News - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memblokir akun TikTok milik Galih Loss. Pemblokiran dilakukan dalam rangka memenuhi kelengkapan bukti dan penyerahan ke Kejaksaan.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar, menyampaikan selama Galih Loss menjadi konten kreator, tidak pernah ada iklan atau endorsement yang masuk.
“Untuk akun Tiktok yang dipergunakan oleh Galih yang merupakan media mentransmisikan konten terkait dengan aduan Dumas sudah kami amankan dalam status Quo jadi tidak bisa digunakan pihak luar maupun pihak lain. Jadi, Akun tersebut akan kami lakukan pendalaman dan akan kami jadikan barang bukti dan pelimpahan ke Kejaksaan,” kata Hendri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
Dari hasil penyidikan, konten yang diproduksi merupakan murni berasal dari ide Galih. Dalam proses produksi, Galih dibantu rekannya, yakni merekam pembuatan konten.
“Kalau anak kecil itu dia pilih secara random,” ucap Hendri.
Galih sendiri mengucapkan permohonan maaf kepada seluruh umat Muslim di Indonesia. Dia mengaku, kontennya hanya untuk lucu-lucuan semata.
“Saya sangat menyesal,” ujar Galih.
Dalam kasus ini, pada Senin malam, polisi melakukan penangkapan paksa terhadap Galih Loss di Jalan Kampung Burangkeng, RT03/RW06, Burangkeng, Setu, Bekasi, Jawa Barat.
"Diketahui Saudara GNAP sebagai pengelola ataupun pemilik dari akun Tiktok @galihloss3 yang mana akun tersebut mengunggah video penyebaran kebencian berbasis SARA melalui media elektronik dan/atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," urai Ade.
Dia disangkakan Pasal Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 a KUHP.
Galih juga disangkan pasal KUHP terkait dengan delik penistaan agama.
Kasus ini bermula dari konten yang dibuat Galih Loss dan viral di media sosial. Dalam video, Galih bertanya kepada seorang anak kecil tentang hewan apa yang dapat mengaji. Lantas Galih memplesetkan kalimat ta’awudz sebagai bahan bercandaan dalam video tersebut. Video ini berbuntut panjang, sebab dinilai menistakan ajaran agama Islam.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Ratu Entok Ditangkap Polisi atas Kasus Dugaan Penistaan Agama
Rektor Unri Cabut Laporan Polisi soal Mahasiswa Kritik UKT Mahal
Alasan Rektor Unri Polisikan Mahasiswa yang Kritik UKT Mahal
Buat Publik Geram, Galih Loss Akhirnya Dijerat UU ITE, Tepatkah?
Populer
Rumah Tapera dan Kisah Para Pejuang Rumah Pertama
DJP Ubah Jatuh Tempo Setor Pajak Penghasilan Setiap Tanggal 15
Dampak Erupsi Gunung Lewotobi: 34 Penerbangan di Bali Dibatalkan
Sengkarut Industri Susu: Produksi Lokal Tak Terserap, tapi Impor
Korban Kecelakaan Tol Cipularang KM 92 Menjadi 30 Orang
Ini Syarat Bagi Apple agar Bisa Jual Iphone 16 di Indonesia
Bareskrim Sita Aset Miliaran Milik Bos Judol Slot Jaringan Cina
Cawe-Cawe Prabowo di Pilkada Jateng Mengerdilkan Wibawa Presiden
Flash News
Kejagung Diminta Usut Tuntas Kasus Zarof Ricar & Diatensi Publik
Bupati Kepulauan Seribu Junaedi Meninggal Dunia
KPK Siap Bantu Kemenag Awasi Pelaksanaan Haji 2025
Negara Merugi Rp1,2 Triliun Bila Subsidi Listrik Salah Sasaran
Polri Ungkap 47 Kasus Pornografi Anak sejak Mei-November 2024
Nagita Slavina Bisa Terima Endorse, tapi Raffi Harus Lapor LHKPN
Dharma soal Penyaluran Bansos: Buat Saya, Itu Adalah Penghinaan
RK: Bantuan Warga Dobel jika Gubernur 1 Koalisi dengan Presiden
Istana Terima Surat Permohonan Pengunduran Diri Sahbirin Noor
Jaksa Agung: Status Tersangka Tom Lembong Tak Bermuatan Politis
Bawaslu Telusuri Dukungan Prabowo ke Cagub Jateng Ahmad Luthfi
Bareskrim Bongkar Dua Kasus Pornografi Anak dan Sesama Jenis
Tito Sebut Honorer Administrasi Banyak Titipan Pejabat & Timses
Jadi Kepala Kortastipidkor, Kekayaan Cahyono Wibowo Rp5,68 M
Polri Beberkan Tantangan Pembentukan Polda di DOB Papua