun agar RI Resmi Jadi Anggota OECD
Populer
Dari Polemik ke Buah Manis UU Pemajuan Kebudayaan
Prabowo-Gibran Beri Sinyal Tak Rangkul Semua Partai, Rugi Dong!
Kualitas Strategi STY, Kunci Timnas U-23 Atasi Taeguk Warriors
Yusril Soal Tiga Hakim MK Dissenting Opinion: Bisa Dikritisi
Nasdem Resmi Nyatakan Bergabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Krisis Global: Upaya Indonesia di Tengah Tragedi Kerusakan Bumi
Buat Publik Geram, Galih Loss Akhirnya Dijerat UU ITE, Tepatkah?
Seruan Tauhid dalam Teks Tua di Nusantara Periode Hindu-Buddha
Flash News
Agar Prabowo & Megawati Bertemu, Gerindra Komunikasi dengan Puan
Polisi Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Omzet Capai Rp1 Miliar
Direktur Bulog: Stok Beras Pemerintah Saat Ini 1,4 Juta Ton
Prabowo Akan Bertemu Lagi dengan PKB dan Nasdem Mei Mendatang
Gudang Bulog Siap Suplai Kebutuhan Pangan di IKN
Golkar: Istri RK Masih Dipertimbangkan Maju Pilwalkot Bandung
Surya Paloh: Kita Ingin Mengakhiri Permasalahan Pemilu
UKT Capai Rp9 Juta, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Minta Keringanan
Polisi Ajukan Asesmen Rehabilitasi Selebgram Chandrika Chika Dkk
Nasdem Resmi Nyatakan Bergabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Pendatang di Jakarta Turun, Disdukcapil: Ada Pemerataan Ekonomi
Live Streaming Qatar vs Jepang di Piala Asia U23 2024 Tayang TV
Profil Pelatih Timnas Korsel U23 Hwang Sun-hong Sahabat STY
Cara Nonton Live Streaming Piala Thomas-Uber 2024 via HP
Prediksi Vietnam vs Irak 8 Besar AFC U23 2024 & Jam Tayang TV