News - Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS saat ini sedang diuji coba di 14 rumah sakit untuk menghapus kelas peserta BPJS Kesehatan. Kebijakan tersebut saat ini belum bisa berlaku efektif di seluruh rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto menuturkan, KRIS masih belum bisa diterapkan lantaran masih menunggu keputusan pemerintah.
"Leading sector KRIS berada di Kementerian Kesehatan. Kami masih menunggu keputusan Pemerintah," kata Agustian kepada Tirto, Jumat (3/11/2023).
Saat ini, kata Agustian, BPJS Kesehatan bersama fasilitas kesehatan fokus kepada peningkatan mutu layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal itu dilakukan agar peserta mendapatkan layanan yang semakin mudah, cepat dan tanpa diskriminasi.
"Urgensi dalam hal kebutuhan pelayanan peserta saat ini yaitu akses pelayanan kesehatan yang merata, termasuk ketersediaan tempat tidur rawat inap, serta ketersediaan obat," ucap dia.
Hingga kini, uji coba penerapan KRIS untuk menyamaratakan kelas BPJS Kesehatan masih berlanjut. Saat ini, keanggotaan BPJS Kesehatan terbagi ke dalam kategori kelas 1, 2 dan 3. Kelas-kelas tersebut menentukan iuran yang wajib dibayar setiap bulan oleh peserta.
Secara terpisah, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri menyebut, rumah sakit yang mengikuti uji coba KRIS menyambut baik sistem tersebut. Namun, penahapan yang dilakukan perlu pertimbangan yang serius.
Menurut dia, penahapan sistem KRIS lebih lanjut perlu diperhatikan karena tidak semua rumah sakit memenuhi indikator yang ditentukan oleh pemerintah. Diketahui, pemerintah memiliki 12 indikator yang harus dipenuhi oleh rumah sakit terkait fasilitas ruang rawat inap.
"Tidak semua rumah sakit telah memenuhi indikator itu," kata Asih dalam keterangannya.
"Ada waktu penyesuaian di rumah sakit dan juga dari sisi peserta. Jadi penahapannya itu pertama ketersediaan tempat tidur kemudian di peserta," lanjut dia.
Proses penahapan pada rumah sakit akan diatur lebih rinci dalam Peraturan Menteri Kesehatan dan Peraturan BPJS Kesehatan. Nantinya, aturan akan rampung pada akhir tahun ini.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
8 Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak & Lihat Nomor Peserta
Komisi IX DPR Tolak Penerapan Satu Tarif BPJS Kesehatan
Cara Daftar BPJS Bayi Baru Lahir dan Dokumen Persyaratannya
Cara Cek Denda BPJS Kesehatan dan Panduan Membayarnya
Populer
Kans 2 Jenderal Maju Pilgub Jateng & Rematch Jokowi vs Megawati
Jokowi Mengaku Tidak Tahu Sosok Bandar Judi Online Inisial T
MA Tolak Kasasi KPK, Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan
Titik Nol Peradaban Hindu-Buddha di Pesisir Jawa Tengah
Menilik Strategi Pj Gubernur Heru Budi Tangani Banjir di Jakarta
Membayangkan Sayur Asem dan Kerupuk Aci dari New York
Jasa Teman Curhat, Profesi Bertabur Manfaat yang Makin Berkibar
Kominfo: Pemerintah Targetkan 80 Persen Berantas Judi Online