News - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memblokir akun TikTok milik Galih Loss. Pemblokiran dilakukan dalam rangka memenuhi kelengkapan bukti dan penyerahan ke Kejaksaan.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar, menyampaikan selama Galih Loss menjadi konten kreator, tidak pernah ada iklan atau endorsement yang masuk.
“Untuk akun Tiktok yang dipergunakan oleh Galih yang merupakan media mentransmisikan konten terkait dengan aduan Dumas sudah kami amankan dalam status Quo jadi tidak bisa digunakan pihak luar maupun pihak lain. Jadi, Akun tersebut akan kami lakukan pendalaman dan akan kami jadikan barang bukti dan pelimpahan ke Kejaksaan,” kata Hendri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
Dari hasil penyidikan, konten yang diproduksi merupakan murni berasal dari ide Galih. Dalam proses produksi, Galih dibantu rekannya, yakni merekam pembuatan konten.
“Kalau anak kecil itu dia pilih secara random,” ucap Hendri.
Galih sendiri mengucapkan permohonan maaf kepada seluruh umat Muslim di Indonesia. Dia mengaku, kontennya hanya untuk lucu-lucuan semata.
“Saya sangat menyesal,” ujar Galih.
Dalam kasus ini, pada Senin malam, polisi melakukan penangkapan paksa terhadap Galih Loss di Jalan Kampung Burangkeng, RT03/RW06, Burangkeng, Setu, Bekasi, Jawa Barat.
"Diketahui Saudara GNAP sebagai pengelola ataupun pemilik dari akun Tiktok @galihloss3 yang mana akun tersebut mengunggah video penyebaran kebencian berbasis SARA melalui media elektronik dan/atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," urai Ade.
Dia disangkakan Pasal Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 a KUHP.
Galih juga disangkan pasal KUHP terkait dengan delik penistaan agama.
Kasus ini bermula dari konten yang dibuat Galih Loss dan viral di media sosial. Dalam video, Galih bertanya kepada seorang anak kecil tentang hewan apa yang dapat mengaji. Lantas Galih memplesetkan kalimat ta’awudz sebagai bahan bercandaan dalam video tersebut. Video ini berbuntut panjang, sebab dinilai menistakan ajaran agama Islam.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Buat Publik Geram, Galih Loss Akhirnya Dijerat UU ITE, Tepatkah?
Polisi: Meski Telah Minta Maaf, Kasus Galih Loss Tetap Diproses
Siapa Galih Loss yang Ditangkap Karena Penistaan Agama?
Mengapa Revisi UU ITE Belum Menjawab Masalah Pasal Karet?
Populer
Krisis Global: Upaya Indonesia di Tengah Tragedi Kerusakan Bumi
Kemendag: Shoptokopedia Jadi Pengganti TikTok Shop
Kualitas Strategi STY, Kunci Timnas U-23 Atasi Taeguk Warriors
Mendag Minta Masyarakat Maklum Bila Harga Pangan Naik
Nasdem Resmi Nyatakan Bergabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
UKT Capai Rp9 Juta, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Minta Keringanan
Prabowo-Gibran Beri Sinyal Tak Rangkul Semua Partai, Rugi Dong!
Duit Korupsi SYL Dinikmati Keluarga, Akankah Kena Jerat Hukum?
Flash News
Sidang Sengketa Pileg Mulai Senin, Arsul Boleh Adili Perkara PPP
Kurs Rupiah Terus Terjun, Hari Ini Ditutup Rp16.210 per Dolar AS
Kasus Sultan Terjerat Kabel, Kominfo Tak Bisa Tindak Operator
Ingin Kerja sama dengan Prabowo, PKB Disebut Kembali ke Habitat
Penonaktifan NIK Jakarta Buat Pendatang Baru di Kota Bekasi Naik
Perasaan STY Campur Aduk, Indonesia Menang tapi Korsel Kalah
Gelora: PKS Akan Ditinggalkan Pendukungnya Bila Gabung Prabowo
Ribuan Buruh Akan Gelar Aksi May Day 2024 di Istana Negara
Pemerintah Tarik Utang Baru Rp104,7 Triliun hingga Maret 2024
Menpora Harap Timnas Indonesia Lolos ke Olimpiade Paris 2024
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Dengarkan Keluhan Masyarakat
Prediksi Aston Villa vs Chelsea EPL 2024, Skor H2H, Live TV Apa?
Kisah Dokter Wisnu yang Hilang di Laut Lombok
Jadwal New England vs Inter Miami MLS 2024 Live di Mana?
Apakah Timnas Indonesia Pernah Lolos Olimpiade?