News - Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), Kurnia Lesani Adnan, menilai pemerintah tak tegas menindak pengusaha bus yang tak mematuhi aturan suara klakson pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
PP tersebut mengatur soal klakson di kendaraan. Secara spesifik, dalam Pasal 69, suara klakson diatur paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel atau dB. Menurut Kurnia, banyak pengelola bus yang tidak mematuhi PP tersebut dengan menaikkan desibel dan durasi klakson.
“Kita tahu kalau perihal klakson ini sudah diatur dalam PP uji kendaraan bermotor di jalan raya, dalam satuan dB, tapi tidak ada pengawasan serta penindakan yang tegas akan hal ini,” ujar Kurnia kepada reporter Tirto, Selasa (19/3/2024).
Kurnia mempertanyakan, seharusnya pemerintah tak abai karena korban meninggal akibat terlindas truk sudah cukup banyak. Dia juga berharap pemerintah bisa ikut mengawasi dalam bentuk edukasi, juga pengawasan secara langsung.
“Kami sangat berharap pemerintah hadir untuk pengawasan dalam bentuk edukasi kepada seluruh masyarakat, tidak hanya pihak kendaraan saja. Sangat sedih kalau masyarakat mau menyewa bus yang di tanyakan klaksonnya, bukan legalitas kendaraannya,” ucap dia.
Dia juga menuturkan, saat ini di daerah-daerah, khususnya di jalan raya, banyak sekali fenomena anak-anak yang menunggu bus untuk minta klakson, namun pengendara lebih memilih abai akan keselamatan.
“Kami sedih dan cukup prihatin dengan keadaan ini, mereka bahkan menunggu bus sampai ke dalam jalan tol dan juga ada yang mengikuti bus dengan sepeda motor,” kata Kurnia.
Diwartakan sebelumnya, seorang bocah berusia 5 tahun terlindas bus hingga meninggal dunia saat berburu klakson telolet di Cilegon, Banten, Minggu (17/3/2024). Kasi Humas Polres Cilegon, AKP Sigit Dermawan, menuturkan anak tersebut mengejar bus dari sebelah kiri. Lalu, saat bus berbelok bocah tersebut mengejar sambil mengetuk-ngetuk bagian pintu.
“Jadi pas mobil belum [belok] dikira si sopir tidak ikut, nah taunya ikut. Nah kan kehantem sama body depan dulu, baru kehantam ban kiri belakang," kata Sigit saat dikonfirmasi, Senin (18/3/2024).
Sigit menuturkan, sopir bus sudah diamankan. Sang sopir kooperatif dengan tidak melarikan diri. Saat ini pemeriksaan masih dilakukan oleh unit laka lantas.
“Kayanya dia ngasih telolet, nah jadinya bikin anak ngejar-ngejar terus," ungkap Sigit.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Kemenhub: Sanksi Denda Rp500 Ribu bagi Bus Pakai Klakson Telolet
Klakson Telolet Membawa Petaka: Aturan Harus Digalakkan Lagi
Sejarah Klakson Bus Telolet yang Viral hingga Makan Korban
Daftar Bus Telolet Paling Terkenal di Indonesia, Apa Saja?
Populer
Yusril Buka Kemungkinan Bahas Lembaga Tunggal Tangani Korupsi
PKB & PDIP Kuasai Jawa Timur, tapi Kenapa Justru Kalah Pilkada?
Ledakan di Kawasan Bulungan Diduga dari Tabung Gas di Spa Winner
Riwayat Palabuhanratu, dari Mitos sampai Tujuan Favorit Vakansi
Kronologi Kebakaran Rumah di Kemayoran Jakarta Pusat
Airlangga Usul BRI & BSI Jadi Bullion Bank, Begini Tanggapan OJK
Grab Siap Beri Data Mitra Pengemudinya untuk Didata Pemerintah
Kontradiksi Bahlil dan Komitmen Setengah Hati Transisi Energi
Flash News
MK Terima 241 Permohonan Sengketa Hasil Pilkada Serentak 2024
Prabowo Akan Hadiri Apel Kasatwil Polri di Akpol Semarang
Natalius Pigai Sebut 50% Asta Cita Prabowo Berisikan Tentang HAM
Polisi: Gas di Spa Winner Sempat Akan Dipadamkan Sebelum Meledak
Kejagung Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Afung Terkait Timah
Polisi Tangkap 4 Pelaku Penculikan Wanita di Antapani Bandung
Komnas Perempuan: Pinjol Pemicu Baru Terjadinya Kasus Femisida
Pimpinan KPK Keluhkan Kurang Lakunya Lelang Barang Rampasan
Imigrasi Kualanamu Perketat Awasi PMI Ilegal saat Libur Nataru
Prabowo Wajibkan Jajaran Pemerintahannya Gunakan e-Katalog
Ledakan Spa di Jaksel karena Gas Pemanas Air, 7 Orang Luka
Prabowo Klaim MBG Buat Perputaran Keuangan Desa Hingga Rp 8 M
Soal Kebakaran di Kemayoran, Warga: Tak Sempat Selamatkan Barang
Prabowo Minta Menteri & Kepala Daerah Perangi Kebocoran Anggaran
Polisi Cecar Ibu MAS 30 Pertanyaan tentang Kasus Lebak Bulus