News -
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK Hanif Faisol Nurofiq mengakui, pemanfaatan SDA hingga saat ini belum memiliki peraturan terpusat yang wajib diikuti semua wilayah di Tanah Air.
Karena itu, menurut dia, KLHK menyusun D3TLH yang bakal menjadi pedoman penggunaan SDA di setiap wilayah di Indonesia.
"D3TLH ini memang diperlukan sebagai arahan, arahan bagaimana sumber daya alam ini kemudian digunakan," ucapnya di acara Diseminasi D3TLH Nasional di salah satu hotel di Jakarta Barat, Jumat (1/3/2024).
Hanif mengatakan, dalam D3TLH, KLHK fokus terhadap pemanfaatan lima SDA di Indonesia. Kelimanya, yakni air, lahan, keanekaragaman hayati (biodiversity), udara dan laut. Katanya, KLHK telah rampung menyusun pemanfaatan terhadap tiga SDA dalam D3TLH tersebut, yaitu air, lahan dan biodiversity.
Sementara itu, dua pemanfaatan SDA lain hingga saat ini masih dalam tahap penyusunan. Pasalnya, Hanif mengakui, KLHK masih mengkaji lebih lanjut terkait pemanfaatan udara serta laut.
"Udara dan laut belum karena metodologinya di semua negara sedang berkembang. Saat kami menyampaikan kajian, kalau dari sisi akademis, yang ditanyakan pasti metodologinya seperti apa. Nah, ini yang kemudian sedang perlu kami diskusikan," urai dia.
Hanif menyebutkan, ada sejumlah alasan penyusunan D3TLH tergolong penting. Pertama, Pemerintah Pusat hendak menyusun rencana pembangunan Indonesia jangka panjang (RPJP) pada 2025.
Kemudian, D3TLH akan menjadi salah satu peraturan yang tertuang dalam rencana jangka menengah. Alasan terakhir, Indonesia bakal memiliki presiden hingga wali kota/bupati baru pada tahun ini.
Menurut Hanif, pimpinan negara serta pimpinan kepala daerah nantinya akan bisa mengacu kepada D3TLH untuk perencanaan kebijakan tata kelola wilayah di Indonesia maupun daerah masing-masing.
"D3TLH ini menjadi hal yang penting untuk kita wujudkan dan bahkan jadi rujukan bagi semua perencanaan kebijakan rencana wilayah dan sektor oleh masing-masing pimpinan," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, ia berharap D3TLH dapat segera selesai melalui tahapan diseminasi yang digelar pada Jumat ini.
"Mudah-mudahan dapat kami tetapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama melalui diseminasi," Hanif berharap.
Dosen Universitas Institut Pertanian Bogor (IPB), Boedi Tjahyono, menyebutkan pentingnya kawasan ekologi (ekoregion) dalam D3TLH. Menurut dia, karakteristik bentang alam (landform) serta komunitas vegetasi alami merupakan faktor penyusunan ekoregion dalam D3TLH.
Sementara itu, ekoregion sejatinya terdiri dari beberapa kawasan kehidupan. Salah satunya, yakni ekosistem. Lantas, ekosistem sendiri merupakan bagian terbesar dari daerah dengan berbagai bentuk permukaan bumi alias bentang alam (landform).
"Oleh karena itu, landform ini menjadi rumah bagi ekosistem. Untuk merealisasikannya, diperlukan data yang dibutuhkan landform itu apa," ucap Boedi.
Ahli tata ruang dari Universitas Indonesia (UI), Hendricus Andy Simarmata, menyinggung soal produktivitas lingkungan hidup. Menurut dia, produktivitas lingkungan hidup terdiri dari penawaran dan permintaan (supply and demand).
Kolom supply merupakan ketersediaan lingkungan dalam bentuk biokapasitas, yang dihasilkan dari kondisi ekoregion sebagai pembentuk alami karakteristik fisik suatu wilayah, sehingga mempengaruhi kondisi jasa lingkungan hidup untuk memenuhi kebutuhan manusia.
Sementara itu, kolom demand merupakan kebutuhan dasar yang harus dipenuhi oleh manusia, misalnya sandang, pangan, papan, yang dikonversikan menggunakan pendekatan standar kebutuhan ruang.
Menurut Andy, antara penawaran dan permintaan sangatlah bergantung satu sama lain. Demand yang tinggi, kata dia, membutuhkan supply yang juga tinggi. Namun, supply di Indonesia tak selalu dalam jumlah yang banyak.
"Kalau manusianya bisa kita treatment, berarti demand-nya bisa kita turunkan, tapi kalau kita bisa memulihkan lingkungan, maka supply-nya bisa kita tingkatkan," tuturnya.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Pengawasan Kualitas Air akan Dibahas di World Water Forum ke-10
Pemerintah Siapkan Teknologi Modifikasi Cuaca Mencegah Karhutla
Pesan Wapres saat Serahkan Adipura Kencana 2023 ke 5 Kab/Kota
Kejagung Usut Fungsi Pengawasan KemenESDM & KLHK di Kasus Timah
Populer
JPU Ungkap Ada Transaksi Mencurigakan ke Pegawai PN Semarang
TNI: Tentara AS Hilang di Hutan Karawang Ditemukan Meninggal
PDIP Hitung Kekuatan Wujudkan Hak Angket usai Kalah di MK
MK Bukan Keranjang Sampah Pemilu, DPR Jangan Diam Saja Dong
Dari Polemik ke Buah Manis UU Pemajuan Kebudayaan
Galih Loss Jadi Tersangka Penistaan Agama, Dijerat Pasal ITE
Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia
PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
Flash News
BI Optimistis Rupiah Menguat Jadi Rp15.800 pada Kuartal IV-2024
Gibran Akan Dampingi Prabowo Menghadap Jokowi di Istana
PKS Buka Pintu jika Prabowo akan Berkunjung & Bersilaturahmi
Bapanas Perpanjang HET Beras Premium Rp14.900 hingga 31 Mei 2024
Jokowi Melayat ke Rumah Duka Mooryati Soedibyo
Cak Imin Titipkan 8 Agenda Perubahan PKB kepada Prabowo
Prabowo Sambangi Kantor PKB, Cak Imin: Kerja sama Terus Berjalan
BI: Banjir Jadi Penyebab Harga Bawang Putih & Merah Meroket
Pengawasan Kualitas Air akan Dibahas di World Water Forum ke-10
75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Telah Terbit Secara Bertahap
Kondisi Parto Patrio yang Dibawa ke RS, Sakit dan Operasi Apa?
Prediksi Arema vs PSM di Liga 1 2024, Klasemen, & Live Streaming
Jadwal Siaran Langsung Badminton Piala Thomas-Uber 2024 Live TV
Apakah Trial Test Rekrutmen Bersama BUMN 2024 Wajib Diikuti?