News - Memahami rambu lalu lintas dan artinya tergolong sesuatu yang penting, utamanya bagi pengguna jalan. Gambar rambu lalu lintas juga banyak bertebaran di jalanan.
Setiap pengendara, bahkan pejalan kaki, harus memahami aturan gambar rambu lalu lintas. Tujuannya agar terwujud lalu lintas yang aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan.
Indonesia telah menetapkan peraturan rambu lalu lintas di Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2014 dengan tujuan melaksanakan ketentuan Pasal 56 dan Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Gambar rambu lalu lintas dan artinya bisa disimak di bawah ini secara lengkap.
Pengertian Rambu-Rambu Lalu Lintas
Rambu lalu lintas adalah salah satu alat pengendali lalu lintas yang berfungsi sebagai penyampai informasi, biasanya berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan keempatnya.
Fungsi rambu lalu lintas adalah sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan.
Rambu-rambu lalu lintas punya berbagai manfaat, yakni menjaga keselamatan, menghindari perselisihan, terhindar dari kecelakaan lalu lintas, dan juga menjadi individu yang taat hukum serta peraturan undang-undang lalu lintas.
Jenis Rambu Lalu Lintas dan Artinya Lengkap
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 13/2014, terdapat empat jenis rambu-rambu lalu lintas, yakni Rambu Peringatan, Rambu Larangan, Rambu Perintah, dan juga Rambu Petunjuk. Namun, ada pula rambu lalu lintas dan artinya yang tidak ada dalam peraturan tersebut.
Untuk mengenal rambu-rambu lalu lintas dan artinya lengkap, simak penjelasan berikut.
1. Rambu Peringatan
Rambu ini biasanya berisi peringatan dengan latar kuning dan tulisan atau gambar berwarna hitam. Berikut beberapa contoh Rambu Peringatan.- Peringatan permukaan jalan yang licin;
- Peringatan penyempitan badan jalan bagian kiri;
- Peringatan banyak lalu lintas pejalan kaki;
- Peringatan banyak lalu lintas penyandang disabilitas;
- Peringatan banyak lalu lintas sepeda;
- Peringatan banyak hewan liar melintas;
- Peringatan pekerjaan di jalan; dan
- Peringatan (ditegaskan penjelasan jenis peringatan menggunakan papan tambahan).
2. Rambu Larangan
Berisi sesuatu yang tidak boleh dilakukan pengguna jalan dengan latar putih dan gambar atau tulisan berwarna merah dan hitam.- Larangan berjalan terus karena wajib berhenti sesaat dan/atau melanjutkan perjalanan;
- Larangan berjalan terus sebelum melaksanakan kegiatan tertentu;
- Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dan tidak bermotor;
- Larangan masuk bagi sepeda motor;
- Larangan menjalankan kendaraan dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam; dan
- Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dengan berat keseluruhan sama atau lebih dari 5 ton.
3. Rambu Perintah
Sesuai namanya, Rambu Perintah berisi hal yang harus dilakukan pengguna jalan dengan bentuk bundar, latar berwarna biru, dan gambar berwarna putih dan merah. Contoh Rambu Perintah di antaranya termasuk:- Perintah mengikuti ke arah kiri;
- Perintah belok ke arah kiri;
- Perintah berjalan lurus;
- Perintah memilih lurus atau belok kanan;
- Perintah memasuki jalur atau lajur yang ditunjuk; dan
- Perintah kecepatan minimum yang diperintahkan.
4. Rambu Petunjuk
Berisi petunjuk pada sesuatu atau arah, dapat berwarna hijau, coklat, biru, atau putih. Contoh rambu petunjuk dapat ditemukan dengan mudah, misalnya papan petunjuk untuk menginformasikan adanya persimpangan di depan serta petunjuk jurusan rute tertentu.Berdasarkan warna dasarnya, rambu-rambu lalu lintas terbagi menjadi enam. Simak penjelasannya di bawah ini.
- Hijau: Informasi jalan seperti menunjukkan jurusan, batas wilayah, dan lokasi fasilitas umum.
- Kuning: Peringatan kemungkinan bahaya di depan.
- Merah: Berisi larangan.
- Biru: Perintah wajib yang harus diikuti pengguna jalan.
- Coklat: Merujuk pada lokasi atau tempat, biasanya tempat wisata.
- Putih: Isyarat akhir larangan yang dinyatakan oleh satu atau lebih rambu larangan.
5. Rambu TambahanSelain empat jenis rambu lalu lintas dan artinya yang disebutkan di atas, terdapat kategori lain, yakni Rambu Tambahan. Namun, jenis rambu ini tidak disebut secara resmi alam Permenhub.
Rambu tambahan memuat keterangan yang diperlukan, seperti informasi waktu, jarak, dan jenis kendaraan tertentu, hasil dari manajemen dan rekayasa lalu lintas.
6. Rambu Nomor Rute
Rambu lalu lintas jenis ini berfungsi memudahkan pengguna jalan mengenali bentuk dan model jaringan jalan. Rambu Nomor Rute berguna untuk membedakan ruas jalan tertentu, misalnya jalan raya dan jalan tol, serta status jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan kabupaten.Terkini Lainnya
Pengertian Rambu-Rambu Lalu Lintas
Jenis Rambu Lalu Lintas dan Artinya Lengkap
1. Rambu Peringatan
2. Rambu Larangan
3. Rambu Perintah
4. Rambu Petunjuk
5. Rambu Tambahan
6. Rambu Nomor Rute
Gambar Rambu-Rambu Lalu Lintas Lengkap
1. Rambu Peringatan
2. Rambu Larangan
3. Rambu Perintah
4. Rambu Petunjuk
5. Rambu Tambahan
6. Rambu Nomor Rute
Artikel Terkait
Link Pengumuman Selma UB UTBK 2024 Tahap 2 & Jadwal Daftar Ulang
Contoh Modul Ajar Kelas 5 IPAS Kurikulum Merdeka dan Cara Unduh
Cara Menghitung Weton Jawa Berdasarkan Tanggal Lahir
Download Modul P5 Gaya Hidup Berkelanjutan Fase B Kelas 3 & 4 SD
Populer
Terusir dari Surabaya, Tante Lien Pindah ke Den Haag yang Malang
UU TNI Soal Prajurit Berbisnis, KSAD: Banyak Anggota Jadi Ojol
Menggugat Narasi Tanah Subur dan Realitas Pertanian Indonesia
Salah, Penampakan Anjing Laut Berkepala Sapi di Bangkalan
Sudaryono Jadi Wamentan, Kaesang Mulus di Pilkada Jateng?
Ban Tanpa Udara: Masa Depan Transportasi Manusia?
Hoaks, KLB Polio Disebabkan Vaksin Polio Tipe-2
Bluebird soal Unggah Pamit di Instagram: Operasi Masih Lanjut