News - Budiyanto tak habis pikir mengapa penggunaan klakson telolet atau basuri masih terus bermunculan di jalan raya. Pemerhati masalah transportasi dan hukum itu berpendapat, seharusnya penggunaan klakson yang biasanya dipakai di kendaraan besar macam bus dan truk ini, semestinya dilarang.

Klakson telolet ini disebut menimbulkan suara gaduh dengan volume besar diiringi nada-nada tertentu yang dapat memecah konsentrasi pengendara. Mantan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya tersebut mengakui memang sudah ada larangan di sejumlah daerah dan anjuran penggunaan, namun sopir bus atau truk kerap memasang ulang.

“Regulasinya sudah diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2009 bahwa setiap pengemudi dilarang memasang perlengkapan yang mengganggu keselamatan dan keamanan lalu lintas. Kita tahu klakson telolet memekan telinga dan mengganggu,” kata Budiyanto kepada reporter Tirto, Selasa (19/3/2024).

Budiyanto menyatakan, penggunaan klakson telolet bukan hanya memecah konsentrasi pengemudi, namun juga mengganggu konsentrasi pengendara lain. Tak ayal, kata dia, kerap ada kecelakaan yang disebabkan karena penggunaan klakson telolet.

“Padahal sudah ada standar klakson yang diperbolehkan dan saya kira itu melebihi desibel (dB) ketentuan sehingga mengganggu konsentrasi pengemudi,” tutur Budiyanto.

Dia memahami, pemasangan klakson telolet diniatkan sebagai hiburan bagi penghobi otobus atau anak-anak di pinggir jalan. Namun, dia menegaskan jangan sampai karena mengejar hiburan lantas melupakan aspek keselamatan yang mempengaruhi nyawa orang banyak.

“Banyaknya ini mudharatnya dari maslahatnya. Gunakan saja klakson standar pabrikan dan sudah menjangkau. Klakson itu kan waktu tertentu saja, jangan berorientasi pada hiburan,” tegas dia.

Sebelumnya, peristiwa nahas terjadi di Cilegon, Banten, ketika seorang bocah berusia 5 tahun tewas terlindas bus yang melintas. Kejadian itu terjadi diduga ketika anak itu tengah mengejar bus untuk meminta membunyikan klakson telolet. Potongan video yang memperlihatkan kejadian memilukan ini juga tersebar luas di media sosial.

Kasi Humas Polres Cilegon, AKP Sigit Dermawan, menjelaskan anak itu mengejar bus dari sebelah kiri. Kemudian, ketika bus berbelok, anak itu mengejar sambil mengetuk-ngetuk bagian pintu bus.

“Jadi pas mobil belum (belok) dikira si sopir tidak ikut, nah taunya ikut. Nah kan kehantem sama body depan dulu, baru kehantam ban kiri belakang,” kata Sigit saat dikonfirmasi, Senin (18/3/2024).

Lebih lanjut, dijelaskan Sigit, saat diamankan, sang sopir kooperatif dengan tidak melarikan diri. Saat ini pemeriksaan oleh unit laka lantas masih dilakukan. Penyidik belum melakukan gelar perkara dalam waktu dekat, sehingga status sopir masih sebagai saksi.

“Kayanya dia [sopir] ngasih telolet, nah jadinya bikin anak ngejar-ngejar terus,” ucap Sigit.

Sigit mengimbau agar orang tua tidak lengah menjaga anak-anak mereka. Selain itu, pengemudi bus diminta untuk tidak membunyikan klakson yang dapat membahayakan keselamatan.

Mengomentari peristiwa ini, Budiyanto mendesak adanya upaya simultan dari pemangku kebijakan dan pengusaha otobus. Upaya ini meliputi pencegahan preventif, pengawasan, dan perlu ada penegakan hukum jika terbukti ada pelanggaran.

“Anggota [polantas] juga harus mengawasi di titik yang ramai telolet. Bisa juga dengan langkah gakkum dengan Pasal 279 [UU Lalin dan Angkutan Jalan] agar tidak terulang,” ujar Budiyanto.