News - Polri menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi dan suap Firli Bahuri tetap akan dituntaskan hingga akhir. Hal itu dilontarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, untuk menjawab soal pemberkasan kasus tersebut yang belum dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Kami jamin penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Subdit Tipikor PMJ bergabung bersama tim penyidik Bareskrim Polri berjalan secara profesional dan pasti tuntas,” tutur Ade, Jumat (19/4/2024).
Terkait dengan proses pemberkasan tersebut, Ade enggan mengutarakan apa yang kurang hingga saat ini. Dia hanya menekankan bahwa perkembangannya akan diberitahukan kepada publik nanti.
Di sisi lain, pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengklaim kliennya selalu ada di rumah. Semua aktivitas purnawirawan Polri itu pun berjalan normal.
"Beliau berlebaran di Jakarta, tidak pulang kampung," ucap Ian.
Ian mengungkap bahwa Firli selalu melakukan olahraga malam hari. Namun, eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu rutin mengikuti pengajian dengan anak yatim di kediamannya.
"Seperti biasa, olahraga rutin bulutangkis. Aktif dari dulu tiap malam Jumat ada pengajian di rumah bersama anak yatim yang dari dulu beliau santuni," kata Ian.
Seturut pemberitaan mutakhir, Firli mangkir berkali-kali dari panggilan penyidik. Padahal, penyidik bisa saja menjemput paksa Firli jika dia mangkir dua kali.
Hingga saat ini, penjemputan paksa itu tidak pernah dilakukan penyidik. Berkas perkara kasusnya bahkan juga tak kunjung dipenuhi. Padahal, pemberkasan tersebut seharusnya dilengkapi dalam kurun 14 hari.
Sebagai informasi, sejak November 2023, Firli telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Firli dijerat beberapa pasal tipikor sekaligus, yakni Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Momen SYL Emosional saat Eks Ajudannya Ungkap Firli Minta Rp50 M
Cak Imin Klaim Pecat Gus Muhdlor dari PKB Sebelum Jadi Tersangka
Biodata Bupati Sidoarjo yang Kena Korupsi Insentif ASN BPPD
Gus Muhdlor Dicegah ke Luar Negeri usai Resmi Jadi Tersangka
Populer
JPU Ungkap Ada Transaksi Mencurigakan ke Pegawai PN Semarang
TNI: Tentara AS Hilang di Hutan Karawang Ditemukan Meninggal
PDIP Hitung Kekuatan Wujudkan Hak Angket usai Kalah di MK
MK Bukan Keranjang Sampah Pemilu, DPR Jangan Diam Saja Dong
Dari Polemik ke Buah Manis UU Pemajuan Kebudayaan
Galih Loss Jadi Tersangka Penistaan Agama, Dijerat Pasal ITE
Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia
PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
Flash News
Sinyal PKB Merapat ke Prabowo-Gibran: Memiliki Visi yang Sama
Nasdem dan PKS Bahas Opsi Usung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta
PKS dan Nasdem Bahas Opsi Gabung Prabowo-Gibran atau Oposisi
Foto Prabowo-Gibran Laris Manis di Solo, Dijual Rp150 Ribu
BI Optimistis Rupiah Menguat Jadi Rp15.800 pada Kuartal IV-2024
Gibran Akan Dampingi Prabowo Menghadap Jokowi di Istana
PKS Buka Pintu jika Prabowo akan Berkunjung & Bersilaturahmi
Bapanas Perpanjang HET Beras Premium Rp14.900 hingga 31 Mei 2024
Jokowi Melayat ke Rumah Duka Mooryati Soedibyo
Cak Imin Titipkan 8 Agenda Perubahan PKB kepada Prabowo
Daftar Pemain Jakarta Pertamina Pertamax di Proliga 2024 & Nomor
Kondisi Parto Patrio yang Dibawa ke RS, Sakit dan Operasi Apa?
Prediksi Arema vs PSM di Liga 1 2024, Klasemen, & Live Streaming
Jadwal Siaran Langsung Badminton Piala Thomas-Uber 2024 Live TV