News - Kementerian Kelautan dan Perikana akan menertibkan segala bentuk aktivitas yang mengganggu kelestarian ekosistem laut, khususnya di Perairan Dadap, Teluk Jakarta. Salah satu yang ditertibkan adalah penggunaan bagan tancap, yang diduga tak berizin dan dipasang di area terlarang.
"KKP akan segera melakukan penertiban. Kami akan kolaborasi dengan intansi terkait," ujar Juru Bicara Menteri Kelautan dan Perikanan, Wahyu Muryadi, Kamis (28/3/2024) dilansir dari Antara.
Sasaran penertiban bagan tancap adalah bagan yang beroperasi atau didirikan pada zona di bawah 4 mil laut karena wilayah perairan laut di bawah 4 mil merupakan zona tangkapan tradisional.
Bagan tancap di area tersebut dianggap melanggar izin pemanfaatan ruang laut. Keberadaan bagan tancap juga dianggap mengganggu alur pelayaran karena biasanya tertancap secara permanen.
Selain persoalan bagan tancap, Kementerian Kelautan dan Perikanan juga akan mengingatkan soal bahaya mengkonsumsi ikan hasil destructive fishing dengan pengeboman karena dapat menyebabkan keracunan akut, gangguan sistem saraf, kerusakan organ dan kanker.
“Hasil ikan destructive fishing dapat mengkontaminasi manusia yang mengkonsumsinya, menyebabkan keracunan akut, gangguan sistem saraf, kerusakan organ dan pencetus kanker," kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) KKP Ishartini.
Menurut Ishartini, ikan tangkapan hasil destructive fishing mengandung residu bahan berbahaya, seperti Ammonium nitrat (NH4NO3), Potassium nitrat (KNO3), Potassium sianida (KCN) dan senyawa lainnya yang berbahaya bagi kesehatan manusia jika dikonsumsi.
"Bisa kita bayangkan bagaimana merusaknya bom ikan bagi ikan itu sendiri. Lalu apakah kita mau mengonsumsi ikan yang ditangkap dengan cara seperti ini?" ujar Ishartini.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
KKP: Ketersediaan Stok Ikan di Indonesia Bisa Penuhi Program MBG
KKP Pastikan Susu Ikan Masuk ke dalam Menu Makan Bergizi Gratis
KKP Kembangkan Pupuk Berbahan Dasar Rumput Laut
KKP Sebut 38 Provinsi Punya Produk Ikan untuk Program MBG
Populer
Yusril Buka Kemungkinan Bahas Lembaga Tunggal Tangani Korupsi
Airlangga Usul BRI & BSI Jadi Bullion Bank, Begini Tanggapan OJK
Kisruh Dualisme PMI Ancam Layanan Kesehatan Optimal Masyarakat
Riwayat Palabuhanratu, dari Mitos sampai Tujuan Favorit Vakansi
Kronologi Kebakaran Rumah di Kemayoran Jakarta Pusat
PKB & PDIP Kuasai Jawa Timur, tapi Kenapa Justru Kalah Pilkada?
Mario Dandy Jalani Sidang Perdana Kasus Pencabulan
Gubernur Bisa Dicopot Prabowo karena Revisi UU DKJ, Benarkah?
Flash News
Kepala BPOM Minta Bantuan Jaksa Agung Awasi Makan Bergizi Gratis
Bahlil: Skema Baru Penyaluran BBM Bersubsidi Berlaku Awal 2025
3 Eks Kadis ESDM Babel Divonis 2-4 Tahun Bui soal Korupsi Timah
Objek Wisata Monkey Forest Tutup Sementara usai 2 WNA Meninggal
JK Minta Pemerintah Bangun Rusun bagi Korban Kebakaran Kemayoran
Gibran Janji Santri di Pesantren Dapat Program Makan Gratis
Prabowo Minta Polri Kurangi Acara Seremonial saat HUT
Gibran Tinjau Korban Kebakaran di Kemayoran Sambil Bagikan Susu
LPSK: 4 Korban Agus Suartama Ajukan Permohonan Perlindungan
Geger Jasad Bayi Tanpa Identitas Ditemukan di Badung Bali
LPSK Usul Pedoman Bersama untuk Implementasi UU TPKS
Bahlil soal Jokowi akan Hadir di HUT Golkar: Doain Ya
UMP Jabar 2025 Naik Sebesar 6,5 Persen
Pemprov Tetapkan UMP Bali 2025 Jadi Rp2,9 Juta, Naik 6,5 Persen
Kapolri Siap Kerahkan Sumber Daya Wujudkan Misi Astacita Prabowo