News - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau agar seluruh operator bus tidak lagi menggunakan klakson telolet. Penggunaan klakson tersebut disebut melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Direktur Sarana Transportasi Jalan, Danto Restyawan, mengimbau setiap penguji kendaraan tidak meluluskan kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran seperti adanya pemasangan klakson telolet. Aturan terkait penggunaan klakson pun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

"Pada pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu," ujar Danto dalam keterangannya, dikutip Rabu (20/3/2024).

Danto menyampaikan turut berbela sungkawa dan prihatin atas kejadian kecelakaan yang melibatkan korban anak kecil dan bus Sinar Dempo dengan klakson telolet yang terjadi di Pelabuhan Penyeberangan Merak.

Dia menjelaskan, dengan adanya rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), penggunaan klakson telolet dapat menyebabkan kehabisan pasokan udara atau angin sehingga berdampak pada fungsi rem kendaraan yang kurang optimal.

"Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala," ucap dia.

Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan terus mengingatkan semua operator bus agar tidak menuruti keinginan masyarakat terutama anak-anak untuk memasang dan membunyikan klakson telolet karena berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan di jalan.

"Kami akan meningkatkan pengawasan saat pengujian berkala kendaraan dan meminta pihak kepolisian untuk menindak operator bus yang melanggar ketentuan agar tidak terjadi kejadian berulang," tutup dia.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), Kurnia Lesani Adnan, menilai pemerintah tak tegas menindak pengusaha bus yang tak mematuhi aturan suara klakson pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

PP tersebut mengatur soal klakson di kendaraan. Secara spesifik, dalam Pasal 69, suara klakson diatur paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel atau dB. Menurut Kurnia, banyak pengelola bus yang tidak mematuhi PP tersebut dengan menaikkan desibel dan durasi klakson.

“Kita tahu kalau perihal klakson ini sudah diatur dalam PP uji kendaraan bermotor di jalan raya, dalam satuan dB, tapi tidak ada pengawasan serta penindakan yang tegas akan hal ini,” ujar Kurnia kepada reporter Tirto, Selasa (19/3/2024).