News - Susunan acara pernikahan menjadi elemen penting dalam acara akad nikah maupun resepsi. Rundown dibuat agar pernikahan bisa berjalan dengan lancar, tertib, dan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.

Pernikahan umumnya terbagi menjadi dua tahap, yaitu akad nikah dan resepsi. Akad nikah menjadi tahapan paling utama karena di dalamnya ada prosesi ijab kabul yang merupakan salah satu rukun nikah dalam Islam.

Sementara itu, resepsi pernikahan adalah pesta yang dilakukan setelah berlangsungnya ijab kabul. Di momen inilah pihak pengantin dan keluarganya dapat mengundang teman atau koleganya untuk ikut merayakan pernikahan.

Mengingat pentingnya jenis acara yang dilaksanakan sekali seumur hidup ini, membuat susunan acara pernikahan pun menjadi hal wajib. Susunan acara terdiri dari tahapan-tahapan yang harus dilaksanakan pada saat akad nikah maupun resepsi, mulai dari pembukaan, acara inti, hingga penutupan.

Contoh susunan acara akad nikah dan resepsi dapat disimak melalui subjudul berikut.

Susunan Acara Akad Nikah

Inti dari acara akad nikah adalah ijab kabul yang dilakukan oleh mempelai pria dan wali dari pihak mempelai wanita. Urutan akad nikah secara umum biasanya dimulai dengan pemeriksaan dokumen kelengkapan pihak terkait dan diakhiri dengan penutupan.

Sebagai gambaran, berikut contoh susunan acara pernikahan tepatnya akad nikah.

1. Pemeriksaan kelengkapan pernikahan (07.00-07.20)

Pada pukul 07.00-07.20, Penghulu datang dan melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan administrasi, kelengkapan dan kesiapan calon pengantin, serta kehadiran wali dan saksi.

2. Pembukaan (07.21-07.25)

Pada pukul 07.21-07.25, pemandu acara membuka dengan bacaan basmalah serta ungkapan rasa syukur atas acara akad nikah yang sedang berlangsung. Setelah itu diikuti dengan doa dan harapan agar proses akad nikah bisa berjalan dengan lancar.

3. Pembacaan Ayat Suci Al-Qur'an (07.26-07.35)

Acara berikutnya bisa dilanjutkan dengan tilawah atau pembacaan ayat-ayat suci Al-Qur'an. Jamnya bisa dimulai pada pukul 07.26-07.35. Surat yang umum dibacakan saat pernikahan antara lain:

4. Khotbah Nikah (07.36-07.45)

Acara berikutnya dilangsungkan pada pukul 07.36-07.45, yakni khotbah pernikahan.

Khotbah nikah umumnya dilakukan oleh petugas KUA atau penghulu. Khotbah nikah berfungsi sebagai pembekalan bagi kedua calon mempelai karena berisi nasihat, arahan, serta pengingat tentang pentingnya menjaga keutuhan rumah tangga.

5. Prosesi Ijab Kabul (07.46-07.50)

Agenda ijab kabul bisa dimulai pada pukul 07.46-07.50.

Ijab kabul merupakan acara inti dari pernikahan. Di momen inilah, terjadi akad atau perjanjian yang diutarakan dalam prosesi ijab (ucapan penyerahan dari orang tua/wali mempelai wanita) dan kabul (jawaban/tanda terima yang diucapkan oleh mempelai pria).

6. Pembacaan Doa (07.51-08.00)

Doa bersama setelah ijab kabul dilaksanakan selama sekitar 10 menit, pada pukul 07.51-08.00.

Setelah ijab kabul dinyatakan sah, langsung dilanjutkan dengan pembacaan doa yang dipimpin oleh penghulu atau pemuka agama yang telah dipilih oleh pihak keluarga.

6. Penandatanganan Dokumen dan Buku Nikah (08.01-08.10)

Acara berikutnya, pada pukul 08.01-08.10 adalah penandatanganan buku nikah dan dokumen lainnya. Ini merupakan pertanda bahwa mempelai pria dan wanita telah sah menjadi pasangan suami istri.

7. Serah Terima Mahar dan Tukar Cincin (08.11-08.30)

Serah terima mahar dan tukar cincin bisa dilaksanakan selama 20 menit, dari pukul 08.11 sampai 08.30.

Pihak mempelai pria secara simbolis menyerahkan mas kawin kepada mempelai wanita. Acara ini dilanjutkan dengan proses tukar cincin yang disaksikan oleh keluarga dan tamu yang hadir saat akad nikah.

8. Nasihat Pernikahan (08.31-08.45)

Petugas KUA atau penghulu kemudian memberikan nasihat pernikahan kepada kedua mempelai. Nasihat tersebut berisi tentang hak dan kewajiban seorang suami maupun istri serta larangan apa saja yang harus dihindari dalam berumah tangga. Sesuai susunan acara pernikahan, nasihat pernikahan oleh penghulu bisa disampaikan pada pukul 08.31-08.45.

9. Sungkeman (08.46-09.00)

Kedua mempelai dapat melakukan prosesi sungkeman kepada orang tua. Orang tua kedua mempelai akan duduk di kursi yang sudah disediakan, sementara pengantin pria dan wanita melakukan sungkeman secara bergantian untuk mendapatkan restu dan doa.

Untuk menertibkan waktu, agenda ini bisa dilaksanakan pada pukul 08.46-09.00.

10. Penutup dan sesi foto (09.00-09.30)

Setelah sungkeman selesai, acara akad nikah pun dapat ditutup dengan pembacaan doa dan sesi foto bersama keluarga. Sesuai rundown acara pernikahan yang telah disusun, agenda ini dijadwalkan pada pukul 09.00-09.30.